Di Duga Keras Oknum Staf Perpustakan Mendapat 10 Juta Rupiah Pembayaran ADV

Oknum Staf Perpustakan Mesuji Di Duga Mendapat 10 Juta Rupiah Pembayaran ADV Diduga website Sudah Tidak Aktiv, Sejumlah Wartawan Minta Bupati Evaluasi Carut Marutnya Dinas Kominfo

Mesuji – Mediapatriot. Co, id–Diduga dinas Kominfo Kabupaten Mesuji terlibat dalam permainan anggaran pembayaran advetorial media, jum’at (14/03/2025).

Team awak media melakukan penelusuran pada Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji penelusuran ini di maksudkan guna memastikan adanya dugaan terkaitnya oknum Staf berinisial (S.W.S) yang diduga telah menerima pembayaran ADV dari Diskominfo Kabupaten Mesuji. Namun sayangnya S.W.S sudah berpindah tempat yakni di Dinas Perpustakaan pemda setempat.

hal ini di ungkapkan oleh seorang staf Dinas capil yang namanya nggak disebutkan mengatakan’

“ya memang benar (S.W.S) pernah bekerja disini sebagai staf capil tapi sekarang sudah pindah kedinas perpustakaan.” Ujarnya kepada team media.

Sementara itu Team Media menduga dalam pemesanan ADV pada Dinas Komunikasi dan informatika dianggap tidak masuk akal. Alokasi anggaran yang dinilai tidak merata bahkan cenderung berpihak pada sekelompok Media yang berjumlah 27 media dan 20 orang saja.

Dari informasi dan data list yang di dapat Team menunjukan Ada beberapa media yang telah di bayar dengan besaran bervariasi bahkan ada yang mencapai puluhan juta dengan nama yang sama, aneh lagi media yang ADV nya telah di bayarkan salah satunya dugaan websitenya sudah tidak aktiv, yakni website milik oknum yang saat ini bekerja sebagai staf Di Dinas Perpustakaan kabupaten Mesuji.

Sistem pembayaran yang di lakukan pihak Diskominfo mengudang perhatian sejumlah awak media di Kabupaten Mesuji .

“Kami Merasa heran dasar apa dinas kominfo membayar ADV tapi tidak ada beritanya, dan bagaimana caranya SPJ bisa di buat ??? . “Tanyanya Heran.

Ditempat yang berbeda Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mesuji, Mausiruddin,S.Sos mengungkapkan bahwa sebanyak 27 media telah menerima dana publikasi iklan advertorial, yang telah disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sesuai arahan Bupati Mesuji.

Dalam keterangannya Mausiruddin hanya menyebutkan jumlah Media yakni 27 Media tidak menyebutkan nominal.
Seharusnya Mausiruddin sebagia kepala dinas Kominfo Transparan kepada awak Media yang telah dj terbitkan SK Kominfo bentuk transparansi untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, mengingat Dana alokasi pembayaran ADV Bersumber dari APBN dan APBD.

Dengan ketertutupan Kadis Kominfo pamda setempat yang di maksud mengakibatkan munculnya dugaan dan asumsi para awak Media.

“Dana publikasi yang digunakan untuk publikasi bukan milik pribadi, melainkan berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil,” tegas Awak Media.

Berpotensi Langgar Regulasi

Kebijakan yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 11 mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Jika dana publik tidak didistribusikan secara transparan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan informasi.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Pasal 3 dan 5 mengatur prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pembagian dana publikasi, maka hal ini berpotensi melanggar undang-undang tersebut.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 351 dan 354 menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara adil dan akuntabel. Ketidakadilan dalam distribusi dana publik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.

Sejumlah awak media kini mendesak bupati Mesuji segera ganti kadis dan sekretaris kominfo beserta kabidnya, diduga tidak becus dalam menjalankan amanah dan kesewenangan dalam menjalankan jabatannya. [Team)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan