TERNATE, mediapatriot.co.id โ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan pencantuman keterangan palsu dalam akta autentik PT Alam Raya Abadi (ARA), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Empat tersangka tersebut masing-masing RH alias Arif, CH alias Cecep, GG alias Michael, dan SAOS alias Ode. Mereka telah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate dalam proses tahap II.
Setelah menerima pelimpahan, JPU langsung menahan keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate. Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni LX dan LMT, dipisahkan atau split dalam proses penanganan tersendiri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
โSelanjutnya akan diproses JPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,โ kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil audit internal yang disampaikan dalam perkara tersebut, tindakan para tersangka disebut menimbulkan kerugian material sebesar Rp2.300.676.500.
Berawal dari RUPS Luar Biasa
Perkara itu diduga bermula pada Maret 2025, ketika LX bersama pihak lainnya menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT ARA secara sepihak.
Rapat tersebut diduga dilaksanakan tanpa mengundang dan memperoleh persetujuan seluruh pemegang saham PT ARA serta dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perusahaan.
Hasil rapat kemudian dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar penerbitan dua akta, yakni Akta Pernyataan Keputusan RUPS LB PT ARA Nomor 58 tanggal 28 Maret 2025 serta Akta Pernyataan Keputusan RUPS LB PT ARA Nomor 01 tanggal 9 April 2025.
Kedua akta tersebut dibuat oleh Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., kemudian didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Menurut Andi, akta itu selanjutnya diduga digunakan LX bersama pihak lainnya untuk mengambil alih lokasi pertambangan serta menginventarisasi dan mengamankan aset PT ARA.
Tindakan tersebut disebut menyebabkan aktivitas produksi perusahaan terhenti. PT ARA diklaim mengalami kerugian gagal produksi sekitar 5.000 meter kubik nikel per hari, dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.
Selain itu, terdapat tagihan sebesar Rp300.676.500 dari PT Jaga Aman Sarana atas penyewaan kendaraan yang tidak dapat beroperasi. Kerugian tersebut disebut berlangsung sejak Maret 2025 di wilayah Maluku Utara, DKI Jakarta, dan sejumlah wilayah hukum lainnya.
โAkta telah digunakan oleh tersangka LX dan kawan-kawan untuk mengambil alih site pertambangan, menginventarisasi dan mengamankan aset PT ARA sehingga mengalami kerugian gagal produksi sekitar 5.000 meter kubik nikel per hari, setara sekitar Rp1,5 miliar, serta kerugian tagihan senilai Rp300.676.500,โ jelas Andi.
Salah Satu Tersangka Pernah DPO
Salah satu tersangka, GG alias Michael, diketahui merupakan mantan petinggi PT ARA. Sebelumnya, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara dalam perkara terpisah berupa dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp35 miliar.
Dalam perkara tersebut, GG sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang sebelum akhirnya diproses dalam kasus dugaan pemalsuan akta PT ARA.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga menerapkan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 392 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara terhadap empat tersangka kini beralih dari penyidik Bareskrim Polri kepada JPU Kejari Ternate untuk penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan. Para tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



