mediapatriot.co.id | Jakarta | Hukum | – Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya memperkuat strategi pencegahan kejahatan narkotika melalui pengawasan di wilayah perbatasan negara. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dimulai dari upaya mencegah masuknya barang haram tersebut ke Indonesia.
Dalam pandangannya, Ronny Sompie menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindak pidana di bidang narkotika pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Pengecualian diberikan kepada penyalah guna narkotika yang dapat memperoleh pendekatan Restorative Justice melalui program rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ronny, fokus utama pemerintah seharusnya diarahkan pada penguatan sistem pencegahan terhadap masuknya narkotika dari luar negeri melalui jalur laut, udara, maupun darat yang selama ini masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Ia menilai wilayah perbatasan laut menjadi salah satu titik yang memerlukan pengawasan lebih ketat. Karena itu, sinergi antarlembaga perlu terus diperkuat dengan melibatkan TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepolisian Perairan dan Udara (Polair), serta instansi lain yang memiliki kewenangan di wilayah perairan Indonesia.
Selain pengawasan di laut, Ronny juga menekankan pentingnya memperkuat sistem monitoring pada pelabuhan internasional, khususnya terhadap aktivitas impor barang menggunakan kontainer. Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap barang yang masuk, tetapi juga terhadap mobilitas orang yang diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika.
Dalam konteks tersebut, ia berpandangan bahwa kolaborasi antara Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki peran strategis dalam memantau pergerakan pelaku yang keluar masuk Indonesia melalui jalur pelabuhan internasional.
Di wilayah perbatasan darat, Ronny Sompie juga mendorong peningkatan pengawasan di kawasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Menurutnya, pengamanan jalur-jalur perlintasan perlu diperkuat melalui kerja sama antara TNI, Polri, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten yang memiliki wilayah perbatasan dengan negara tetangga.
Sementara itu, untuk jalur udara, ia menilai pengawasan di setiap bandara internasional harus terus ditingkatkan. Selain pemeriksaan oleh Bea Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi dinilai memiliki peran penting dalam memantau pola perjalanan yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika lintas negara.
Ronny juga berpandangan bahwa penguatan koordinasi intelijen menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Menurutnya, kerja sama antara unsur intelijen negara dan aparat penegak hukum perlu terus ditingkatkan agar informasi mengenai pergerakan jaringan narkotika dapat dideteksi lebih dini dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap penguatan sinergi antarlembaga tersebut mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional sekaligus meningkatkan efektivitas upaya pencegahan demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(Redaksi)


