Pekerja Mengaku Diperlakukan Tidak Adil dan Upah Ditahan
MEDIAPATRIOT.CO.ID | BADUNG, BALI | BERITA HARI INI | – Seorang pekerja berinisial S.S. mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak adil selama bekerja di sebuah restoran di wilayah Badung, Bali. Selain mengaku diberhentikan secara sepihak setelah menyampaikan keberatan, S.S. juga menyebut hak upah sebesar Rp166.000 belum diterimanya.
Peristiwa tersebut menurut keterangan S.S. terjadi pada Agustus 2026. Kepada Media Patriot, S.S. menceritakan sejumlah persoalan yang dialaminya selama bekerja, mulai dari pembagian pekerjaan, perlakuan di tempat kerja hingga persoalan pembayaran upah setelah hubungan kerjanya berakhir.
Untuk menjaga privasi dan kepentingan keberimbangan pemberitaan, Media Patriot menyamarkan identitas pekerja, koki yang disebut dalam kronologi, serta nama tempat usaha. Dalam pemberitaan ini, tempat usaha tersebut disebut sebagai Restoran X, sementara pihak yang disebut sebagai koki menggunakan inisial T.
Menurut S.S., selama bekerja dirinya beberapa kali diminta oleh seorang koki berinisial T. untuk mengambil sejumlah kebutuhan dapur seperti garam, lada dan kecap. S.S. menilai pekerjaan tersebut semestinya menjadi bagian dari tugas di dapur. Ia kemudian menyampaikan keberatan karena merasa mendapatkan perlakuan yang tidak adil dibandingkan dengan pekerja lainnya.
S.S. juga mengaku kerap mendapat teguran keras ketika melakukan kesalahan kecil. Sebaliknya, menurut pengakuannya, terdapat kesalahan yang dilakukan pekerja lain yang menurut dirinya tidak mendapatkan perlakuan serupa.
Selain persoalan pembagian pekerjaan, S.S. mengaku pernah merasakan perbedaan dalam hal makanan yang diberikan kepada pekerja. Menurut keterangannya, dirinya hanya mendapatkan mi instan, sementara pekerja lain mendapatkan makanan yang berbeda. Hal tersebut turut menjadi salah satu hal yang membuat S.S. merasa diperlakukan tidak adil.
S.S. kemudian menyampaikan keberatan atas perlakuan yang dirasakannya tersebut. Namun, menurut pengakuannya, setelah menyampaikan keberatan, hubungan kerjanya kemudian dihentikan secara sepihak.
S.S. menilai keputusan tersebut tidak adil karena dirinya merasa diberhentikan setelah menyampaikan keberatan mengenai kondisi yang dialaminya selama bekerja di Restoran X.
Persoalan selanjutnya berkaitan dengan pembayaran upah. S.S. menyebut masih memiliki hak upah sebesar Rp166.000 atas pekerjaan yang telah dilakukannya.
Bagi S.S., jumlah tersebut sangat berarti karena kondisi ekonomi keluarganya sedang sulit. Ia mengatakan uang tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya yang masih kecil serta untuk keperluan pengobatan.
S.S. mengatakan ketika hendak mengambil hak upah tersebut, kondisi matanya sedang mengalami gangguan cukup berat. Penglihatannya disebut kabur dan dirinya masih dalam masa penyembuhan sehingga menurut keterangannya tidak memungkinkan untuk datang langsung ke tempat usaha.
Karena kondisi tersebut, S.S. kemudian meminta anaknya yang berusia 14 tahun untuk datang ke Restoran X guna mengambil hak upahnya.
Namun, menurut S.S., anaknya tidak mendapatkan pembayaran tersebut. Sekitar dua jam kemudian, anaknya kembali diminta datang untuk mengambil hak upah tersebut, tetapi menurut pengakuannya pembayaran tetap belum diberikan.
S.S. mengaku telah menjelaskan kepada pihak restoran mengenai kondisi kesehatan matanya. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan kuasa kepada anaknya untuk mengambil uang tersebut sekaligus menandatangani tanda terima pembayaran.
Menurut S.S., pihak Restoran X tetap meminta dirinya datang secara langsung untuk mengambil pembayaran tersebut.
Kondisi tersebut membuat S.S. merasa semakin dirugikan. Ia berharap persoalan pembayaran upah dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus memperpanjang permasalahan.
S.S. berharap hak upah sebesar Rp166.000 dapat diberikan karena uang tersebut menurutnya sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan menunjang pengobatan yang sedang dijalaninya.
“Saya hanya pekerja yang mencari nafkah untuk anak-anak saya. Tolong jangan tahan hak saya,” ujar S.S. dalam keterangannya.
Menurut S.S., persoalan yang dialaminya bukan semata-mata mengenai nominal uang yang belum diterima. Ia berharap persoalan tersebut juga dapat menjadi perhatian terhadap pentingnya perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap pekerja di lingkungan kerja.
Media Patriot menempatkan informasi mengenai perlakuan tidak adil, pemberhentian sepihak dan pembayaran upah yang belum diterima tersebut sebagai keterangan dari pihak pekerja. Keterangan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan belum dapat dijadikan sebagai penetapan bahwa pihak Restoran X telah melakukan pelanggaran.
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan kronologi yang disampaikan S.S. kepada Media Patriot. Identitas pekerja, koki dan tempat usaha disamarkan untuk menjaga privasi serta menghindari penghakiman sebelum adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak Restoran X dan pihak-pihak terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas keterangan yang disampaikan S.S. Media Patriot siap memuat penjelasan dari pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Persoalan mengenai hubungan kerja dan pembayaran upah pada dasarnya perlu diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta melalui komunikasi dan mekanisme penyelesaian yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Dengan demikian, persoalan yang terjadi di wilayah Badung, Bali tersebut diharapkan dapat memperoleh penyelesaian secara baik, tanpa mengabaikan hak pekerja maupun hak pihak pemberi kerja untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang dipersoalkan.
Reporter: Redaksi Media Patriot



