Ketua Umum ITAKANRAI Kupang Mendesak Polres Malaka Secepatnya Menangkap Pelaku Pengeroyokan Jeridemtus Nana

Doc. Istimewa: Ketua Umum ITAKANRAI Kupang, Aris Atok.

 

Kupang, MediaPatriot – Sekelompok pemuda mengeroyok Jeridemtus Nana (21) di desa Baraba, kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, pada Minggu, (14/01/23).

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Berdasarkan kronologinya, korban menyampaikan bahwa pada saat itu ia pulang dari Motadikin menuju desa Botin Maemina, dalam perjalan pulang sesampainya di desa Baraba ia dilempar dan dimaki, lalu karena ia merasa takut ia berdiri lalu pelaku menghampiri dan mencekiknya hingga terjadi pengeroyokan.

 

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka ringan dan berat di bagian wajah, darah yang keluar dari mulut dan paha korban yang terluka akibat dipukul menggunakan kayu bahkan pelaku merampas Handphone milik korban.

Pasca terjadi pengeroyokan tersebut dari pihak korban bersama keluarga Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malaka. Namun, hingga kini pelaku pengeroyokan tersebut belum juga di tangkap oleh pihak kepolisian.

Melansir Pos-Kupang.com Kasat Reskrim Polres Malaka, AKP Salfredus Sutu menyatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat kejadian pengeroyokan tersebut.

Hingga berita ini dipublikasin, AKP Salfredus Sutu belum dapat mengonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus pengeroyokan tersebut.

Menanggapi hal itu, Organisasi Ikatan Mahasiswa Kanokar Liurai Malaka (ITAKANRAI) Kupang, mengutuk dan mengecam tindakan brutal yang dilakukan pelaku dan mendesak Kapolres Malaka untuk secepatnya menangkap pelaku.

Selanjutnya, Ketua ITAKANRAI Kupang, Yeremias Ariesta Atok berharap pihak Polres Malaka menjalankan tugas sesuai segala ketentuan yang ada, karena menurutnya tindakan ini merupakan tindakan pidana berdasarkan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Pasal 262 UU No. 1/2023.

“Jika tindakan pelaku memenuhi unsur-unsur pidana di atas, maka menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan”, tutur Aris Atok.

 

Penulis : NK




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan