PALU, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengesahkan regulasi terbaru mengenai tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Langkah ini bertujuan melegalkan tambang tradisional warga untuk mendongkrak PAD tanpa merusak lingkungan.
Aturan Ketat Penggunaan Alat Berat
Meskipun melegalkan aktivitas warga, DPRD Sulteng menerapkan pengawasan ketat, termasuk melarang keras penggunaan alat berat seperti ekskavator untuk aktivitas produksi harian di WPR. Ketua Pansus, Ronald, menegaskan bahwa alat berat hanya diizinkan untuk pembukaan akses jalan dan reklamasi, bukan untuk penggalian.
Besaran IPERA disesuaikan dengan acuan pemerintah pusat, dengan fokus pengawasan pada kontrol lingkungan. Kebijakan ini diharapkan memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan ekonomi warga setempat.
Sinergi Pengawasan
DPRD mendorong Dinas ESDM dan Satpol PP untuk memperkuat pengawasan bersama aparat hukum guna memastikan penambang mematuhi standar keselamatan dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.