Kawal Kedaulatan Maritim, Ditwasdakim Perketat Pengawasan WNA dan ABK Asing di Perairan Indonesia
JAKARTA โ Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) terus memperkuat peran strategisnya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah pengetatan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) serta Anak Buah Kapal (ABK) asing yang beraktivitas di wilayah perairan Indonesia.
Dalam pemaparannya, Analis Keimigrasian Ahli Madya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Sjachril, menegaskan bahwa pengawasan maritim yang efektif dan terintegrasi merupakan kunci utama dalam mengawal kedaulatan negara dari potensi pelanggaran hukum.
“Pengawasan terhadap WNA dan ABK asing bukan sekadar prosedur administratif keimigrasian, melainkan langkah nyata dalam menjaga kedaulatan serta keamanan perairan Indonesia. Keberadaan ABK asing pada kapal-kapal perikanan maupun kapal niaga harus terpantau secara ketat agar tidak menimbulkan celah pelanggaran,” ujar Sjachril.
Ia menjelaskan bahwa lalu lintas kapal asing dan pergerakan ABK di wilayah pesisir serta perairan perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Oleh karena itu, jajaran keimigrasian terus mengoptimalkan pemeriksaan dokumen perlintasan, pendaratan ABK (sign on/sign off), hingga koordinasi intensif bersama instansi penegak hukum maritim lainnya.
Pengetatan pengawasan ini diharapkan dapat meminimalisasi praktik-praktik ilegal, seperti pekerja asing tanpa izin resmi, pelanggaran izin tinggal, hingga potensi kejahatan lintas negara di perairan Nusantara.
Dengan komitmen dan kolaborasi yang solid, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian optimistis dapat menjaga ruang perairan Indonesia tetap aman, tertib, dan berdaulat.
Red Irwan Hasiholan



