Halmahera Timur, mediapatriot.co.id -Menanggapi kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengangkatan PPPK Penuh Waktu menjadi PNS, Sekda Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Chairul Richfat menyebut belum mengetahui juknisnya.
Perihal tersebut disampaikan orang nomor tiga Pemkab Halmahera Timur di depan Kantor Bupati, Jalan Pusat Kota Maba, Senin (31/8/2026).
Menurut Ricky, hingga saat ini Pemkab Halmahera Timur belum mendapat informasi terkait kebijakan tersebut.
“Apabila itu sudah ada juknisnya ke masing-masing pemerintah daerah, ya pasti pemerintah daerah siap untuk melaksanakan arahan atau juknis dari pemerintah pusat,”katanya.
Namun informasi tersebut hingga saat ini belum sampai ke daerah sehingga belum mengetahui seperti apa juknisnya.
Dengan ekspresi wajah yang terlihat serius menanggapi informasi tersebut, ia dengan nada lembut mengatakan belum mengetahui kebijakan yang akan di lakukan Pemerintah Pusat.
“Sampai saat ini belum, karena untun pengangkatan status PPPK Penuh Waktu jadi PNS, kita belum mendapat juknis seperti apa,”ujarnya.
Seraya menambahkan, apabila sudah ada juknisnya yang disampaikan Pemerintah Pusat dipastikan daerah sudah akan mengetahui.
“Memang sampai sekarang itu belum mendapat informasi itu, karena kalau itu sudah ada kita berdasarkan juknisnya,”tandasnya.



