Kota Bekasi, MPN
Berakhirnya masa Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembuangan sampah antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi pada 26 Oktober 2026 tengah menjadi sorotan sejumlah pihak. Ancaman longsor, resiko pencemaran, dan bau tak sedap yang terus menghantui masyarakat, bahkan muncul kekhawaturan tentang dana kompensasi atau โuang bau” dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terancam mengalami penyusutan menuai perhatian kalangan DPRD Kota Bekasi.
Hal ini mencuat dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bekasi yang digelar Senin (14/9). Rapat ini secara khusus membahas nasib Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembuangan sampah dengan Pemprov DKI Jakarta.
DPRD Kota Bekasi menyatakan komitmen mendorong agar kepentingan masyarakat di wilayah terdampak turut dimasukkan dalam draf perjanjian kerja sama yang baru. Hal itu disampaikan anggota Fraksi PAN Persatuan DPRD Kota Bekasi, Mubakhi, SM.
Mubakhi mendesak agar wilayah di sekitar TPST Bantargebang, khususnya Kecamatan Mustikajaya dan Rawalumbu, mendapatkan perhatian dalam pembahasan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, dampak aktivitas TPST Bantargebang tidak hanya dirasakan masyarakat di wilayah Bantar Gebang.
“Yang terdampak itu bukan hanya wilayah Bantar Gebang saja, wilayah terdekat juga, terutama Mustikajaya dan Rawalumbu. Ini harus diperhatikan. Minimal ada kontribusi pembangunan lingkungan di wilayah yang terdampak, termasuk jalur yang dilewati air lindi seperti Kali Asem,โ ujar Legislator asal Dapil III yang meliputi wilayah Kecamatan Bantargebang, Rawalumbu dan Mustikajaya ini.
la menilai masyarakat di wilayah terdampak selayaknya mendapatkan kompensasi serta pembangunan lingkungan sebagai bentuk perhatian dalam kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang. “Minimal ada kompensasi. Jangan sampai hanya Bantar Gebang saja yang diperhatikan, sementara wilayah lain yang ikut terdampak tidak mendapatkan perhatian,โ tegasnya.
Anggota Komsi I ini juga mendorong DPRD Kota Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, pembentukan Pansus diperlukan agar pembahasan kerja sama dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. Evaluasi tidak hanya menyangkut mekanisme kerja sama, tetapi juga manfaat dan dampaknya bagi masyarakat Kota Bekasi.
Mubakhi menekankan agar nilai kontribusi atau kompensasi dari kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang tidak mengalami pengurangan. โKontribusi atau kompensasi dari kerja sama Bantargebang jangan sampai berkurang. Justru harusnya bertambah dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Kota Bekasi, khususnya masyarakat yang terdampak,” pungkasnya. (Mul)



