Dua Pelaku Gasak Diesel Alkon di Lima Lokasi, Polisi Ngawi Berhasil Membongkar Aksinya
mediapatriot.co.id | Ngawi | Berita Terkini | –
NGAWI โ Jajaran Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian diesel alkon yang meresahkan petani di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi. Dua pria berinisial BP (31) dan WJA (22), keduanya warga Kecamatan Widodaren, diamankan polisi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Rest Area Tugu, Kecamatan Mantingan, perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan satu unit diesel alkon merek Nero AJD GX 160 warna merah milik warga yang berada di area persawahan Dusun Ngampon, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren. Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus mencari keberadaan barang yang hilang.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menemukan fakta bahwa aksi pencurian diesel alkon tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda.
Lima lokasi yang disebut dalam pemeriksaan antara lain wilayah Sidorejo, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren; wilayah Pengkol, Kecamatan Mantingan; kawasan Monumen Suryo, Kecamatan Kedunggalar; serta wilayah Kedunglengki, Kecamatan Mantingan.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan aktivitas mencari ikan pada malam hari. Ketika menemukan mesin diesel alkon yang berada di area persawahan dan tidak sedang dijaga pemiliknya, mesin tersebut kemudian diambil untuk dibawa pergi.
Barang hasil pencurian selanjutnya dijual ke sejumlah wilayah, di antaranya Yogyakarta, Sragen dan wilayah Widodaren. Uang dari hasil penjualan kemudian dibagi oleh kedua pelaku dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit diesel alkon merek Nero AJD GX 160 warna merah serta satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam-merah yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Ngawi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan lima aksi pencurian tersebut.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian akan terus merespons laporan masyarakat dan melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan, termasuk pencurian peralatan pertanian milik warga.
Masyarakat, khususnya petani, diimbau meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan mesin maupun peralatan pertanian di area persawahan tanpa pengamanan, terutama pada malam hari. Koordinasi dengan warga sekitar juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya pencurian.
โKami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,โ pungkas AKP Pras, Kamis (10/9/2026).
Reporter S Diran media patriot co id Jawa Timur



