“Akademisi dan Praktisi Menggugat RKUHAP 2025: Revisi KUHAP untuk Siapa?”
Kota Depok, MediaPatriot.co.id – 21 Juli 2025. Rapat Dengar Pendapat Rakyat dengan tema “Akademisi dan Praktisi Menggugat RKUHAP 2025: Revisi KUHAP untuk Siapa?” digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Meskipun tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, banyak akademisi dan praktisi hukum yang menggugat RKHUP ini. Mereka menilai bahwa revisi KUHAP ini tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat luas, melainkan lebih menguntungkan kepentingan tertentu. Beberapa isu yang menjadi perhatian utama adalah terkait dengan perubahan paradigma penegakan hukum, peran jaksa, dan hak-hak tersangka.
Waketum DPN PERADI, Ifdhal Kasim, S.H., LL.M, menyampaikan bahwa acara ini sangat positif karena memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan suara kritis terkait RKUHAP 2025. “Kita mengharapkan DPR khususnya Komisi III yang membahas RUU ini mendengarkan suara-suara kritis dari masyarakat, akademisi dan aktivis,” ujarnya.
Ifdhal berharap bahwa suara-suara kritis dari masyarakat dapat mempengaruhi proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI. Dengan demikian, diharapkan RUU KUHAP yang dihasilkan dapat lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan tidak hanya menguntungkan kepentingan tertentu.
Kritik dan Saran dari Akademisi dan Praktisi
Akademisi dan praktisi hukum yang menggugat RKUHAP 2025 menilai bahwa revisi KUHAP ini perlu dilakukan dengan lebih hati-hati dan transparan. Mereka menyarankan agar RKUHAP 2025 direvisi dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dan hak-hak asasi manusia.
Kesimpulan
RKUHAP 2025 masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Meskipun tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum, namun perlu dilakukan dengan lebih hati-hati dan transparan. Dengan demikian, diharapkan RKUHAP 2025 dapat menjadi peraturan yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(Red Irwan)