mediapatriot.co.id | Pacitan | Berita Terkini | –
PACITAN – Praktisi hukum Pacitan sekaligus Ketua Forum Advokat Kabupaten Pacitan (FORKAP), Danur Suprapto, SH., MH., menyoroti persoalan penahanan ijazah oleh satuan pendidikan. Menurut Danur, ijazah merupakan dokumen penting bagi peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan, sehingga tidak semestinya dijadikan sebagai jaminan atas persoalan administrasi maupun kewajiban pembayaran tertentu. Ia menegaskan, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa satuan pendidikan maupun dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun. Karena itu, menurutnya, sekolah perlu memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku agar hak peserta didik tetap terlindungi.
Danur menjelaskan, ketentuan mengenai larangan penahanan ijazah tersebut salah satunya merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022.
Ia mengutip Pasal 9 ayat (2) yang pada pokoknya mengatur bahwa satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah sebagai jaminan.
Menurut Danur, ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi peserta didik maupun orang tua ketika menghadapi persoalan ijazah yang belum diberikan oleh pihak sekolah.
“Menurut saya, siswa dan orang tua memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut keadilan apabila ijazah ditahan tanpa dasar yang dibenarkan,” ujar Danur.
Ia menilai, ijazah memiliki fungsi penting bagi masa depan peserta didik, terutama untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, maupun memenuhi berbagai keperluan administrasi. Oleh karena itu, persoalan administrasi sekolah seharusnya tidak menghilangkan hak peserta didik untuk memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi miliknya.
Danur juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan antara sekolah dan orang tua peserta didik sebaiknya ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan pembayaran atau kewajiban administrasi, sekolah dapat menempuh mekanisme penagihan yang sesuai, tetapi tidak menjadikan ijazah sebagai alat jaminan.
Lebih lanjut, Danur menyebut bahwa persoalan penahanan ijazah juga dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Ia menyinggung ketentuan mengenai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP lama serta ketentuan dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Selain ancaman gugatan perdata, apabila memenuhi unsur pidana, persoalan tersebut juga dapat dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan,” jelasnya.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut, menurut prinsip hukum, tetap harus melihat fakta dan unsur-unsur perbuatan dalam setiap perkara. Artinya, tidak setiap persoalan penyerahan ijazah secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap duduk perkara dan bukti yang ada.
Danur menegaskan bahwa sekolah seharusnya kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai lembaga pendidikan. Menurut dia, sekolah tidak semestinya menempatkan diri sebagai pihak yang menggunakan ijazah peserta didik sebagai alat untuk menekan orang tua dalam menyelesaikan persoalan administrasi.
“Sekolah harus kembali ke jati dirinya sebagai lembaga pendidik, bukan penagih hutang,” tegasnya.
Ia juga mengajak orang tua dan masyarakat untuk lebih memahami hak-hak peserta didik serta tidak takut menyampaikan persoalan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pemberian ijazah.
Selain wali murid, Danur berharap organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta insan media ikut melakukan kontrol sosial secara objektif terhadap persoalan pendidikan.
Menurutnya, pengawasan masyarakat diperlukan agar penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak peserta didik.
“Jangan hanya wali murid, tetapi masyarakat, LSM dan media juga harus bergerak ikut mengontrol hal tersebut,” katanya.
Danur berharap persoalan mengenai ijazah dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai koridor hukum. Ia mendorong pihak sekolah, orang tua, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya mengedepankan komunikasi serta penyelesaian yang tidak merugikan peserta didik.
Dengan demikian, hak peserta didik untuk memperoleh dokumen pendidikan tetap terlindungi, sementara persoalan administrasi antara sekolah dan orang tua dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter S Diran – mediapatriot.co.id Jawa Timur


