Warga Sukomoro Gagalkan Aksi Pencurian, Kapolres Apresiasi Keberanian Masyarakat

Mediapatriot.co.id | Magetan | Berita Terkini | –

Keberanian warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, dalam menggagalkan aksi percobaan pencurian mendapat apresiasi dari Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M. Aksi tersebut terjadi setelah pemilik rumah memergoki seorang pria yang diduga hendak melakukan pencurian dengan pemberatan pada dini hari. Korban kemudian berusaha mengamankan pelaku sembari meminta pertolongan warga sekitar. Mendengar teriakan tersebut, sejumlah warga berdatangan dan turut membantu hingga tersangka berhasil diamankan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Apresiasi Kapolres Magetan tersebut disampaikan dalam kegiatan audiensi dan gelar perkara terkait kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang berlangsung di Ruang Command Center Polres Magetan, Selasa (8/9/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MS (43), laki-laki warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka diduga telah mengincar rumah korban yang berada di dekat akses jalan. Lokasi tersebut dinilai memungkinkan untuk menjadi sasaran pencurian pada malam hari.

Setelah menemukan sasaran, tersangka disebut kembali ke Solo untuk mempersiapkan dan merencanakan aksinya.

Pada Kamis, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka melintas di wilayah Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro. Saat itu, tersangka kembali melihat rumah milik korban yang dianggap sesuai dengan targetnya.

Tersangka kemudian kembali ke Solo dan mempersiapkan diri sebelum kembali menuju Magetan.

Selanjutnya, pada Minggu, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka berangkat dari Solo menuju Magetan dengan menggunakan bus.

Tersangka tiba di Terminal Maospati sekitar pukul 01.30 WIB pada 1 September 2026. Dari terminal, tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan jasa ojek dan meminta diturunkan di sekitar area pemakaman yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah korban.

Dari lokasi tersebut, tersangka berjalan kaki menuju rumah sasaran. Ia kemudian bersembunyi di lahan tebu yang berada di belakang rumah korban sembari menunggu waktu yang dianggap tepat untuk menjalankan aksinya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak tali angin pada jendela bagian belakang menggunakan kedua tangannya.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka kemudian mencari barang-barang berharga yang berada di ruang tamu dan sejumlah ruangan lainnya.

Namun, aksi tersebut diketahui oleh korban yang terbangun dan mendapati tersangka berada di dalam rumah.

Korban kemudian berusaha mengamankan tersangka sembari berteriak meminta pertolongan. Pergulatan antara korban dan tersangka berlangsung kurang lebih selama 30 menit.

Teriakan korban akhirnya mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga kemudian datang dan membantu korban mengamankan tersangka.

Setelah berhasil diamankan, tersangka selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan aksi percobaan pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci L dengan salah satu ujung berbentuk pipih, mata obeng minus yang dilas berbentuk L, kunci pas dengan ujung pipih, batang besi ukuran 8 dengan ujung pipih, kunci pas Y ukuran 8/10/12, magnet berbentuk bulat pipih, tas selempang kecil warna hitam merek EIGER, masker warna abu-abu serta dua potong kain warna abu-abu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, kepolisian juga mencatat bahwa MS merupakan residivis kasus pencurian.

Sebelumnya, tersangka diketahui telah tiga kali menjalani hukuman. Pada 2018, tersangka menjalani hukuman selama lima bulan di Rutan Karanganyar. Kemudian pada 2019, menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan di Rutan Sukoharjo.

Selanjutnya pada 2023, tersangka kembali menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Sragen.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan penghargaan atas keberanian korban dan masyarakat yang turut membantu menggagalkan aksi tersebut.

โ€œKami mengapresiasi keberanian warga bersama korban yang berhasil mengamankan pelaku. Ini menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,โ€ ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar menjadi salah satu kekuatan penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman serta kondusif.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan permukiman.

โ€œKami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110,โ€ tegas AKBP Raden Erik.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu mengambil tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri ketika menghadapi dugaan tindak kriminalitas. Koordinasi dengan kepolisian dinilai menjadi langkah yang lebih tepat agar kejadian dapat segera ditangani.

โ€œJangan mengambil tindakan yang membahayakan diri sendiri, namun segera koordinasikan dengan petugas agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,โ€ lanjutnya.

Polres Magetan terus mendorong terbangunnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. Kewaspadaan warga serta keberanian memberikan informasi kepada petugas menjadi bagian penting dalam upaya mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Magetan.

Reporter S diran media patriot co id Jawa Timur

(Sumber: mediapatriot.co.id)

๐Ÿ“ฑ Unduh & Install Aplikasi Resmi MediaPatriot.co.id Baca berita Media Patriot lebih mudah di Android.
โฌ‡๏ธ UNDUH APK

Baca Juga: Berita Global, Jakarta, Bandung, Kota Bekasi, Aceh, Mesuji Lampung, Berita Artis, Berita Bisnis, Tentang Backlink Termurah.




๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Galeri Ucapan HUT RI Ke-81 ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

BACA JUGA: Kerjasama Media di EKATALOG INAPROC LKPP untuk DISKOMINFO dan SKPD Lainnya


Informasi Iklan / Advertorial Klik
mediapatriot.co.id@gmail.com
atau Hubungi WhatsApp kami
08999208174


IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id