_Perspektif Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H. – Advokat_
*SI VIS IUSTITIAM, PARA TRANSPARENTIAM”*
_Jika menginginkan keadilan, maka siapkan transparansi_
Adagium ini adalah turunan dari *”Si vis pacem, para bellum” – Vegetius*.
Dalam konteks negara hukum, kepercayaan publik hanya pulih jika hukum ditegakkan dengan terang-benderang. Tidak ada ruang untuk tebang pilih.
*1. FENOMENA “SUARA TERDAKWA” DI RUANG SIDANG*
Keberanian terdakwa menyebut nama-nama tokoh penting di muka persidangan, termasuk menantang Jaksa Agung untuk memanggil figur publik hingga mantan pejabat negara, bukanlah sekadar drama hukum.
*Secara teori hukum*, ini adalah wujud dari *”Kebenaran Materiil” / _Materiele Waarheid*_.
*Penemu Konsep*: Sistem Hukum Acara Pidana Kontinental Eropa. Diadopsi KUHAP Indonesia.
*Makna*: Hakim dan Penuntut Umum wajib menggali kebenaran yang sebenarnya terjadi, bukan hanya kebenaran formil dari berkas.
Ketika sebuah nama disebut, publik menuntut 1 hal: *Respons Negara*.
Diamnya aparat justru melahirkan stigma berbahaya: *”Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”*.
Stigma ini adalah racun paling mematikan bagi *legitimasi hukum* itu sendiri.
*2. LANDASAN HUKUM & PANDANGAN: DR. RONNY F. SOMPIE, S.H., M.H.*
Sebagai Advokat, saya tegaskan:
“Hukum tidak boleh tersandera oleh jabatan, kekuasaan, maupun status sosial. Jika sebuah nama relevan dan disebut dalam fakta persidangan, maka pemanggilan dan pemeriksaan adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan politik.”
Pernyataan ini berdiri di atas 4 pilar hukum:
a. *Asas-Asas Hukum Fundamental*
– Asas Equality Before The Law
_Persamaan di Hadapan Hukum_
*Dasar*: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 + Pasal 3 UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
*Makna*: Tidak ada warga negara yang kebal hukum karena jabatan.
– Asas Due Process of Law
_Proses Hukum yang Wajar_
*Penemu*: Konstitusi AS Amandemen ke-5 & 14. Diadopsi dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP
*Makna*: Setiap orang berhak diperiksa berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan siapa dia.
– Asas Legalitas & Objektivitas Penuntutan
*Dasar*: Pasal 2 UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI
*Makna*: Jaksa bertindak berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan atau pesanan.
– Asas Transparansi dan Akuntabilitas
*Dasar*: Pasal 28F UUD 1945 + UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
*Makna*: Publik berhak tahu alasan hukum di balik setiap keputusan penegak hukum.
*Adagium Hukum yang Menguatkan*
a. *”Fiat Justitia Ruat Caelum”*
_Hendaklah keadilan ditegakkan, sekalipun langit runtuh._
Artinya: Kebenaran hukum di atas segala kepentingan.
b. *”Justice Must Not Only Be Done, But Must Also Be Seen To Be Done”*
_Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan._
*Sumber*: Lord Hewart, _R v. Sussex Justices_ 1924 – Inggris
Artinya: Proses hukum harus terbuka agar publik percaya.
c. *”Ubi Societas, Ibi Jus”*
_Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum._
Artinya: Hukum ada untuk melayani rasa keadilan masyarakat.
*LANGKAH NYATA MEMULIHKAN KEPERCAYAAN PUBLIK*
Kepercayaan tidak bisa dipulihkan dengan narasi. Harus dengan tindakan.
a. *Respon Cepat dan Objektif Kejaksaan Agung*
Dalami setiap fakta persidangan. Panggil dan periksa pihak yang relevan, tanpa kecuali. Ini pelaksanaan *”Kewenangan Diskresi”* yang bertanggung jawab.
b. *Komunikasi Publik yang Proporsional*
Jelaskan ke publik: Siapa yang dipanggil, atas dasar alat bukti apa. Tutup ruang spekulasi dan teori konspirasi.
c. *Menjaga Independensi Penegak Hukum*
Bebaskan proses hukum dari intervensi politik dan kekuasaan. Karena *”Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut korup secara absolut”* – _Lord Acton_
*KESIMPULAN*
Menjawab keberanian di ruang sidang bukan dengan bungkam. Menjawabnya dengan *pembuktian hukum yang jujur, terbuka, dan tidak pandang bulu*.
Sebagaimana ditekankan dalam filsafat hukum *Gustav Radbruch*:
*”Hukum harus memenuhi 3 unsur: Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan.”*
Jika 1 unsur hilang, maka hukum kehilangan legitimasinya.
Pemulihan kepercayaan masyarakat hanya terjadi ketika penegak hukum berani berdiri tegak di atas 3 unsur itu.
*Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang pasal. Hukum adalah tentang kepercayaan.*
Jakarta, 3 Agustus 2026
*Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H.*
Advokat
(Red Tommy Karwur dan Irwan Hasiholan)


