JAKARTA,mediapatriot.co.id Kiprah Irjen Pol. (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H., dalam bidang keimigrasian tercatat melalui sejumlah kebijakan yang menitikberatkan pada pengawasan sekaligus perlindungan terhadap warga negara Indonesia.
Saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI periode 2015–2020, Ronny F. Sompie mendorong penguatan tata kelola keimigrasian, termasuk dalam upaya mencegah Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tenaga Kerja Indonesia Non-Prosedural (TKI NP).
Salah satu langkah yang diterapkan adalah sistem penundaan keberangkatan terhadap WNI yang terindikasi berpotensi menjadi korban TPPO atau diberangkatkan secara non-prosedural. Kebijakan tersebut dilakukan melalui penguatan pengawasan lalu lintas orang di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari sistem deteksi dini atau early warning system. Melalui pemeriksaan dan pengawasan yang lebih ketat, petugas imigrasi dapat mengidentifikasi indikasi keberangkatan yang berisiko bagi WNI sebelum mereka meninggalkan wilayah Indonesia.
Upaya pencegahan tersebut dinilai penting mengingat WNI yang berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural memiliki kerentanan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, penyelundupan manusia maupun tindak pidana perdagangan orang.
Kebijakan perlindungan melalui instrumen keimigrasian tersebut kemudian menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mencegah keberangkatan WNI yang diduga terindikasi TPPO. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi internasional dan instansi terkait, juga menjadi bagian dari penguatan pencegahan.
Jejak kebijakan tersebut menunjukkan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan dokumen perjalanan dan lalu lintas keluar-masuk orang, tetapi juga memiliki dimensi perlindungan warga negara.
Atas pengabdian dan kontribusinya, Ronny F. Sompie kemudian menerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Penghargaan tersebut disematkan di Istana Negara, Jakarta, pada 15 Agustus 2019, dalam rangkaian peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam upacara tersebut, Presiden Joko Widodo menganugerahkan berbagai tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh nasional. Ronny F. Sompie termasuk penerima Bintang Jasa Utama atas jasanya dalam bidang keimigrasian, khususnya terkait pencegahan TKI Non-Prosedural dan upaya penanggulangan TPPO.
Penghargaan tersebut menjadi bagian dari catatan perjalanan pengabdian Ronny F. Sompie dalam menjalankan tugas negara. Kebijakan pencegahan keberangkatan WNI yang berisiko menjadi korban TPPO menunjukkan bagaimana sistem keimigrasian dapat digunakan sebagai salah satu instrumen perlindungan masyarakat.
Upaya tersebut juga menegaskan pentingnya pendekatan pencegahan dalam menghadapi TPPO. Perlindungan tidak hanya dilakukan setelah seseorang menjadi korban, tetapi dapat dimulai sejak sebelum keberangkatan melalui identifikasi risiko, pemeriksaan, koordinasi antarlembaga dan pengawasan di pintu keluar negara.
Bagi masyarakat, pengalaman tersebut menjadi gambaran bahwa perlindungan WNI membutuhkan sistem yang mampu bekerja sejak dari hulu. Keimigrasian berada pada posisi strategis karena menjadi salah satu titik terakhir sebelum seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dedikasi Ronny F. Sompie dalam mendorong kebijakan tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang penguatan perlindungan WNI. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama yang diberikan negara juga menjadi catatan atas pengabdian dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan perhatian terhadap keselamatan warga negara.
Pada akhirnya, pencegahan TPPO bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap manusia. Penguatan sistem deteksi dini, pengawasan keimigrasian, koordinasi antarlembaga dan edukasi masyarakat menjadi bagian penting agar warga negara tidak mudah terjebak dalam jaringan perdagangan orang.
Informasi tersebut penting untuk memperkuat konteks historis dan kontribusi Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO. Bagian ini dapat dimasukkan ke dalam artikel sebelumnya sebagai berikut:
Inisiatif Pencegahan Dimulai dari Pintu Gerbang Negara
Inisiatif Ditjen Imigrasi untuk memberikan kontribusi terhadap upaya pencegahan perdagangan orang berawal dari banyaknya kasus yang dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri secara nonprosedural.
Melihat kondisi tersebut, Ditjen Imigrasi pada saat itu memperkuat upaya pencegahan sejak proses pelayanan permohonan paspor hingga saat calon PMI melakukan perlintasan keluar wilayah Indonesia. Pengawasan dilakukan tidak hanya melalui bandara dan pelabuhan internasional, tetapi juga di Perbatasan Darat Internasional atau Pos Lintas Batas Negara (PLBN), antara lain di Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Papua, dan Nusa Tenggara Timur.
Peran Ditjen Imigrasi di pintu gerbang negara menjadi penting dalam mengantisipasi praktik mafia perdagangan orang yang memanfaatkan ketidakpahaman calon PMI mengenai prosedur bekerja di luar negeri. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberangkatan calon PMI yang belum memiliki visa untuk bekerja dari negara tujuan.
Pada awal 2017, langkah pencegahan tersebut mampu menunda permohonan paspor dan perlintasan sekitar 6.000 calon PMI yang terindikasi akan bekerja secara nonprosedural. Mereka kemudian diarahkan untuk melengkapi persyaratan, termasuk visa kerja, melalui koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang kini menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI), serta Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Upaya tersebut terus dilakukan secara berkelanjutan. Hingga akhir 2019, jumlah calon PMI yang permohonan paspor maupun perlintasannya ditunda dalam rangka pencegahan keberangkatan nonprosedural mencapai sekitar 20.000 orang.
Kontribusi tersebut juga mendapat apresiasi dari Kementerian Luar Negeri melalui The Hassan Wirayuda Award. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi dalam upaya perlindungan WNI, termasuk melalui pencegahan keberangkatan calon PMI secara nonprosedural yang berpotensi menimbulkan persoalan di negara tujuan.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa pencegahan TPPO tidak hanya dilakukan setelah korban berada di luar negeri. Pencegahan dapat dilakukan sejak seseorang mengurus dokumen perjalanan dan sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.
Dengan posisi sebagai salah satu institusi yang berada di pintu gerbang negara, Ditjen Imigrasi memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi dan mencegah keberangkatan calon PMI yang berisiko menjadi korban perdagangan orang maupun eksploitasi di luar negeri.
Penguatan koordinasi antara Ditjen Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemen P2MI, pemerintah daerah dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam memastikan calon PMI memahami prosedur bekerja di luar negeri dan memiliki dokumen yang sesuai dengan ketentuan negara tujuan.(Tommy K/Redaksi)



