Kota Bekasi, MPN
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan perhatian khusus terhadap perilaku penyimoanhan seksual dan berisiko yang kian marak akhir-akhir ini. Bukan hanya kalangan dewasa, perilaku penyimpangan seksual ini bahkan sudah merambah kalangan remaja hingga anak-anak usia pelajar.
Hal ini mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bekasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko yang digelar anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Amanat Pembangunan, Mubakhi, SM, di kawasan Perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, Kamis (13/8). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Neneng Sumiati yang merupakan Sekretatis DP3A Kota Bekasi.
Melalui sosialisasi ini, Mubakhi yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan latarbelakang adanya Raperda ini akibat makin maraknya perilaku penyimpangan seks, seperti LGBT atau lesbian, gay, biseksual dan transgender. “Dari tahun ke tahun angka kasus terjadinya penyimpangan seksual ini terus bertambah dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” ulasnya.
Menurut Mubakhi, munculnya Raperda ini merupakan inisiatif dari kalangan Legislatif yang prihatin dan peduli terhadap masa depan generasi penerus. “Kami tak ingin anak-anak pelajar dan remaja Kota Bekasi terjebak dalam pergaulan negatif hingga terlibat dalam perilaku penyimpangan seksual ini, dan ini menjadi masalah sosial yang harus dicari solusinya segera,” tegasnya.
Lebih lanjut Mubakhi menyatakan tujuan utama regulasi ini untuk mewujudkan masyarakat Kota Bekasi yang sehat, bermoral, berdaya, dan terlindungi dari perilaku penyimpangan seksual dan seksual berisiko. “Selain itu juga untuk menciptakan tatanan sosial yang harmonis, berkeadaban, dan melindungi kelompok rentan terutama bagi remaja usia produktif,” paparnya.
Karena itu, Mubakhi memandang perlu adanya regulasi komprehensif dari aspek pencegahan, penanganan hingga pemulihan korban perilaku seksual menyimpang. “Kami berharap adanya Perda ini nantinya bisa dijadikan instrumen edukasi, pengendalian sosial dan transformasi nilai kemanusiaan yang lebih beradab,” pungkasnya. (Mul)



