mediapatriot.co.id.Magetan – Polres Magetan melalui Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang remaja yang diketahui masih berusia di bawah umur sebagai terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor yang diparkir di tempat penitipan sepeda motor di Jalan Raya Magetan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 11.15 WIB.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Maospati pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 14.37 WIB. Laporan korban menjadi dasar bagi Unit Reskrim Polsek Maospati untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku pencurian.
Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh petugas.

“Korban memarkir satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi B 4224 NCB di lokasi penitipan sepeda motor. Pada saat itu, kunci kontak kendaraan ditinggalkan tergantung di tiang teras dekat sepeda motor,” jelas Iptu Indra, Selasa (13/1/2026).
Menurut keterangan korban, sekitar pukul 11.00 WIB korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Namun, saat keluar kembali sekitar pukul 11.15 WIB, sepeda motor yang diparkir di lokasi tersebut sudah tidak berada di tempat.
Diduga kuat sepeda motor tersebut diambil oleh pelaku pencurian dengan memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih tergantung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Maospati akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AIF (15), warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Maospati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Indra.
Lebih lanjut, Iptu Indra menegaskan bahwa meskipun pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan humanis, sesuai dengan prosedur hukum serta aturan yang mengatur tentang peradilan anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Magetan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan bermotor, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Reporter: S Diran / mediapatriot.co.id Perwakilan Jawa Timur

