Mediaptriot.co.id. | JAYAPURA,
28 Sep 2026 — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Yorrys Raweyai, memimpin rombongan kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Papua pada Senin, 28 September 2026. Bertempat di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperdalam dan memperkaya materi Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Masyarakat Adat.

Rombongan turut dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, serta diikuti sejumlah anggota Komite I. Pertemuan ini menghimpun berbagai elemen penting: Gubernur Papua Matius D. Fakhiri beserta jajaran Pemerintah Provinsi Papua dan Forkopimda, Komnas HAM Perwakilan Papua, Universitas Cenderawasih, Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Badan Pertanahan Nasional, Kanwil Kementerian HAM, hingga perwakilan lembaga dan masyarakat adat.
Materi Pokok: Kepastian Hak dan Pengakuan yang Selama Ini Dinanti
Dalam dialog yang berlangsung terbuka dan mendalam, sejumlah isu krusial menjadi fokus utama: pengakuan eksistensi masyarakat adat, kepastian batas wilayah adat dan hak ulayat, pemanfaatan wilayah adat yang berkeadilan, penyelesaian sengketa adat yang adil dan berkelanjutan, serta penegasan batas kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Yorrys Raweyai menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan payung hukum khusus berupa Undang-Undang Pelindungan Masyarakat Adat bukanlah pekerjaan sesaat, melainkan telah diperjuangkan DPD RI lintas periode. Karena itu, dukungan dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan—terutama MRP dan DPRP—menjadi syarat mutlak agar rancangan ini benar-benar lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat adat di tanah Papua.
“Kita tidak sedang menyusun undang-undang di ruang tertutup. Kita datang mendengar, mencatat, menyerap apa yang sebenarnya dirasakan dan dibutuhkan masyarakat adat. Undang-undang ini harus menjadi jawaban nyata atas segala pergumulan yang selama ini terjadi,” ujar Yorrys dengan tegas.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPD RI tersebut juga menyinggung dua hal krusial yang kerap menjadi perhatian di tanah Papua: penyelesaian Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta penegasan nomenklatur Orang Asli Papua (OAP). Keduanya dinilai menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Papua.
Harapan: UU Pelindungan Masyarakat Adat Bukan Sekadar Simbol
Pertemuan ini menegaskan bahwa DPD RI tidak sekadar mencari dukungan, melainkan ingin memastikan setiap pasal dalam RUU tersebut lahir dari kenyataan di lapangan, bukan sekadar teori di atas kertas. Kepastian wilayah adat dan hak ulayat adalah inti dari segalanya—tanpa itu, pembangunan di Papua tidak akan pernah berpihak pada pemilik tanah yang sesungguhnya.
Pemerintah Provinsi Papua dan seluruh elemen yang hadir menyambut baik langkah ini dan berharap RUU Pelindungan Masyarakat Adat segera disahkan, sehingga tidak lagi ada keraguan, sengketa, maupun ketidakpastian yang selama ini menjadi beban masyarakat adat di seluruh tanah Papua.
Tim Redaksi; John Karma
Jurnalis mediapatriot.co.id



