KOMISI INFORMASI PROVINSI LAMPUNG TERIMA PERMOHONAN KARNIO TERKAIT PEMBEBASAN 3 HEKTAR LAHAN DI PERKANTORAN PEMKAB MESUJI

Mesuji–Mediapatriot. Co. Id–
Karena tidak memperoleh Informasi Publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Karnio ajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung Rabu 21-05-2025.

Di ketahui Sebelumnya, pada tanggal 16 Oktober 2024 Karnio melalui pengacaranya sudah mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Kabupaten Mesuji terkait pembebasan tanah Yang di duga adalah Miliknya untuk areal perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji dan tidak mendapatkan ganti rugi namun pihak PPID mesuji tidak memberikan informasi tersebut sebagaimana mestinya.

“Pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu kita sudah mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Kabupaten Mesuji ini untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak merugikan klien kami (Karnio). Dimana klien kami memiliki lahan seluas 3(tiga) hektare yang masuk ke areal perkantoran Pemerintah Daerah kabupaten Mesuji namun tidak mendapat ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut, informasi itu tidak kita dapatkan“tegas nya.

Lanjut raden Adnan bahwa Permintaan informasi yang dibutuhkan adalah salinan sesuai aslinya terhadap bukti yang diajukan Pemda Kabupaten Mesuji sebagaimana tertera di Surat Pengantar Bukti yang disampaikan dalam bukti persidangan di Pengadilan Negeri Manggala tanggal 8 Januari 2024. Informasi tersebut merupakan informasi publik yang seharusnya wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Informasi yang berkaitan dengan badan publik, kinerja badan publik, seharusnya dapat diberikan oleh PPID. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Namun sejak tanggal 16 Oktober sampai 29 Oktober 2024 permohonan tersebut tidak ditanggapi. Sehingga keberatan kembali diajukan tanggal 30 Oktober 2024 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku atasan PPID namun hingga 12 Desember 2024 juga tidak ada tanggapan.


Berdasarkan hal tersebut raden Adnan bersama tim hukum dari kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan yang terdiri dari Sahroni, S.H., M.H, Indra Gunawan, S.E., S.H., M.H dan Ahmid Manputra, S.H, mengajukan penyelesaian sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Dalam Petitum (Permintaan) yang diajukan oleh Karnio melalui kuasa hukum nya,agar Komisi Informasi Provinsi Lampung dapat menetapkan bahwa informasi yang dimintakan oleh pihak nya ke PPID Pemerintah Kabupaten Mesuji tersebut wajib disediakan dan diberikan karena bukan informasi yang dikecualikan menurut Undang-undang.

“Adapun akta registrasi sengketanya bernomor 032/REG-PS/XII/2024 dengan Karnio sebagai Pemohon dan Termohonnya adalah Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Mesuji.Tercatat pada 27 Desember 2024 lalu.

“Sebelumnya kita sudah dilakukan proses mediasi,namun tidak menemui kesepakatan. Sehingga dilanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya, hingga proses menghadirkan bukti dan saksi.
Akhirnya setelah proses panjang kurang lebih 5 (lima) bulan,pada rabu 21 Mei 2025 , Putusan dari Komisi Informasi Provinsi Lampung dibacakan. Dimana permohonan klien kami (Karnio) diterima dan dikabulkan,”pungkas nya.

Adapun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Bagi pihak yang belum puas dengan hasil tersebut dapat mengajukan banding dalam waktu 14 (empat belas) hari.(wyn).



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar