Ogan Komering Ilir, -mediapatriot.co.id Kondisi Pasar Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dilaporkan mengalami penurunan aktivitas jual beli. Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial AN yang mengirimkan dokumentasi foto beserta laporan kondisi pasar pada Sabtu (18/7/2026).

Dalam laporannya, AN menyebutkan bahwa pasar yang sebelumnya dikenal ramai kini tampak lebih lengang. Sejumlah pedagang mengaku harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan pembeli, sementara sebagian dagangan masih tersisa hingga sore hari.
Salah seorang pedagang, sebagaimana disampaikan dalam laporan warga, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut sangat berbeda dibandingkan beberapa waktu lalu. Jika sebelumnya barang dagangan dapat habis terjual pada pagi hari, kini hingga menjelang pasar tutup masih banyak komoditas yang belum terjual.
“Dulu sebelum pukul 09.00 WIB dagangan sudah banyak yang habis. Sekarang sampai sore masih banyak yang tersisa. Banyak warga datang hanya melihat-lihat karena mengaku belum memiliki uang untuk berbelanja,” demikian isi keluhan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Menurut para pedagang, penurunan jumlah pembeli diduga berkaitan dengan melemahnya daya beli masyarakat. Mereka mengaku khawatir karena hasil dagangan, terutama sayuran, ikan, dan bahan pangan segar lainnya, berisiko rusak apabila tidak segera terjual.
Laporan warga juga menggambarkan suasana pasar yang dipenuhi rasa cemas. Para pedagang berharap kondisi ekonomi masyarakat dapat segera membaik sehingga aktivitas perdagangan kembali normal dan roda perekonomian rakyat dapat bergerak lebih baik.
Sejumlah warga berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan perhatian terhadap kondisi pasar tradisional melalui berbagai langkah yang mampu mendorong peningkatan daya beli masyarakat, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, serta memperkuat sektor usaha mikro dan perdagangan rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai kondisi aktivitas perdagangan di Pasar Kayuagung sebagaimana dilaporkan oleh warga. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)


