Mediapatriot.co.id | Madiun | Berita Terkini | –
MADIUN โ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian tabung LPG 3 kilogram yang terjadi di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BSB. Kasus ini terungkap setelah korban mendapati sejumlah tabung LPG yang sebelumnya disimpan di dalam rumah telah hilang pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, BSB juga diduga tidak hanya beraksi sekali, melainkan telah melakukan pencurian tabung LPG di sejumlah lokasi di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan selama periode Juli hingga September 2026.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pencurian diketahui ketika seorang saksi hendak menyapu halaman rumah korban.
Saat dilakukan pengecekan, beberapa tabung LPG 3 kilogram yang sebelumnya berada di dalam rumah sudah tidak ada. Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati bagian pintu mengalami kerusakan serta terdapat bekas congkelan.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan tersangka. BSB diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sejumlah tabung LPG 3 kilogram dan membawanya menggunakan karung sak.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni enam tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu karung sak berwarna putih, serta satu buah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.440.000.
Penyidikan lebih lanjut juga mengungkap adanya dugaan aksi pencurian serupa yang dilakukan tersangka di wilayah lain. BSB diduga telah melakukan pencurian tabung LPG sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Madiun dan lima kali di wilayah Kabupaten Magetan.
Aksi tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu Juli hingga September 2026. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh lokasi dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan tersangka.
Kasatreskrim Polres Madiun menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian yang menyasar barang kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat penyimpanan barang. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak pidana, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter S Diran media patriot co id Jawa Timur



