Mediapatriot.co.id | Magetan | Berita Terkini | –
MAGETAN – Seorang pria berinisial AJ alias SOMAD, warga Kota Bandung, Jawa Barat, yang tinggal di wilayah Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah warga. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan atas laporan pencurian tiga unit telepon seluler dan uang tunai milik korban. Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., dalam kegiatan audiensi dan gelar perkara di Ruang Command Center Polres Magetan, Senin (28/9/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban yang berada di Desa Belotan, Kecamatan Bendo. Namun, kejadian baru dilaporkan kepada kepolisian pada Sabtu, 12 September 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi salah satu jendela rumah korban yang tidak terkunci dan sedikit terbuka. Tersangka kemudian membuka jendela tersebut, memanjat dan masuk ke dalam rumah.
Setelah berada di dalam rumah, tersangka mengambil tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp70 ribu tanpa seizin pemiliknya.
Kejadian bermula saat tersangka pulang kerja dengan berjalan kaki dan melintas di sebuah gang dekat rumah korban. Saat melihat jendela rumah dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka, tersangka diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk masuk ke dalam rumah.
Korban kemudian mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang. Salah satu jendela rumah juga ditemukan dalam kondisi tidak terkunci. Upaya mencari barang yang hilang di sekitar rumah serta menanyakan kepada tetangga tidak membuahkan hasil.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9 juta. Laporan kemudian dibuat di Polsek Bendo untuk mendapatkan penanganan kepolisian.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan bahwa kepolisian tetap melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat meskipun laporan dibuat beberapa waktu setelah kejadian.
“Kami terus melakukan pendalaman dan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat. Meskipun kejadian ini dilaporkan beberapa waktu setelah peristiwa, kami tetap melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” ujar Kapolres.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama dengan memastikan pintu, jendela dan akses masuk lainnya dalam kondisi terkunci.
Dari hasil pemeriksaan, AJ alias SOMAD diketahui pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Magetan pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor, handphone dan uang. Dalam perkara tersebut, tersangka menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan.
Untuk perkara yang sedang ditangani, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak pidana.
Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan tersedia selama 24 jam. (Humas)Kalau ingin, judulnya juga bisa dibuat lebih **tajam, singkat, dan khas Media Patriot** tanpa mengubah fakta perkara (humas)
Reporter S diran media patriot co id perwakilan Jawa Timur



