JAKARTA – Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo”. Acara yang diselenggarakan di Kantor BRIN, Gatot Subroto, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026) ini menyoroti krusialnya kepastian payung hukum demi menjaga independensi dan martabat korps hakim di Indonesia.
Dalam seminar tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Marsudin Nainggolan, memaparkan pentingnya membedah desain ideal RUU Jabatan Hakim. Menurutnya, regulasi ini sangat mendesak guna memberikan kepastian dari hilir ke hulu, mulai dari kejelasan status kedudukan, mekanisme rekrutmen yang transparan, jenjang karier yang terukur, tingkat kesejahteraan yang layak, hingga aspek perlindungan keamanan bagi para hakim saat menjalankan tugas peradilan.
”Pembentukan regulasi mengenai jabatan hakim perlu didukung oleh kerangka teoritis dan praktis yang komprehensif agar dapat menjawab dinamika kebutuhan peradilan serta memperkuat independensi kekuasaan kehakiman,” jelas Marsudin.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan, S.H., M.H., menekankan dari sisi komitmen politik legislasi. Dalam pemaparannya yang bertajuk “Dari Prolegnas Menuju Pengesahan: Menagih Komitmen Politik Legislasi RUU Jabatan Hakim”, Hinca mendorong agar rancangan undang-undang ini tidak berhenti sekadar menjadi wacana di Program Legislasi Nasional (Prolegnas), melainkan diprioritaskan hingga ketok palu pengesahan.
Hinca menegaskan bahwa DPR dan pemerintah harus membuka berbagai opsi pendorong legislasi, baik melalui hak inisiatif DPR, hak usul pemerintah, hingga opsi Perppu jika diperlukan, guna menyelamatkan masa depan regenerasi serta tata kelola profesi hakim.
”Tidak mungkin hakim sebagai pejabat negara yang memutus perkara penting tidak memiliki undang-undang khusus yang mengatur jabatannya secara eksplisit,” tegas Hinca.
Melalui seminar nasional ini, BRIN berharap rekomendasi akademis dan aspirasi dari para praktisi hukum serta anggota dewan dapat dijadikan landasan kuat bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menempatkan pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai salah satu pilar utama reformasi hukum nasional.
Red Irwan Hasiholan



