Wasile, mediapatriot.co.id – mengenai klaim dan dugaan transaksi lahan yang disebut sebagai “Tanah Raja” di kawasan SP 4, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, mendapat sorotan dari Pemuda Lima Laga Desa Lolobata, Minggu, 16 Agustus 2026.
Kelompok pemuda tersebut mempertanyakan dasar penguasaan lahan oleh pihak tertentu yang disebut-sebut mengantongi mandat dari Kesultanan Ternate. Mereka juga meminta penjelasan mengenai sikap Kesultanan Tidore karena wilayah Wasile selama ini dikaitkan dengan wilayah adat Kesultanan Tidore.
Pemuda menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan secara terbuka. Klaim kepemilikan dan dugaan jual beli lahan yang statusnya masih diperdebatkan dikhawatirkan dapat menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton, sementara tanah yang kami pertanyakan statusnya terus diklaim dan diperjualbelikan,” kata perwakilan Pemuda Lima Laga, Minggu (16/8/2026).
Mereka mendesak Sultan Tidore turun langsung ke Kecamatan Wasile untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus memberikan penjelasan mengenai sejarah, batas wilayah adat, dan status lahan tersebut.
Para pemuda juga mempertanyakan munculnya dugaan permintaan kompensasi atas pemanfaatan lahan. Menurut mereka, permintaan tersebut harus disertai bukti kepemilikan atau dasar kewenangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain meminta penjelasan dari kedua kesultanan, Pemuda Lima Laga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan instansi pertanahan menelusuri dokumen serta riwayat penguasaan lahan di kawasan SP 4.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah lahan tersebut merupakan tanah adat, tanah negara, tanah milik masyarakat, atau memiliki status hukum lainnya. Pemeriksaan juga dibutuhkan untuk mengetahui pihak yang secara hukum berhak menguasai maupun melakukan transaksi atas lahan tersebut.
Pemuda Lima Laga meminta penyelesaian dilakukan melalui pertemuan bersama yang melibatkan pemerintah daerah, instansi pertanahan, pemerintah desa, tokoh adat, masyarakat, Kesultanan Ternate, dan Kesultanan Tidore.
Seluruh pihak diharapkan dapat menunjukkan dokumen dan bukti sejarah yang dimiliki agar penyelesaian persoalan tidak hanya didasarkan pada klaim sepihak.
Hingga Minggu (16/8/2026), belum diperoleh keterangan resmi dari Kesultanan Ternate, Kesultanan Tidore, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur maupun pihak yang disebut menguasai dan memperjualbelikan lahan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
Pemuda Lima Laga menegaskan penyelesaian secara transparan, berdasarkan dokumen resmi, dan melibatkan masyarakat diperlukan agar polemik “Tanah Raja” tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di Kecamatan Wasile.



