Bulan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkotika, 26 Tersangka Diamankan

mediapatriot.co.id | Subang, Jawa Barat | Berita Hari Ini | – SUBANG, Jawa Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menyampaikan keberhasilan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Subang bersama jajaran Forkopimda dan tokoh agama, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, capaian itu merupakan hasil intensifikasi pemberantasan peredaran narkoba yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Subang selama satu bulan terakhir.

“Selama periode Juli 2026, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 26 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar AKBP Andi Purwanto.

Dari seluruh perkara yang diungkap, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu masih mendominasi dengan 17 tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan delapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi dan satu tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.

Pengungkapan kasus sabu terjadi di sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Cibogo sebanyak tiga tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Pagaden satu TKP, Kecamatan Subang dua TKP, Kecamatan Cipunagara empat TKP, Kecamatan Dawuan satu TKP, Kecamatan Pagaden Barat satu TKP, serta Kecamatan Ciasem dua TKP.

Sementara itu, kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi ditemukan di Kecamatan Subang sebanyak tiga TKP, Kecamatan Pamanukan satu TKP, Kecamatan Compreng satu TKP, dan Kecamatan Ciasem satu TKP. Adapun kasus penyalahgunaan psikotropika terjadi di Kecamatan Subang.

Kapolres menjelaskan para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi. Pada perkara sabu, mayoritas pelaku merupakan wiraswasta, disusul buruh harian lepas, karyawan swasta, dan pengangguran.

Sedangkan tersangka kasus obat sediaan farmasi berasal dari kalangan pengangguran, buruh harian lepas, karyawan swasta, mahasiswa, hingga wiraswasta. Sementara tersangka kasus psikotropika diketahui tidak memiliki pekerjaan.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Subang menyita barang bukti berupa 146,16 gram sabu, 10.721 butir obat sediaan farmasi, 89 butir psikotropika, sembilan unit timbangan digital, 21 unit telepon genggam, lima unit sepeda motor, plastik klip, microtube, dompet, tas, stereofoam, lakban, gunting, cutter, kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp1.058.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 17 tersangka berperan sebagai perantara atau kurir narkotika jenis sabu, delapan tersangka sebagai penjual atau pengedar obat sediaan farmasi, dan satu tersangka sebagai penjual atau pengedar psikotropika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun tersangka kasus psikotropika dipersangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKBP Andi Purwanto juga mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi melalui transfer, pemetaan lokasi menggunakan Google Maps, transaksi tatap muka, sistem tempel di lokasi tertentu, hingga memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp dan Instagram.

Kapolres menegaskan, Polres Subang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Kabupaten Subang yang aman dan bebas dari narkoba.

(M.Rahmat/Redaksi)

(Sumber: mediapatriot.co.id)

Baca Juga: Berita Global, Jakarta, Bandung, Kota Bekasi, Aceh, Mesuji Lampung, Berita Artis, Berita Bisnis, Tentang Backlink Termurah.




🇮🇩 Galeri Ucapan HUT RI Ke-81 🇮🇩

Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

BACA JUGA: Kerjasama Media di EKATALOG INAPROC LKPP untuk DISKOMINFO dan SKPD Lainnya


Informasi Iklan / Advertorial Klik
mediapatriot.co.id@gmail.com
atau Hubungi WhatsApp kami
08999208174


IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id