mediapatriot.co.id | Subang, Provinsi Jawa Barat | Berita Hari Ini | – Polres Subang menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi kejahatan jalanan dan peredaran narkotika dengan memperkuat sinergi bersama seluruh unsur masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal serta tindak pidana penyalahgunaan narkotika, obat sediaan farmasi, dan psikotropika yang digelar di Lapangan Tatag Trawang Tungga Polres Subang, Senin (10/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dan dihadiri Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, unsur Forkopimda Kabupaten Subang, jajaran pejabat utama Polres Subang, serta insan media.

Dalam pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus dengan 31 tersangka. Perkara tersebut terdiri atas 18 kasus narkotika jenis sabu, tujuh kasus obat sediaan farmasi, dan satu kasus psikotropika.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 244,26 gram sabu, 11.561 butir obat sediaan farmasi, 89 butir psikotropika, 12 timbangan digital, 25 unit telepon genggam, delapan unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain pengungkapan kasus narkotika, Satreskrim Polres Subang juga berhasil mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di area perkebunan tebu wilayah Purwadadi pada Minggu (2/8/2026).
Dalam kejadian tersebut, korban bernama Suhendra meninggal dunia, sementara korban lainnya, Encar, mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FS dan LNZ. Keduanya diamankan di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu (9/8/2026).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya sepeda motor, bambu dengan panjang sekitar tiga meter, golok, serta pakaian yang digunakan oleh para tersangka.
Para tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan tersebut dijerat Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Subang dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Subang. Ia juga mendorong seluruh unsur terkait untuk terus meningkatkan kegiatan patroli serta memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Upaya pemberantasan kejahatan, khususnya begal dan peredaran narkotika, dinilai membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Melalui konferensi pers tersebut, Polres Subang menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan upaya pencegahan melalui patroli dan koordinasi dengan berbagai unsur. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan yang lebih kondusif serta memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat Kabupaten Subang.(M Rahmat / Redaksi)



