Bupati Ubaid Bentuk Tim Investigasi, Debu Jalan Hauling Diduga Rusak Tanaman Warga
HALMAHERA TIMUR โ Bupati Halmahera Timur (Haltim), Ubaid Yakub, membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Waijoi dan Jikomoi terkait dampak debu dari aktivitas kendaraan perusahaan di jalan koridor atau hauling PT Wana Kencana Sejati (WKS).
Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan yang dipimpin Bupati Ubaid di Aula Kantor Camat Wasile Selatan, Sabtu (12/9/2026). Pertemuan itu mempertemukan masyarakat dengan sejumlah perusahaan yang beraktivitas di sekitar jalur hauling.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan PT WKS, PT Mega Haltim Mineral (MHM), PT Position, PT WKM, dan PT Pahala Abadi, bersama masyarakat Desa Waijoi dan Jikomoi serta unsur Pemerintah Kabupaten Haltim.
Dalam pertemuan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIT tersebut, masyarakat menyampaikan bahwa debu akibat mobilisasi kendaraan di jalan hauling telah menyebar hingga ke lahan pertanian dan perkebunan.
Warga mengaku dampak debu mulai terlihat pada tanaman yang berada di sekitar wilayah tersebut. Sejumlah tanaman dilaporkan mengalami kerusakan, bahkan sebagian di antaranya mati.
Menanggapi keluhan itu, Ubaid menegaskan pemerintah daerah harus memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sebelum mengambil keputusan. Pemerintah tidak ingin persoalan tersebut disimpulkan hanya berdasarkan laporan dari salah satu pihak.
โPemerintah daerah ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data dan fakta di lapangan. Karena itu, tim investigasi harus bekerja secara objektif dan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat yang terdampak,โ kata Ubaid.
Tim investigasi tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Haltim, TNI-Polri, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat terdampak. Tim dijadwalkan melakukan pemeriksaan lapangan selama dua hari, yakni Senin dan Selasa.
Selain mendata kondisi lahan dan tanaman, tim juga akan memastikan sejauh mana aktivitas kendaraan di jalan hauling berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Hasil investigasi selanjutnya akan dibahas dalam pertemuan lanjutan pada Rabu. Data dan fakta yang diperoleh di lapangan akan dijadikan bahan evaluasi sekaligus dasar menentukan langkah penyelesaian.
Ubaid juga meminta perusahaan menghadirkan jajaran direksi dari kantor pusat dalam pertemuan lanjutan. Kehadiran para pengambil keputusan dinilai penting agar setiap kesepakatan dapat segera ditindaklanjuti.
Warga Tuntut Tali Asih Lahan
Selain membahas persoalan debu, Bupati Ubaid kembali menggelar pertemuan dengan masyarakat Desa Waijoi dan Jikomoi sekitar pukul 14.00 WIT pada hari yang sama.
Pertemuan kedua membahas tuntutan masyarakat terkait lahan yang berada dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Mega Haltim Mineral. Para pemilik lahan meminta perusahaan memberikan tali asih atas lahan yang masuk dalam wilayah kegiatan perusahaan.
Perwakilan perusahaan yang hadir pada prinsipnya tidak mempersoalkan tuntutan tersebut. Namun, realisasi pemberian tali asih masih membutuhkan persetujuan dan arahan dari jajaran direksi di kantor pusat.
Ubaid menilai tuntutan masyarakat perlu mendapatkan perhatian. Menurutnya, masyarakat yang berada di sekitar wilayah investasi harus ikut memperoleh manfaat dari aktivitas perusahaan.
โInvestasi harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan juga harus merasakan dampak positif dari hadirnya investasi, terutama dalam membantu meningkatkan perekonomian masyarakat,โ ujarnya.
Ia menyebut pemberian tali asih telah diterapkan oleh sejumlah perusahaan lain yang lebih dahulu menjalankan kegiatan investasi di Halmahera Timur.
Pemkab Haltim akan terus menjadi fasilitator komunikasi antara masyarakat dan pihak perusahaan. Pemerintah mendorong agar persoalan debu maupun tuntutan tali asih dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang disepakati bersama.
Pemerintah juga berharap masyarakat dan perusahaan tetap menjaga hubungan harmonis. Aktivitas investasi di Halmahera Timur diharapkan terus berjalan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan di sekitar wilayah kegiatan.



