Subang, 29 Agustus 2025 – Sebuah langkah tegas dalam pemberantasan rokok ilegal kembali ditorehkan oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Subang. Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kodim 0605 Subang, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita atau akrab disapa Kang Rey, secara resmi menyerahkan barang bukti hasil sitaan rokok ilegal kepada Kantor Bea Cukai Purwakarta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berhasil membongkar penyelundupan terbesar sepanjang sejarah Subang, bahkan tercatat sebagai kasus pertama di Jawa Barat yang diungkap langsung oleh jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0605 Subang.
Kronologi Penangkapan Rokok Ilegal
Pengungkapan berawal pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, saat petugas Kodim 0605 Subang melakukan patroli rutin di jalur lintas. Dari hasil pengamatan, ditemukan adanya bus pariwisata yang dicurigai membawa muatan mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan bahwa bus tersebut bukan membawa penumpang biasa, melainkan berisi 353 bal rokok ilegal dengan total 1.740.000 batang rokok. Jika ditotal, nilai barang mencapai Rp2,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar akibat tidak dibayarkannya cukai.
Selain barang bukti, aparat juga mengamankan 11 orang, terdiri dari 6 pelaku utama serta 5 penumpang yang ikut dalam perjalanan.
Komandan Kodim 0605 Subang, Letkol Czi Asep Saepudin, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini adalah hasil kerja keras seluruh personel.
“Ini adalah kasus terbesar yang pernah diungkap di Subang. Bahkan di Jawa Barat, inilah kali pertama jajaran Kodim langsung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan skala besar,” ujar Letkol Asep.
Modus Baru: Bus Pariwisata Jadi Alat Penyelundupan
Biasanya, peredaran rokok ilegal menggunakan mobil boks atau truk ekspedisi. Namun, kali ini para pelaku mencoba mengelabui aparat dengan menggunakan bus pariwisata. Bus tersebut berangkat dari Jawa Timur menuju Lampung dengan harapan tidak menimbulkan kecurigaan.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Enca Putrajaya, menegaskan bahwa modus ini menunjukkan semakin canggihnya cara pelaku usaha ilegal dalam menghindari pengawasan aparat.
“Rokok ilegal bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan negara dalam jumlah besar. Sesuai UU Cukai No. 39 Tahun 2007, setiap pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 tahun serta denda dua kali nilai cukai yang tidak dibayarkan,” jelas Enca.
Apresiasi dari DPR RI
Hadir dalam konferensi pers, Anggota Komisi I DPR RI, Hj. Elita Budiati, S.KM., M.Si., memberikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan ini. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi sejarah baru di Kabupaten Subang.
“Saya sangat bangga kepada jajaran Kodim, Bea Cukai, dan seluruh Forkopimda Subang. Ini bukti nyata bahwa aparat bekerja tidak main-main dalam memberantas pelanggaran hukum. Semoga sinergi ini terus terjaga,” ujar Elita.
Bupati Subang Tegaskan Komitmen Forkopimda
Dalam kesempatan itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita (Kang Rey) menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerja sama Forkopimda Kabupaten Subang, mulai dari Kodim, Polres, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang saya mengapresiasi jajaran Kodim 0605. Ini sinergitas luar biasa Forkopimda. Ini perang kita bersama untuk menjaga keamanan Subang. Bukti bahwa Forkopimda tidak menutupi hal-hal ilegal, melainkan betul-betul komitmen memberantas yang merugikan masyarakat,” tegas Kang Rey.
Lebih lanjut, ia menyampaikan rencana pembentukan posko terpadu di jalur perlintasan Kabupaten Subang. Posko ini nantinya berfungsi sebagai pusat pengawasan, termasuk pembatasan jam operasional kendaraan besar agar setiap potensi pelanggaran dapat segera ditindak.
“Forkopimda betul-betul akan berkolaborasi demi cita-cita Kabupaten Subang yang lebih baik, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dampak Rokok Ilegal bagi Negara dan Masyarakat
Kasus ini semakin membuka mata masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal. Tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan risiko lain:
- Kerugian Negara
Setiap batang rokok legal dikenakan cukai yang masuk sebagai pemasukan negara. Dengan adanya 1,74 juta batang rokok ilegal, negara berpotensi kehilangan lebih dari Rp1,2 miliar. - Persaingan Usaha Tidak Sehat
Produsen rokok legal yang taat aturan dirugikan karena harus membayar cukai, sementara pelaku ilegal bebas menjual dengan harga lebih murah. - Bahaya Kesehatan
Rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kesehatan karena tidak melewati proses uji kualitas. Kandungan zat kimianya bisa lebih berbahaya bagi tubuh. - Pendanaan Kegiatan Ilegal
Peredaran rokok ilegal kerap dikaitkan dengan pendanaan kejahatan terorganisir, sehingga dapat mengganggu stabilitas keamanan daerah.
Upaya Pemerintah dalam Memberantas Rokok Ilegal
Pemerintah pusat bersama Bea Cukai telah lama menjalankan program Gempur Rokok Ilegal. Program ini dilakukan dengan:
- Operasi Pasar dan Razia Lapangan di berbagai daerah.
- Sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal (tidak bercukai, pita cukai palsu, atau tidak sesuai peruntukan).
- Kerja sama lintas instansi antara Bea Cukai, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah.
- Pembentukan Satgas dan Posko Terpadu seperti yang direncanakan di Subang.
Respon Masyarakat Subang
Pasca pengungkapan kasus ini, masyarakat Subang memberikan berbagai tanggapan positif. Banyak warga mengapresiasi langkah tegas Forkopimda, terutama karena Subang dikenal sebagai jalur strategis lintas Jawa – Sumatera.
“Kalau tidak ada pengawasan ketat, bisa jadi Subang jadi jalur favorit penyelundup. Jadi saya bangga pemerintah daerah serius menindak,” ujar Dedi, warga Ciasem.
Namun, ada pula warga yang berharap pemerintah tidak hanya menindak, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat kecil agar tidak terlibat dalam distribusi rokok ilegal karena iming-iming keuntungan cepat.
Penyerahan Barang Bukti
Sebagai penutup rangkaian acara, dilakukan penyerahan dokumen penyitaan rokok ilegal. Proses ini dilakukan secara simbolis oleh Anggota DPR RI Hj. Elita Budiati kepada Kepala Bea Cukai Purwakarta, disaksikan langsung oleh Bupati Subang, Wakil Ketua DPRD Subang, Wakapolres Subang, dan Kajari Subang.
Barang bukti kemudian dibawa ke gudang penyimpanan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
Analisis: Subang Jadi Garis Depan Pemberantasan Rokok Ilegal
Dengan posisi geografis yang strategis, Subang kini berpotensi menjadi barometer pemberantasan rokok ilegal di Jawa Barat. Penangkapan ini menunjukkan bahwa aparat daerah mampu mendeteksi modus penyelundupan baru yang terus berkembang.
Jika sinergi Forkopimda terus dijaga, bukan tidak mungkin Subang bisa menjadi contoh daerah lain dalam hal penegakan hukum dan pengawasan distribusi barang kena cukai.
Penutup
Kasus rokok ilegal di Subang bukan hanya catatan kriminal biasa, melainkan peringatan keras bahwa kejahatan ekonomi masih mengintai di berbagai jalur transportasi. Dengan sinergi antara Kodim 0605 Subang, Bea Cukai Purwakarta, Polres, Kejaksaan, DPR, hingga Pemerintah Daerah, diharapkan Subang menjadi daerah yang lebih aman dan bebas dari praktik merugikan negara.
Sebagaimana ditegaskan Bupati Reynaldy Putra Andita, perang melawan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.(M. Rahmat)
Komentar