STOP ILLEGAL MINING : PUTUS RANTAI, JERAT SEMUA PELAKU!

Dr. Ronny F. Sompie, SH, MH, Pakar Hukum dan Advokat.

——–

Baca Juga: MediaPatriot.co.id Resmi Dimuat di Kompas.com   โ€ข   Advertorial & Kerja Sama: redaksi@mediapatriot.co.id

*”STOP ILLEGAL MINING : PUTUS RANTAI, JERAT SEMUA PELAKU!”*

_Penambang, Penampung, Pengangkut, Hingga Penjual Bisa Dipidana 5 Tahun & Denda 100 Miliar_

_Perspektif Hukum dan Keadilan Lingkungan_

 

*PEMBUKA: ADAGIUM & FILSAFAT DASAR*

*”Salus Populi Suprema Lex Esto”*

_Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi_ – Cicero

 

*”Ubi Lex, Ibi Poena”*

_Di mana ada hukum, di situ ada sanksi_

 

Negara tidak bisa membiarkan kekayaan alam dirampok secara berjamaah. Penambangan ilegal bukan pelanggaran administrasi. *Ini adalah kejahatan terhadap negara, lingkungan, dan generasi yang akan datang.*

 

*1. DASAR HUKUM: IZIN BUKAN FORMALITAS, TAPI KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL*

Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki legalitas resmi sesuai *UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba*:

 

1. *IUP / IPR* – Untuk eksplorasi dan operasi produksi

2. *IUPK / IUP Transportasi & Penjualan* – Untuk pengangkut, penampung, pedagang

3. *AMDAL / UKL-UPL* – Dokumen Lingkungan Hidup yang sah

 

*Teori Hukum yang mendasari: “Teori Fungsi Sosial Hak Milik”* – _Rudolf von Jhering_

_Hak atas sumber daya alam melekat pada negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat – Pasal 33 UUD 1945._

Menambang tanpa izin = merampas hak konstitusional rakyat.

 

*Tegas: Tanpa izin, seluruh rantai kegiatan adalah melawan hukum.*

 

*2. RANTAI KEJAHATAN: “CHAIN OF CRIME” TAMBANG ILEGAL*

Kejahatan pertambangan ilegal bekerja seperti sindikat. Hukum mengejar semua mata rantai.

 

*1. Penambang Ilegal*

– Mengeruk tanah/sungai tanpa izin & tanpa K3

– โ Pelaku Utama

 

*2. Penampung / Collector*

– Membeli hasil ilegal dengan harga murah

– โ Penadah / Turut Serta

 

*3. Pengangkut / Transporter*

– Memindahkan tanpa surat jalan & dokumen asal-usul Pelaku Pembantu

 

*4. Penjual / Trader / Buyer*

– Menjual ke pasar domestik & ekspor Penadah & Pelaku TPPU

 

*Teori Kriminologi: “Teori Rantai Pasok Kejahatan”* – _Supply Chain Crime_

Selama ada permintaan dan penampung, maka penambangan tidak akan pernah berhenti. *Maka yang diputus harus hulunya sampai hilirnya.*

 

*Lugas: Menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal = Terlibat Tindak Pidana.*

 

*3. ANCAMAN HUKUMAN: SANGSI BERAT TANPA KOMPROMI*

Negara sudah menyiapkan “palu godam” hukum melalui *Pasal 158 & Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 4 Tahun 2009*:

 

– *Penambang Tanpa Izin – Pasal 158*

Pidana penjara paling lama *5 tahun* dan denda paling banyak *Rp100 Miliar*

 

– *Penampung, Pengangkut, Pengolah, Penjual – Pasal 161*

Sanksi yang *SAMA*: Penjara 5 tahun & Denda 100 Miliar

 

– *Tindak Pidana Pencucian Uang – UU No. 8/2010*

Aset, rekening, dan kekayaan hasil tambang ilegal *bisa disita negara*

 

*Asas Hukum yang ditegakkan: “Asas Equality Before The Law”* – Pasal 27 UUD 1945

Tidak ada istilah “cuma penampung” atau “cuma supir”. Di mata hukum, semua sama.

 

*4. PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN LINGKUNGAN*

Penegakan hukum harus menyeluruh dan berkeadilan.

 

*A. Tindak Tegas Seluruh Jaringan*

Sikat tidak hanya pekerja di lapangan. Kejar juga *”Aktor Intelektual” / Cukong*, penyandang dana, dan beking. Ini penerapan *”Teori Pelaku & Penyertaan” – Pasal 55 & 56 KUHP*

 

*B. Keadilan Ekologis*

*Teori: “Ekososialisme Hukum” & “Prinsip Pembangunan Berkelanjutan”*

Penambangan ilegal merusak ekosistem, memicu banjir, longsor, dan meracuni air. Ini pelanggaran terhadap *Hak Asasi Manusia atas Lingkungan Hidup yang Baik – Pasal 28H UUD 1945*

 

*Adagium: “Intergenerational Equity”*

_Keadilan Antar Generasi_ – Kita tidak mewarisi bumi dari nenek moyang. Kita meminjamnya dari anak cucu.

 

*PENUTUP: SERUAN HUKUM*

*”Jangan merasa aman jika Anda hanya pembeli, penampung, atau perantara!*

*Hasil tambang ilegal adalah barang haram secara hukum.”*

 

*”Fiat Justitia Ruat Caelum”*

_Hendaklah keadilan ditegakkan, sekalipun langit runtuh._

 

Putus rantai pasoknya. Sikat penambangnya. Jerat penadahnya. Sita asetnya.

*Karena kekayaan alam Indonesia bukan untuk segelintir oknum. Kekayaan alam untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.*

 

Jakarta,… Agustus 2026

*Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H.*

Advokat & Pemerhati Hukum Sumber Daya Alam

 

*RINGKASAN TEORI, ASAS & ADAGIUM YANG DITAMBAHKAN:*

 

*Teori Hukum*

1. Fungsi Sosial Hak Milik – Jhering

2. Supply Chain Crime

3. Teori Penyertaan – Pasal 55 KUHP

4. Ekososialisme Hukum & Pembangunan Berkelanjutan

 

*Asas Hukum*

1. Equality Before The Law – Pasal 27 UUD 1945

2. Keadilan Sosial – Sila 5 Pancasila

3. HAM atas Lingkungan Baik – Pasal 28H UUD 1945

 

*Adagium*

1. Salus Populi Suprema Lex Esto

2. Ubi Lex, Ibi Poena

3. Fiat Justitia Ruat Caelum

4. Intergenerational Equity

 

Red Tommy Karwur dan Irwan Hasiholan

(Sumber: mediapatriot.co.id)

Baca Juga: Berita Global, Jakarta, Bandung, Kota Bekasi, Aceh, Mesuji Lampung, Berita Artis, Berita Bisnis, Tentang Backlink Termurah.




๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Galeri Ucapan HUT RI Ke-81 ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

BACA JUGA: Kerjasama Media di EKATALOG INAPROC LKPP untuk DISKOMINFO dan SKPD Lainnya


Informasi Iklan / Advertorial Klik
mediapatriot.co.id@gmail.com
atau Hubungi WhatsApp kami
08999208174


IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id