Ketika Prosedur Belum Menjadi Konsensus: Pelajaran Tata Kelola Kebijakan Publik dari Polemik Kasang

Oleh: Aisyah Fitri Mas

Penerbitan suatu keputusan publik acapkali diperlakukan sebagai titik akhir dari seluruh rangkaian birokrasi. Ketika sebuah izin telah diterbitkan oleh otoritas yang berwenang dan dilengkapi dokumen administratif, negara cenderung menganggap proses hukum telah terpenuhi. Namun, dalam perspektif sosiologi pemerintahan, legalitas formal tidak selalu berbanding lurus dengan legitimasi sosial di tingkat masyarakat.

Polemik penerbitan izin pertambangan batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menjadi gambaran mengenai bagaimana sebuah kebijakan yang secara administratif dinyatakan memenuhi prosedur tetap dapat memunculkan konflik ketika aspek partisipasi dan konsensus masyarakat belum memperoleh ruang yang memadai.

Sengketa tersebut bermula ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas delapan hektare kepada PT Dayan Bumi Artha pada 31 Desember 2025. Lokasi pertambangan berada di kawasan perbukitan Korong Koto, Nagari Kasang. Penerbitan izin tersebut kemudian mendapat penolakan dari sebagian warga dan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang.

Penolakan semakin menguat karena izin operasional tersebut diterbitkan sekitar satu bulan setelah bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Padang Pariaman dan menimbulkan korban jiwa. Bagi masyarakat yang masih menghadapi dampak psikologis dan sosial akibat bencana, rencana aktivitas pertambangan di kawasan perbukitan dipandang sebagai persoalan yang berkaitan langsung dengan keselamatan ruang hidup mereka.

Dari sisi administratif, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat menyatakan bahwa izin pertambangan tersebut memiliki dasar legal. Proses perizinan disebut mengacu pada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman serta dokumen lingkungan berupa UKL-UPL yang telah disetujui di tingkat provinsi.

Dalam polemik tersebut, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Dinas ESDM Sumatera Barat menyatakan bahwa apabila masyarakat memiliki keberatan, persoalan kesesuaian tata ruang dapat dimintakan peninjauan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Sementara itu, Bupati Padang Pariaman menyampaikan perlunya peninjauan kembali terhadap izin pertambangan dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat.

Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan di Nagari Kasang tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut persoalan lingkungan dan persepsi masyarakat terhadap risiko. Aktivitas pengerukan batu andesit di kawasan perbukitan dan sekitar aliran Sungai Batang Kasang dikhawatirkan dapat memengaruhi sumber air bersih masyarakat serta sistem irigasi lahan pertanian yang berada di sepanjang sub-Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Anai.

Dalam perspektif sosiologi politik, konflik di Nagari Kasang tidak semata-mata dapat dipahami sebagai pertentangan antara kepentingan investasi dan penolakan masyarakat terhadap pertambangan. Konflik muncul ketika terdapat perbedaan kepentingan, persepsi mengenai risiko, serta tingkat penerimaan terhadap proses pengambilan keputusan. Ketika komunikasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat tidak berjalan secara efektif, perbedaan tersebut berpotensi berkembang menjadi konflik terbuka.

Persoalan pertama adalah perbedaan persepsi mengenai risiko kebencanaan. Pemerintah dan pihak pengembang dapat menggunakan dokumen teknis dan administratif sebagai dasar untuk menilai kelayakan suatu kegiatan. Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi memiliki pengalaman langsung terhadap kondisi geografis, lingkungan, dan sejarah bencana di wilayah tersebut.

Perbedaan cara melihat risiko ini menjadi penting karena dokumen teknis tidak selalu dipahami masyarakat sebagai representasi penuh dari kondisi yang mereka alami sehari-hari. Dalam polemik Kasang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat juga menyoroti penggunaan peta risiko bencana berskala makro dalam dokumen lingkungan. Menurut kritik yang disampaikan, pemetaan dengan skala yang terlalu umum dapat memiliki keterbatasan ketika digunakan untuk menggambarkan kondisi risiko pada tingkat tapak. Karena itu, kebutuhan terhadap data spasial yang lebih rinci menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Persoalan kedua adalah legitimasi proses dan partisipasi masyarakat. Pengaduan mengenai dugaan maladministrasi yang disampaikan koalisi masyarakat sipil bersama LBH Padang dan PBHI kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, serta pelaporan kepada Komnas HAM, menunjukkan bahwa sebagian kelompok masyarakat merasa belum memperoleh ruang partisipasi yang memadai dalam proses kebijakan tersebut.

Masyarakat juga mempersoalkan sejauh mana sosialisasi dan pelibatan publik dilakukan sebelum izin diterbitkan. Dalam konteks masyarakat Minangkabau yang memiliki tradisi musyawarah dan mufakat serta keberadaan lembaga adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), persoalan partisipasi tidak hanya berkaitan dengan prosedur administratif, tetapi juga menyentuh dimensi sosial dan kultural.

Ketika masyarakat merasa saluran dialog formal tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, bentuk-bentuk protes dapat muncul di ruang publik. Penutupan jalan yang kemudian berujung pada pelaporan terhadap sejumlah tokoh masyarakat menunjukkan bagaimana konflik kebijakan dapat bergeser dari persoalan lingkungan dan tata ruang menjadi persoalan sosial serta hukum.

Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya membedakan antara legalitas dan legitimasi. Legalitas berkaitan dengan kesesuaian suatu keputusan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, legitimasi sosial berkaitan dengan sejauh mana keputusan tersebut dapat diterima oleh masyarakat yang terdampak. Keduanya tidak selalu berjalan secara otomatis dalam satu arah.

Dalam masyarakat demokratis, konsensus sosial juga tidak berarti bahwa seluruh warga harus memiliki pendapat yang sama. Konsensus lebih tepat dipahami sebagai adanya kesepakatan mengenai aturan main, keterbukaan informasi, pengakuan terhadap kepentingan yang berbeda, serta mekanisme penyelesaian konflik yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang terlibat.

Dengan demikian, kepatuhan terhadap prosedur hukum merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi belum tentu cukup untuk membangun kepercayaan publik. Sebuah kebijakan dapat memenuhi persyaratan administratif, tetapi tetap menghadapi persoalan legitimasi apabila masyarakat merasa tidak memperoleh informasi yang memadai atau tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan.

Polemik Nagari Kasang memberikan pelajaran bahwa tata kelola kebijakan publik membutuhkan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan partisipasi publik. Pemerintah dapat mempertimbangkan evaluasi terhadap dokumen lingkungan, membuka data spasial terkait risiko kebencanaan secara lebih transparan, serta menyediakan ruang dialog yang setara antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, KAN, dan lembaga pengawas.

Langkah tersebut tidak harus dimaknai sebagai keberpihakan kepada salah satu pihak dalam konflik. Sebaliknya, dialog dan evaluasi dapat menjadi instrumen untuk memastikan bahwa keputusan publik dibuat berdasarkan informasi yang memadai dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang terdampak.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan berkelanjutan tidak hanya dapat dilihat dari kecepatan penerbitan izin atau besarnya investasi yang masuk. Pembangunan juga perlu dinilai dari kemampuan pemerintah memastikan keselamatan masyarakat, menjaga keberlanjutan lingkungan, menghormati mekanisme sosial dan budaya setempat, serta membangun kepercayaan publik.

Polemik Kasang menunjukkan bahwa kebijakan publik bukan sekadar persoalan menerbitkan keputusan berdasarkan prosedur administratif. Kebijakan publik juga merupakan proses membangun kesepahaman antara negara dan masyarakat. Ketika prosedur hukum berjalan beriringan dengan transparansi, partisipasi, dan dialog, keputusan publik memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh legitimasi sosial dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

(Sumber: mediapatriot.co.id)

๐Ÿ“ฑ Unduh & Install Aplikasi Resmi MediaPatriot.co.id Baca berita Media Patriot lebih mudah di Android.
โฌ‡๏ธ UNDUH APK

Baca Juga: Berita Global, Jakarta, Bandung, Kota Bekasi, Aceh, Mesuji Lampung, Berita Artis, Berita Bisnis, Tentang Backlink Termurah.




๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Galeri Ucapan HUT RI Ke-81 ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

BACA JUGA: Kerjasama Media di EKATALOG INAPROC LKPP untuk DISKOMINFO dan SKPD Lainnya


Informasi Iklan / Advertorial Klik
mediapatriot.co.id@gmail.com
atau Hubungi WhatsApp kami
08999208174


IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id