ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI DUGAAN JUAL BELI PUING HASIL GALIAN PROYEK JALAN CISOKA–CANGKUDU

MEDIAPATRIOT.CO.ID | TANGERANG, BANTEN | BERITA HARI INI | – Aliansi Peduli Banten menyoroti dugaan adanya praktik jual beli material atau puing hasil galian dari pekerjaan pembangunan maupun peningkatan Jalan Cisoka–Cangkudu yang diduga berasal dari proyek pemerintah.

Aliansi Peduli Banten meminta dugaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh oleh pihak berwenang untuk memastikan status dan kepemilikan material yang dimaksud. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui apakah material tersebut merupakan bagian dari pekerjaan konstruksi, material sisa pekerjaan, Barang Milik Daerah (BMD), material yang wajib dibuang, atau berdasarkan ketentuan kontrak memang menjadi hak penyedia jasa.

Ketua Aliansi Peduli Banten, Andry Setiawan, S.H., meminta aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Daerah, Inspektorat serta instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan tersebut.

“Kami meminta persoalan ini jangan dianggap sepele. Kalau benar material hasil galian proyek pemerintah diperjualbelikan tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang sah, perlu diperiksa secara terang siapa yang mengambil, siapa yang menjual, siapa yang membeli, serta ke mana hasil penjualannya,” tegas Andry.

Status Material Perlu Dipastikan

Menurut Aliansi Peduli Banten, material hasil pekerjaan pemerintah tidak serta-merta dapat langsung dikategorikan sebagai aset negara atau daerah. Oleh karena itu, status hukum dan kepemilikan material perlu dipastikan berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan pekerjaan yang berlaku.

Pemeriksaan antara lain dapat mencakup dokumen kontrak pekerjaan Jalan Cisoka–Cangkudu, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, berita acara pemeriksaan, berita acara serah terima, serta ketentuan kontrak mengenai material hasil galian maupun material hasil bongkaran.

Hal tersebut diperlukan untuk memastikan apakah material yang dipersoalkan merupakan Barang Milik Daerah (BMD), bagian dari pekerjaan konstruksi, material sisa pekerjaan, material yang wajib dibuang atau didisposal, atau berdasarkan kontrak menjadi hak penyedia jasa.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa material tersebut merupakan milik pemerintah daerah dan ternyata dikuasai, dipindahtangankan atau diperjualbelikan tanpa kewenangan serta prosedur yang sah, maka temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Audit dan Pemeriksaan Dokumen Proyek

Untuk memperoleh kepastian mengenai persoalan tersebut, Aliansi Peduli Banten meminta pihak berwenang memeriksa sejumlah dokumen dan fakta di lapangan. Pemeriksaan tersebut meliputi dokumen kontrak pekerjaan, RAB dan spesifikasi teknis, volume serta jenis material hasil galian atau bongkaran, hingga ketentuan kontrak yang mengatur pemanfaatan material tersebut.

Selain itu, status kepemilikan material, pihak yang memiliki kewenangan, dokumen pemeriksaan dan serah terima pekerjaan, serta bukti transaksi apabila benar terdapat aktivitas jual beli juga dinilai perlu diperiksa.

Dokumentasi berupa foto, video, rekaman CCTV dan keterangan saksi juga dapat menjadi bahan verifikasi untuk mengetahui fakta sebenarnya di lapangan. Jika material tersebut terbukti merupakan milik pemerintah, potensi kerugian juga perlu dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Aspek Hukum Perlu Didalami

Aliansi Peduli Banten menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.

Menurut Andry, dugaan jual beli material tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan adanya transaksi. Terlebih dahulu perlu dipastikan status kepemilikan barang, bagaimana material tersebut diperoleh, siapa yang memiliki kewenangan untuk menguasai atau memanfaatkannya, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

“Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa bukti. Tetapi apabila setelah diperiksa ternyata ada transaksi material proyek pemerintah yang dilakukan tanpa dasar kewenangan, maka seluruh pihak yang terkait harus diperiksa secara profesional dan objektif,” ujar Andry.

Penjual dan Pembeli Diminta Diperiksa

Aliansi Peduli Banten juga meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga mengambil atau menjual material. Pihak yang membeli atau menerima material juga dinilai perlu dimintai keterangan untuk mengetahui asal-usul material, proses transaksi serta pengetahuan pihak pembeli mengenai status material tersebut.

Langkah tersebut diperlukan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan dugaan sepihak. Seluruh pihak yang berkaitan dapat dimintai keterangan sesuai kewenangan aparat dan berdasarkan bukti yang tersedia.

APH Diminta Transparan dan Profesional

Aliansi Peduli Banten meminta Polri, Kejaksaan, Inspektorat dan Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan secara transparan, profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, Aliansi Peduli Banten mendorong agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta APH tidak ragu melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti yang cukup. Yang paling penting adalah memastikan material tersebut milik siapa, siapa yang memiliki kewenangan, dan apakah proses pemanfaatan atau penjualannya sesuai kontrak serta aturan yang berlaku,” tegas Andry.

Aliansi Peduli Banten juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi, dokumentasi, foto, video, bukti transaksi maupun keterangan saksi terkait dugaan tersebut untuk menyampaikannya kepada pihak berwenang agar dapat diverifikasi.

Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan dorongan agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif. Ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana tetap harus ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Sumber:
Andry Setiawan, S.H.
Ketua Aliansi Peduli Banten

(Jul)

(Sumber: mediapatriot.co.id)

📱 Unduh & Install Aplikasi Resmi MediaPatriot.co.id Baca berita Media Patriot lebih mudah di Android.
⬇️ UNDUH APK

Baca Juga: Berita Global, Jakarta, Bandung, Kota Bekasi, Aceh, Mesuji Lampung, Berita Artis, Berita Bisnis, Tentang Backlink Termurah.




🇮🇩 Galeri Ucapan HUT RI Ke-81 🇮🇩

Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

BACA JUGA: Kerjasama Media di EKATALOG INAPROC LKPP untuk DISKOMINFO dan SKPD Lainnya


Informasi Iklan / Advertorial Klik
mediapatriot.co.id@gmail.com
atau Hubungi WhatsApp kami
08999208174


IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id