INPEMIGAS Soroti Kekakuan TKDN dan Kepastian Hukum Investasi untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

JAKARTA, 12 Agustus 2026 – Ikatan Perusahaan Industri Penunjang Migas Indonesia (INPEMIGAS) menilai penguatan ketahanan energi nasional membutuhkan pembenahan kebijakan yang lebih adaptif, terutama terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan kepastian hukum investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Persoalan tersebut mengemuka dalam seminar INTI yang digelar dalam rangkaian pameran Indo Machinery di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/8). INPEMIGAS menilai kebijakan TKDN yang terlalu kaku berpotensi menjadi hambatan bagi pertumbuhan industri penunjang migas nasional apabila tidak disesuaikan dengan tingkat kesiapan masing-masing jenis peralatan.

Wakil Sekretaris Umum INPEMIGAS, Doni Priambodo, mengatakan tujuan TKDN pada dasarnya sangat positif karena memberikan ruang lebih besar bagi industri dalam negeri. Namun, implementasinya perlu dilakukan secara fleksibel dan tidak dapat disamaratakan untuk seluruh komoditas migas.

“Tujuan awal TKDN sangat baik untuk memberi ruang bagi pemain lokal. Namun, penerapannya tidak bisa disamaratakan atau dipukul rata untuk semua komoditas. Kesiapan tiap peralatan migas berbeda-beda, sehingga pendekatannya harus berbasis kasus per kasus atau case-by-case,” ujar Doni usai menjadi panelis seminar.

Doni mencontohkan peralatan wellhead yang memiliki tingkat kesiapan berbeda antara kebutuhan operasi darat (onshore) dan lepas pantai (offshore). Untuk kebutuhan onshore, sebagian peralatan sudah dapat dirakit di dalam negeri. Sementara untuk kebutuhan offshore, industri nasional masih menghadapi keterbatasan dan ketergantungan terhadap sejumlah komponen impor.

Saat ini, batas minimum TKDN pada industri penunjang migas berada di kisaran 45 persen dan tengah didorong meningkat hingga 60 persen. INPEMIGAS menilai peningkatan tersebut harus dibarengi dengan pemetaan kemampuan industri nasional agar kebijakan TKDN tidak justru menimbulkan kelangkaan barang atau menghambat kegiatan operasional migas.

Selain persoalan TKDN, INPEMIGAS juga menyoroti perlunya sinkronisasi regulasi antarkementerian dan lembaga. Menurut Doni, aturan tender di SKK Migas, ketentuan TKDN di Kementerian Perindustrian, serta kebijakan pembatasan impor atau Lartas di Kementerian Perdagangan perlu berjalan dalam satu arah dan tidak saling menimbulkan hambatan.

Defisit Minyak Mencapai Sekitar 1 Juta Barel per Hari

Pembenahan kebijakan dinilai semakin mendesak di tengah tingginya kesenjangan antara konsumsi dan produksi minyak nasional.

INPEMIGAS mencatat konsumsi minyak Indonesia saat ini mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari (bpd), sedangkan produksi domestik baru berada di kisaran 600.000 bpd. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar 1 juta bpd yang harus ditutup melalui impor.

Kondisi tersebut, menurut INPEMIGAS, menjadi alarm bagi pemerintah untuk mempercepat pengembangan lapangan migas baru sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan memberikan kepastian jangka panjang.

Doni mengatakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah strategis yang tidak hanya berorientasi pada kebutuhan energi jangka pendek, tetapi juga memastikan kesinambungan pasokan energi dalam beberapa dekade mendatang.

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah konsistensi dalam mendorong eksplorasi sumur-sumur migas baru hingga memasuki tahap produksi. Pengembangan lapangan migas membutuhkan waktu panjang sehingga kebijakan dan komitmen pemerintah harus berkesinambungan serta tidak terputus oleh pergantian siklus politik.

“Pembukaan lapangan migas tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Dari eksplorasi hingga produksi membutuhkan proses dan investasi yang panjang. Karena itu, diperlukan komitmen pemerintah yang konsisten agar investasi yang masuk benar-benar dapat menghasilkan tambahan produksi,” jelas Doni.

RUU Migas Dinilai Mendesak

INPEMIGAS juga mendorong percepatan pengesahan RUU Migas sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku industri.

Doni menilai regulasi hulu migas saat ini masih mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001, yang telah berusia sekitar 25 tahun. Di sisi lain, keberadaan SKK Migas sebagai lembaga pengatur hulu migas yang pada awalnya bersifat sementara telah berjalan selama sekitar 14 tahun.

Menurutnya, kepastian regulasi menjadi faktor penting, terutama karena sektor hulu migas masih membutuhkan investasi besar, termasuk dari Penanaman Modal Asing (PMA).

“Sektor hulu migas sangat bergantung pada Penanaman Modal Asing (PMA) yang membutuhkan kepastian hukum jelas dan permanen. Jika kita ingin memacu investasi dan memperkuat ketahanan energi jangka panjang, pengesahan RUU Migas adalah harga mutlak,” tegas Doni.

INPEMIGAS berharap pemerintah dapat membangun ekosistem industri migas yang lebih terintegrasi, mulai dari kebijakan investasi, eksplorasi, produksi, pengadaan barang dan jasa, hingga penguatan industri penunjang dalam negeri.

Dengan regulasi yang sinkron, kebijakan TKDN yang lebih adaptif, serta kepastian hukum investasi, industri penunjang migas nasional diyakini dapat berkembang lebih kuat sekaligus berkontribusi lebih besar terhadap upaya Indonesia mengurangi ketergantungan terhadap impor energi dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Red Irwan Hasiholan

(Sumber: mediapatriot.co.id)

📱 Unduh & Install Aplikasi Resmi MediaPatriot.co.id Baca berita Media Patriot lebih mudah di Android.
⬇️ UNDUH APK

Baca Juga: Berita Global, Jakarta, Bandung, Kota Bekasi, Aceh, Mesuji Lampung, Berita Artis, Berita Bisnis, Tentang Backlink Termurah.




🇮🇩 Galeri Ucapan HUT RI Ke-81 🇮🇩

Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

BACA JUGA: Kerjasama Media di EKATALOG INAPROC LKPP untuk DISKOMINFO dan SKPD Lainnya


Informasi Iklan / Advertorial Klik
mediapatriot.co.id@gmail.com
atau Hubungi WhatsApp kami
08999208174


IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id