Tangerang Selatan, -mediapatriot.co.id Sejumlah pedagang BBM eceran di wilayah Tangerang Selatan berharap pemerintah, PT Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum turun tangan menertibkan dugaan praktik penyalahgunaan identitas tertentu dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU.
Menurut keterangan sejumlah pedagang, mereka mengaku kesulitan memperoleh BBM untuk memenuhi kebutuhan usaha karena adanya pembatasan pembelian di SPBU. Namun, di sisi lain mereka menduga masih ada pihak-pihak tertentu yang dapat membeli BBM dengan menggunakan stiker identitas tertentu pada kendaraan.
Para pedagang berharap pemerintah melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah penggunaan stiker tersebut memang memiliki dasar atau kewenangan resmi. Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak berhak, mereka meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, para pedagang menginginkan adanya kepastian regulasi yang berlaku sama bagi seluruh masyarakat. Jika pembelian BBM untuk diperjualbelikan kembali memang dilarang, maka aturan tersebut diharapkan diterapkan secara konsisten tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun.
Sebaliknya, apabila terdapat mekanisme legal yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha mikro untuk memperoleh BBM secara sah, pemerintah diminta menyosialisasikan prosedurnya secara terbuka agar seluruh pedagang memiliki kesempatan yang sama dan tidak bergantung pada pihak-pihak tertentu.
Para pelaku usaha kecil menilai kepastian hukum sangat penting agar mereka dapat menjalankan usaha secara aman, tertib, dan tetap menjadi bagian dari penggerak ekonomi masyarakat. Mereka juga berharap pemerintah dapat memperluas skema legal, seperti kemitraan resmi atau mekanisme lain yang sesuai dengan regulasi, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap BBM tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Pertamina, pengelola SPBU terkait, maupun instansi berwenang mengenai dugaan praktik tersebut. Media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Team/Redaksi)


