MEDIAPATRIOT.CO.ID | OPINI | BERITA HARI INI | –
Tanah Ulayat dan Pertanyaan yang Belum Terjawab: Siapa yang Berhak Memutuskan?
Oleh: Rahmi Maulidia
Di Minangkabau, tanah bukan sekadar hamparan yang dihitung dari luas dan harganya. Ia adalah warisan kaum, penanda asal-usul, dan pegangan hidup anak kemenakan dari generasi ke generasi. Adat bahkan memberi pepatah tentang harta pusaka: dijual tidak dimakan beli, digadai tidak dimakan sando.
Karena itu, ketika status sebuah tanah ulayat dipersoalkan, yang bergetar bukan hanya berkas di meja kantor, tetapi juga rasa keadilan satu nagari.
Itulah yang belakangan terjadi di Nagari Aua Kuniang, Kabupaten Pasaman Barat. Awal Februari 2026, seorang warga melaporkan dugaan pengalihan lahan eks Balai Benih Induk (BBI) Suka Menanti seluas sekitar 181,03 hektare ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Menurut laporan tersebut, lahan itu semula merupakan aset daerah yang dihibahkan kepada ninik mamak melalui SK Bupati tahun 2014, lalu diduga berubah menjadi sertifikat hak milik atas nama 16 orang ninik mamak. Pihak terlapor menyatakan tidak keberatan apabila persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.
Perlu ditegaskan, semua itu masih merupakan dugaan. Belum ada putusan yang menyatakan siapa yang benar dan siapa yang salah. Tulisan ini juga tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.
Yang menarik justru pertanyaan yang ditinggalkan kasus ini: siapa sebenarnya yang berhak memutuskan nasib tanah ulayat?
Jawabannya ternyata tidak tunggal. Pemerintah daerah memiliki kewenangan formal dalam urusan pemerintahan dan pengelolaan aset daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Nagari, sesuai Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul dan hukum adat. Sementara itu, kelembagaan adat memiliki legitimasi yang tumbuh dari nilai dan mekanisme adat yang hidup di tengah kaum.
Ketiganya memiliki dasar legitimasi yang berbeda. Pemerintah daerah bersandar pada peraturan perundang-undangan, nagari bersandar pada kedekatan dengan warganya, sedangkan lembaga adat bersandar pada pengakuan kaum.
Masalah tidak lahir semata-mata karena ada tiga pihak, melainkan karena garis peran mereka sering kali kabur. Ketika tidak jelas siapa memutuskan apa, setiap pihak mudah merasa paling berhak, dan setiap keputusan mudah dipertanyakan oleh pihak lain.
Bayangkan sebidang tanah yang berpindah dari aset daerah ke tangan ninik mamak melalui keputusan administratif. Di atas kertas, prosesnya bisa tampak rapi. Namun, hukum adat mengajukan pertanyaan lain.
Apakah seluruh anggota kaum dilibatkan? Apakah tanah tersebut boleh menjadi milik perorangan, atau harus tetap menjadi milik bersama? Hukum negara mencatat satu hal, sementara hukum adat memandang hal lain.
Bila keduanya tidak duduk semeja, sengketa tinggal menunggu waktu.
Di sinilah soal kuasa menjadi relevan. Kuasa bukan hanya tentang siapa yang memegang stempel, tetapi juga tentang siapa yang dianggap berhak berbicara dan keputusannya diterima.
Pemikir Prancis Michel Foucault mengingatkan bahwa kuasa bekerja melalui hubungan, aturan, dan pengetahuan yang menentukan apa yang dianggap sah. Dalam bahasa yang lebih sederhana, keputusan yang sah secara administratif bisa kehilangan legitimasi di mata kaum apabila diambil tanpa melibatkan mereka.
Sebaliknya, mekanisme adat pun tetap harus berjalan dalam kerangka hukum yang berlaku. Tidak ada pihak yang boleh merasa berhak sendirian.
Yang paling rentan dalam situasi seperti ini adalah anggota kaum, anak kemenakan yang secara adat ikut memiliki manfaat atas tanah tetapi jarang dilibatkan ketika keputusan diambil.
Mereka tidak memegang stempel dan tidak duduk di ruang rapat. Suara mereka baru terdengar ketika sengketa sudah pecah dan laporan sudah masuk ke aparat.
Padahal, persoalan yang sebenarnya bisa dicegah dengan komunikasi sejak awal justru sering berakhir menjadi urusan hukum yang panjang dan melelahkan semua pihak.
Kasus Aua Kuniang memang belum terbukti melanggar apa pun. Namun, kasus tersebut dapat menjadi cermin. Bila tanah bekas aset daerah saja bisa memunculkan pertanyaan sebesar ini, kita patut bertanya bagaimana dengan tanah ulayat lain yang diincar untuk perkebunan, permukiman, atau investasi.
Semakin besar nilai ekonomi sebuah lahan, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan proses pengambilan keputusan berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kejelasan aturan main perlu dibangun sebelum sengketa datang, bukan sesudahnya.
Lalu, apa yang bisa dilakukan?
Setidaknya ada tiga langkah yang dapat dipertimbangkan.
Pertama, pemerintah daerah, wali nagari, dan lembaga adat perlu menyepakati pembagian peran secara tertulis agar tidak ada lagi tafsir sendiri-sendiri tentang siapa berwenang atas apa.
Kedua, setiap peralihan status tanah ulayat semestinya didahului musyawarah kaum yang terdokumentasi dan dapat diakses oleh anggota kaum, sehingga tidak ada keputusan yang lahir dari ruang tertutup.
Ketiga, perlu dibangun forum koordinasi rutin yang terbuka agar kepentingan masyarakat adat dapat didengar sebelum keputusan diambil, bukan setelah sengketa muncul.
Tanah ulayat akan terus menjadi ruang pertemuan antara nilai ekonomi, kepentingan masyarakat, kewenangan pemerintahan, dan pengaruh kelembagaan selama aturan mainnya tidak jelas.
Orang Minang sudah lama mewariskan pegangan untuk hal ini: bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat. Bulatnya air karena pembuluh, bulatnya keputusan karena mufakat.
Tanah ulayat tidak akan tenang bila keputusan atasnya tidak lahir dari proses yang melibatkan mereka yang memiliki hubungan dengan tanah tersebut.
Rahmi Maulidia
Mahasiswa Ilmu Politik, FISIP Universitas Andalas



