Selasa | 21 Juli 2026 | Pukul | 07:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Langkat | Sumatera Utara | Berita Terkini – Berita Investigasi Dugaan penggunaan material tanah timbun yang belum memiliki kejelasan legalitas kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Langkat.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan Mediapatriot.co.id di sejumlah titik, aktivitas pengambilan dan distribusi tanah urug diduga berasal dari lokasi di Kecamatan Padang Tualang dan Kecamatan Gebang, kemudian mengalir untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan pada salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dari hasil dokumentasi di lapangan, tampak adanya aktivitas pembukaan lahan, alat berat, hingga kendaraan pengangkut material yang diduga memasok tanah timbun menuju area proyek.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa material tersebut diduga digunakan oleh vendor PT. IKL (Istana Karang Laut) dalam pekerjaan yang berkaitan dengan operasional PT. EMP Gebang Ltd.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT. EMP Gebang Ltd maupun PT. IKL mengenai asal-usul legalitas material yang digunakan.

Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Pengawasan Perizinan Dipertanyakan
Munculnya dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C), khususnya tanah urug yang secara hukum wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
Publik berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan pengawasan lingkungan, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, melakukan pemeriksaan administratif maupun faktual terhadap legalitas lokasi pengambilan material tersebut.
Apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum.
Tanah Timbun Ikut Menjadi Sorotan
menyebutkan adanya dugaan penggunaan tanah timbun yang legalitas asal materialnya turut dipersoalkan masyarakat.
Seorang narasumber yang mengaku sebagai pemasok material menyampaikan bahwa lokasi penyediaan tanah timbun diduga dikelola oleh seseorang yang disebut memiliki jabatan politik.

Namun demikian, informasi tersebut masih dalam proses konfirmasi dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Oleh karena itu, penyampaiannya merupakan bagian dari proses peliputan jurnalistik yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum.
Penegakan Hukum Diharapkan Menyentuh Hulu hingga Hilir
Sejumlah akademisi dan pemerhati kebijakan publik berpendapat bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam distribusi material tambang, maka proses penegakan hukum idealnya tidak berhenti pada pengawasan kendaraan pengangkut di lapangan semata.
Penelusuran menyeluruh terhadap rantai distribusi dinilai penting untuk mengetahui asal material, legalitas lokasi pengambilan, mekanisme pengangkutan, pihak pengguna, hingga alur transaksi apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi infrastruktur jalan dari dampak kendaraan bertonase tinggi, serta mengamankan potensi penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung
Mediapatriot.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, dokumentasi, dan informasi dari sejumlah narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan berkekuatan hukum tetap.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT. EMP Gebang Ltd, PT. IKL (Istana Karang Laut), DLHK Provinsi Sumatera Utara, DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara, maupun instansi terkait lainnya guna memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Kabiro Langkat | Mediapatriot.co.id)


