mediapatriot.co.id | Jakarta | Hukum | – Menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 pada 22 Juli 2026, advokat senior Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE, yang juga mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) periode 2017โ2020 serta Ketua Asosiasi Advokat dan Akuntan Forensik Indonesia (A3FI), menyampaikan pandangannya bahwa dinamika hukum yang berkembang di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia harus dijadikan momentum untuk melakukan reformasi kelembagaan secara menyeluruh.
Menurut Jan Maringka, perhatian publik terhadap Kejaksaan saat ini berada pada titik yang sangat menentukan. Selama beberapa tahun terakhir, Kejaksaan dinilai berhasil membangun kepercayaan masyarakat melalui penanganan berbagai perkara korupsi berskala besar. Namun, tingginya tingkat kepercayaan publik tersebut juga menuntut standar integritas yang semakin tinggi terhadap seluruh aparat penegak hukum, termasuk pejabat di lingkungan Kejaksaan sendiri.
“Institusi penegak hukum tidak cukup hanya menunjukkan keberhasilan dalam mengungkap perkara-perkara besar. Integritas sebuah lembaga juga diuji ketika muncul persoalan yang menyangkut aparatnya sendiri. Pada titik itulah publik melihat apakah prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar dijalankan,” ujar Jan Maringka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Jan menilai dinamika hukum yang berkembang terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, menjadi perhatian luas masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, ia berharap koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum serta tidak mengurangi independensi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, Jan berpandangan bahwa kualitas suatu institusi justru diuji ketika menghadapi persoalan internal. Menurutnya, yang menjadi perhatian bukan semata siapa yang diperiksa, melainkan apakah mekanisme pengawasan internal mampu bekerja secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap sistem pengawasan internal agar mampu menjawab harapan masyarakat akan penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, reformasi kelembagaan harus dilakukan secara berkelanjutan sehingga setiap proses hukum dapat berlangsung tanpa intervensi dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Selain itu, Jan menilai sinergi antarlembaga penegak hukum perlu terus diperkuat dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ia berpandangan bahwa koordinasi yang baik akan memperkuat efektivitas penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam pandangannya, berbagai keberhasilan Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara besar, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, BTS Kominfo, tata niaga timah, hingga tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, merupakan capaian penting yang menunjukkan kapasitas institusi dalam pemberantasan korupsi. Namun demikian, keberhasilan tersebut menurutnya harus diiringi dengan penguatan sistem pengawasan internal dan peningkatan akuntabilitas.
Jan juga mendorong agar strategi penegakan hukum ke depan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi semakin memperkuat aspek pencegahan guna meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Di akhir keterangannya, Jan Samuel Maringka mengajak seluruh insan Adhyaksa menjadikan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 sebagai momentum memperkuat profesionalisme, integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Menurutnya, hanya melalui reformasi kelembagaan yang konsisten dan berkelanjutan, Kejaksaan Republik Indonesia akan mampu mempertahankan kepercayaan publik sekaligus menjadi institusi penegak hukum yang modern, independen, profesional, dan terpercaya.
(Redaksi)


