NCW Bekasi Raya Tegaskan Kritik Soal Dana Hibah KONI Adalah Hak Kontrol Publik, Bukan Pencemaran Nama Baik

Bekasi – 10 Oktober 2025 – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menegaskan bahwa kritik yang mereka sampaikan terhadap dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Menurut mereka, langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan publik yang sah dan dijamin oleh undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers NCW DPD Bekasi Raya di Kantor Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP Kota Bekasi, Jumat (10/10/2025), sebagai respons terhadap somasi yang dilayangkan KONI Kota Bekasi pada 1 Oktober lalu. Dalam surat somasi tersebut, KONI menilai NCW telah mencemarkan nama baik lembaganya melalui publikasi mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp2,4 miliar dari total Rp25 miliar pada anggaran tahun 2024.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Kritik Berdasarkan Temuan BPK

Kuasa Hukum NCW, Mohammad Fajar, S.H., menjelaskan bahwa semua pernyataan maupun unggahan NCW di media sosial bukan serangan personal, melainkan bentuk kritik yang berlandaskan pada hak konstitusional warga negara.

“Kritik kami memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 serta Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 1999. Masyarakat berhak berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan negara agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Fajar.

Ia menambahkan, kritik tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2024, ditemukan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI belum tertib administrasi. Hingga waktu pemeriksaan dilakukan, laporan penggunaan dana tersebut masih dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang baru dimulai pada 17 Maret 2025.

“Padahal dana sudah digunakan, tapi laporan auditnya belum rampung. Bahkan dana sebesar Rp2,4 miliar baru dikembalikan pada Juli 2025, seharusnya dikembalikan pada tahun anggaran sebelumnya,” ungkap Fajar.

Kritik Bukan Pidana

Sementara itu, Penasehat NCW DPD Bekasi Raya, Herwanto, S.H., menegaskan bahwa kritik terhadap penggunaan dana publik tidak bisa dikriminalisasi. Ia menilai tudingan pencemaran nama baik dari pihak KONI tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 sudah jelas menyatakan, kritik terhadap lembaga publik tidak bisa dianggap sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat 3 UU ITE hanya berlaku jika ada individu yang dirugikan secara pribadi,” jelas Herwanto.

Menurutnya, KONI yang berstatus penerima hibah APBD wajib membuka diri terhadap pengawasan publik. Ia menilai reaksi keras KONI menunjukkan sikap yang tidak sehat terhadap kritik.

“Kalau memang pengelolaannya bersih, tidak perlu risih. Kritik seharusnya dijawab dengan transparansi, bukan dengan ancaman hukum,” tegasnya.

NCW Siap Kawal dan Telusuri Dana Hibah

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menyatakan pihaknya akan terus memantau dan menelusuri aliran dana hibah KONI sejak awal pemberian hingga penggunaannya.

“Kami akan mendalami seluruh prosesnya: kapan dana diberikan, digunakan untuk apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Kalau yakin bersih, buka saja hasil pemeriksaan inspektorat,” ujarnya menantang.

Herman juga menyoroti pengembalian dana Rp2,4 miliar yang dilakukan setelah temuan BPK. “Kalau uang itu memang belum terpakai, kenapa baru dikembalikan setelah diperiksa? Ini perlu dijelaskan ke publik,” katanya.

Pengawasan Publik Adalah Hak Konstitusional

NCW menegaskan, tugas mereka bukan menyerang lembaga atau individu, melainkan memastikan setiap rupiah dana publik digunakan sesuai aturan.

“Dalam negara demokratis, masyarakat berhak mengawasi jalannya pemerintahan. Justru ini bentuk tanggung jawab sosial agar Bekasi terbebas dari praktik korupsi,” pungkas Herman.

Red Irwan




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan