Senin | 14 September 2026 | Pukul | 18:30 | WIB
Mediapatriot.co.id | Langkat | Sumatera Utara | Berita Terkini — Sebuah video yang beredar luas di media sosial kembali menguji sejauh mana institusi penegak hukum mampu menjawab tudingan publik dengan fakta, bukan sekadar pernyataan.
Video berdurasi sekitar tiga menit yang beredar melalui akun TikTok @ABDUL TAMBA LATAM memuat percakapan dengan seorang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Langkat dan menyinggung dugaan adanya anggota kepolisian berinisial Brigadir E yang disebut menerima setoran uang dari bandar narkotika jenis sabu.
Konten tersebut sontak menjadi perhatian karena membawa narasi serius: dugaan transaksi uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika serta nama seorang anggota Polri.
Namun, di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap membuat sebuah potongan video seolah-olah menjadi kesimpulan akhir, Polres Langkat memilih menelusuri konteks, waktu, pelaku percakapan, serta latar belakang munculnya pernyataan tersebut.
Langkah itu penting. Sebab dalam prinsip jurnalistik maupun penegakan hukum, sebuah tuduhan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta hanya karena telah ditonton, dibagikan, atau menjadi perbincangan ribuan pengguna media sosial.
Video Lama, Viral Kembali, Konteksnya Kini Diperiksa
Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan jajaran Propam Polres Langkat, video tersebut ternyata bukan rekaman yang dibuat dalam situasi sebagaimana persepsi sebagian masyarakat setelah melihatnya beredar pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Ps. Kasi Propam Polres Langkat Iptu Ferry Irmawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekaman itu diduga dibuat ketika Abdul Tamba masih aktif sebagai anggota Polri dan menjalankan tugas sebagai penjaga RTP Polres Langkat.
“Dari keterangan Abdul Tamba, video tersebut direkam saat yang bersangkutan masih aktif berdinas di Samapta Polres Langkat,” jelas Iptu Ferry, Senin (14/9/2026).
Keterangan tersebut membuka dimensi lain dari video yang sebelumnya beredar tanpa konteks waktu yang memadai.
Dengan demikian, publik dihadapkan pada dua persoalan berbeda yang tidak semestinya dicampuradukkan: isi tuduhan dalam rekaman dan kebenaran faktual atas tuduhan tersebut.
Keduanya membutuhkan pembuktian.
Berawal dari Pengecekan Ruang Tahanan
Propam Polres Langkat mengungkap bahwa Abdul Tamba sebelumnya tidak mengenal tahanan yang kemudian diwawancarainya.
Pertemuan itu terjadi ketika Abdul Tamba melakukan pengecekan ruang tahanan.
Di salah satu sel, tepatnya sel nomor 6, ia bertemu dengan seorang tahanan bermarga Sitanggang.
Tahanan tersebut diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara pencurian sepeda motor yang ditangani Polsek Padang Tualang.
Peristiwa tersebut diperkirakan berlangsung sekitar November 2025.
Dari titik inilah percakapan yang kemudian direkam berkembang menjadi sebuah materi yang bertahun-tahun—atau setidaknya berbulan-bulan kemudian—muncul ke ruang publik melalui media sosial.
Masalahnya menjadi lebih sensitif karena percakapan tersebut tidak berhenti pada perkara pencurian sepeda motor.
Berdasarkan hasil klarifikasi Propam, pembicaraan kemudian bergeser ke persoalan narkotika dan muncul pernyataan mengenai dugaan pemberian uang kepada seorang anggota yang disebut dengan inisial Brigadir E.
Propam: Pernyataan dalam Video Tidak Otomatis Menjadi Fakta
Dalam proses klarifikasi, Abdul Tamba disebut memberikan keterangan mengenai bagaimana percakapan tersebut berlangsung.
Menurut keterangan yang diperoleh Propam, Abdul Tamba meminta tahanan tersebut memberikan keterangan seolah-olah uang yang ditransfer merupakan setoran kepada Brigadir E dengan nominal tertentu.
Pernyataan tersebut, menurut hasil klarifikasi yang disampaikan, dikaitkan dengan iming-iming dapat membantu meringankan hukuman.
Di sinilah garis batas antara tuduhan, pernyataan dalam video, dan fakta hukum harus ditegaskan secara terang.
Sebuah nama yang disebut dalam rekaman belum otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Demikian pula sebuah narasi tentang transfer uang belum dapat langsung dimaknai sebagai transaksi ilegal tanpa pemeriksaan terhadap bukti, aliran dana, komunikasi, saksi, serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.
Karena itu, langkah Propam untuk melakukan penelusuran justru menjadi bagian penting dalam menjaga agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai perang narasi di media sosial.
Ketika Potongan Video Lebih Cepat daripada Proses Verifikasi
Media sosial memiliki karakter yang berbeda dengan proses penyelidikan dan pemeriksaan hukum.
Satu video dapat dipotong dari konteksnya, diberi judul tertentu, kemudian disebarluaskan berkali-kali hingga publik menerima persepsi seolah-olah seluruh isi video telah terbukti.
Padahal, dalam kerja jurnalistik yang berpegang pada kode etik, kecepatan tidak boleh mengalahkan verifikasi.
Apalagi apabila informasi yang disebarkan menyangkut nama, reputasi, profesi, dan dugaan tindak pidana seseorang.
Karena itu, video tersebut semestinya dipandang sebagai informasi awal yang perlu diverifikasi, bukan sebagai putusan bahwa dugaan yang disampaikan di dalamnya telah terbukti.
Polres Langkat sendiri menegaskan bahwa informasi yang berkembang tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan anggota sebagaimana tuduhan yang beredar.
Sikap tersebut juga penting untuk menjaga dua kepentingan sekaligus: hak masyarakat memperoleh informasi dan hak setiap orang untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti yang sah.
Propam Diuji: Bukan Sekadar Membantah, Tetapi Membuktikan
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang sebuah video TikTok.
Lebih jauh, kasus tersebut menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar mengenai integritas pengawasan internal kepolisian.
Jika sebuah tuduhan terhadap anggota benar, maka harus ada keberanian untuk menindak berdasarkan bukti.
Namun jika tuduhan tersebut tidak terbukti, institusi juga mempunyai kewajiban menjelaskan secara transparan agar seorang anggota tidak menjadi korban vonis sosial akibat informasi yang belum teruji.
Di sinilah fungsi Propam menjadi sangat strategis.
Pengawasan internal bukan sekadar mekanisme untuk membela institusi, tetapi juga instrumen untuk memastikan setiap anggota Polri tunduk pada aturan, profesionalitas, dan prinsip akuntabilitas.
Dengan kata lain, Propam tidak semestinya berada di posisi untuk sekadar membantah tuduhan, melainkan harus mampu menunjukkan bagaimana sebuah tuduhan diuji dan berdasarkan apa sebuah kesimpulan diambil.
Humas: Jangan Jadikan Media Sosial sebagai “Ruang Sidang”
Ps. Kasi Humas Polres Langkat Iptu M. Siregar menegaskan bahwa informasi mengenai anggota Polri harus ditangani secara objektif dan profesional.
“Kami merespons setiap informasi yang berkembang di masyarakat secara serius. Klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang persidangan.
Jumlah tayangan bukan alat ukur kebenaran.
Banyaknya komentar bukan bukti. Viral bukan berarti valid.
Begitu pula sebaliknya, sebuah klarifikasi dari institusi juga tidak seharusnya diterima secara membabi buta apabila nantinya terdapat bukti baru yang menunjukkan fakta berbeda.
Masyarakat tetap mempunyai hak untuk bertanya, mengawasi, dan memperoleh penjelasan.
Namun pertanyaan publik harus dijawab melalui data dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui perang opini.
Publik Berhak Tahu, Tetapi Fakta Harus Tetap Menjadi Panglima
Iptu M. Siregar juga mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Percayakan proses klarifikasi kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Pesan tersebut relevan di tengah ekosistem digital yang membuat sebuah informasi dapat berpindah dari satu akun ke ribuan akun hanya dalam hitungan menit.
Sebuah video yang awalnya dibuat dalam konteks tertentu dapat kehilangan konteks ketika dipotong, diunggah ulang, diberi narasi baru, kemudian dikonsumsi oleh masyarakat yang tidak mengetahui latar belakang pembuatannya.
Karena itu, kehati-hatian bukan berarti membungkam kritik.
Justru sebaliknya, verifikasi yang kuat akan membuat kritik publik memiliki pijakan yang lebih kokoh.
Jangan Biarkan Kabut Informasi Menutup Fakta
Perkara video dugaan “setoran” tersebut kini menyisakan satu pekerjaan penting: memastikan secara terang apa yang sebenarnya terjadi.
Apakah seluruh narasi dalam video merupakan fakta?
Apakah terdapat bukti transfer sebagaimana disebutkan?
Siapa yang sebenarnya melakukan transaksi?
Untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan atau ditransfer?
Apakah nama Brigadir E hanya disebut dalam percakapan atau terdapat bukti yang menghubungkan yang bersangkutan dengan transaksi?
Dan yang tidak kalah penting, apa motif serta konteks sebenarnya dari pembuatan video tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan pembuktian, bukan melalui asumsi.
Polres Langkat melalui Propam telah menyatakan melakukan penelusuran.
Maka publik tentu berharap proses tersebut tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi mampu menghasilkan gambaran yang terang mengenai fakta sebenarnya.
Sebab kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum tidak dibangun melalui slogan.
Kepercayaan lahir ketika setiap tuduhan diperiksa, setiap bukti diuji, setiap anggota yang terbukti bersalah ditindak, dan setiap anggota yang tidak terbukti bersalah mendapatkan perlindungan dari tuduhan yang tidak berdasar.
Dalam kasus ini, masyarakat tidak membutuhkan drama digital.
Masyarakat membutuhkan kepastian fakta.
Jika tuduhan itu tidak benar, jelaskan secara terang dan berdasarkan bukti.
Jika ternyata ditemukan pelanggaran, jangan ragu mengambil tindakan sesuai aturan.
Sebab pada akhirnya, yang harus berdiri paling tinggi bukan kepentingan individu, bukan nama institusi, dan bukan pula popularitas sebuah video.
Yang harus berdiri paling tinggi adalah kebenaran berdasarkan fakta dan hukum.
POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA
Gagah, Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif dan Aman.
Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai.
(Kabiro Langkat | Mediapatriot.co.id)



