Waketum DPN PERADI, Ifdhal Kasim, SH, LLM Berharap RUU KUHAP Berpihak Kepada Kepentingan Masyarakat Luas

“Akademisi dan Praktisi Menggugat RKUHAP 2025: Revisi KUHAP untuk Siapa?”

 

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Kota Depok, MediaPatriot.co.id – 21 Juli 2025. Rapat Dengar Pendapat Rakyat dengan tema “Akademisi dan Praktisi Menggugat RKUHAP 2025: Revisi KUHAP untuk Siapa?” digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Meskipun tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, banyak akademisi dan praktisi hukum yang menggugat RKHUP ini. Mereka menilai bahwa revisi KUHAP ini tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat luas, melainkan lebih menguntungkan kepentingan tertentu. Beberapa isu yang menjadi perhatian utama adalah terkait dengan perubahan paradigma penegakan hukum, peran jaksa, dan hak-hak tersangka.

 

Waketum DPN PERADI, Ifdhal Kasim, S.H., LL.M, menyampaikan bahwa acara ini sangat positif karena memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan suara kritis terkait RKUHAP 2025. “Kita mengharapkan DPR khususnya Komisi III yang membahas RUU ini mendengarkan suara-suara kritis dari masyarakat, akademisi dan aktivis,” ujarnya.

20250721 124209

Ifdhal berharap bahwa suara-suara kritis dari masyarakat dapat mempengaruhi proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI. Dengan demikian, diharapkan RUU KUHAP yang dihasilkan dapat lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan tidak hanya menguntungkan kepentingan tertentu.

 

Kritik dan Saran dari Akademisi dan Praktisi

Akademisi dan praktisi hukum yang menggugat RKUHAP 2025 menilai bahwa revisi KUHAP ini perlu dilakukan dengan lebih hati-hati dan transparan. Mereka menyarankan agar RKUHAP 2025 direvisi dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dan hak-hak asasi manusia.

 

Kesimpulan

RKUHAP 2025 masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Meskipun tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum, namun perlu dilakukan dengan lebih hati-hati dan transparan. Dengan demikian, diharapkan RKUHAP 2025 dapat menjadi peraturan yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

(Red Irwan)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan