Hak Jawab Pihak Restoran Mengenai Pemberhentian Kerja dan Pembayaran Upah
Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai keterangan S.S. terkait persoalan hubungan kerja dan pembayaran upah sebesar Rp166.000, pihak restoran menyampaikan hak jawab untuk meluruskan sejumlah informasi yang dinilai perlu diberikan penjelasan dari sudut pandang pihak restoran.
Mengenai Pemberhentian Kerja
Pihak Restoran X meluruskan mengenai pemberitaan yang dapat memberikan kesan bahwa S.S. diberhentikan semata-mata karena menyampaikan keberatan atau persoalan tertentu.
Dari sisi pihak restoran, persoalan hubungan kerja tersebut memiliki kronologi dan pertimbangan tersendiri. Karena itu, pihak restoran menilai tidak tepat apabila keputusan tersebut langsung disimpulkan sebagai bentuk tindakan balasan terhadap S.S. tanpa melihat keseluruhan kejadian dan komunikasi yang berlangsung.
Pihak restoran menyatakan siap memberikan kronologi serta bukti yang dimiliki kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan. Hal tersebut dinilai penting agar persoalan hubungan kerja tersebut dapat dinilai secara objektif berdasarkan fakta dan bukti dari kedua belah pihak.
Mengenai Upah Sebesar Rp166.000 yang Disebut Ditahan
Pihak Restoran X dengan tegas meluruskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menahan ataupun menghilangkan hak upah S.S.
Menurut pihak restoran, pada saat itu mekanisme pembayaran upah dilakukan secara tunai dan diterima secara langsung oleh pekerja yang bersangkutan. S.S. kemudian menyampaikan bahwa dirinya sedang mengalami gangguan pada mata sehingga tidak dapat datang langsung ke restoran untuk menerima pembayaran.
Pihak restoran menyatakan tetap berupaya mempermudah agar hak upah tersebut dapat diterima S.S. Salah satu alternatif yang ditawarkan adalah pembayaran melalui transfer.
Namun, untuk memastikan pembayaran diterima oleh pihak yang berhak serta menghindari kesalahan administrasi, menurut pihak restoran transfer tersebut perlu dilakukan ke rekening bank atas nama S.S. sendiri.
Dengan demikian, pihak restoran menyatakan telah berusaha mencari solusi agar S.S. tetap dapat menerima hak upahnya tanpa harus datang langsung ke restoran.
Menurut pihak restoran, S.S. kemudian menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran melalui transfer tersebut dianggap terlalu rumit. Setelah itu, S.S. menyampaikan keinginannya untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan.
Atas dasar tersebut, pihak restoran merasa perlu meluruskan penggunaan istilah โgaji ditahanโ. Pihak restoran menyatakan tidak memiliki niat untuk menahan atau menghilangkan upah S.S., melainkan telah berupaya menawarkan alternatif pembayaran yang dapat dilakukan tanpa kehadiran langsung S.S. di restoran.
Mengenai Bukti dan Komunikasi
Pihak Restoran X juga menyatakan memiliki sejumlah bukti komunikasi yang menurut mereka dapat mendukung kronologi dari sudut pandang pihak restoran.
Bukti tersebut antara lain berkaitan dengan status dan pekerjaan S.S., komunikasi mengenai pekerjaan di kitchen, komunikasi mengenai permintaan mengambil garam dan lada, penawaran makanan curry oleh T., pernyataan S.S. mengenai makanan yang tidak disukainya, serta komunikasi mengenai kondisi S.S. yang menyampaikan dirinya mengalami gangguan pada mata.
Selain itu, pihak restoran menyebut memiliki bukti komunikasi mengenai upaya menawarkan pembayaran melalui transfer serta penjelasan mengenai penggunaan rekening bank atas nama S.S.
Pihak restoran menyatakan seluruh bukti tersebut siap diberikan kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan untuk membantu proses pemeriksaan dan memastikan persoalan dapat dinilai secara objektif.
Media Patriot memuat hak jawab ini sebagai bagian dari upaya memberikan ruang yang berimbang kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan. Keterangan pihak restoran merupakan penjelasan dari pihak yang memberikan hak jawab dan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum.
Adapun mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam hubungan kerja maupun persoalan pembayaran upah, hal tersebut tetap dapat dinilai berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.



