Kurang dari 3×24 Jam, Polres Magetan Ungkap Kasus Curanmor di Poncol, Dua Pelaku Asal Ngawi Diamankan

mediapatriot.co.id. Magetan – Polres Magetan melalui Satreskrim bersama Polsek Poncol berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. Pengungkapan kasus ini berlangsung cepat, kurang dari 3×24 jam setelah laporan diterima, dengan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 12 Januari 2026. Kejadian diketahui sekitar pukul 12.30 WIB di pinggir jalan desa yang menghubungkan Desa Cileng dengan Desa Poncol, tepatnya di Dusun Jenar, Desa Cileng, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. Korban melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di lokasi tersebut.


Berdasarkan keterangan kepolisian, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni memanfaatkan kelalaian korban. Sepeda motor ditinggalkan di pinggir jalan dalam kondisi kunci masih menancap, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan tanpa harus merusak kunci maupun sepeda motor.
Kronologis kejadian bermula saat korban sekitar pukul 10.00 WIB berangkat ke sawah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi AE 4021 RA. Kendaraan tersebut kemudian diparkir di pinggir jalan desa. Sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban hendak mengambil sepeda motornya, kendaraan sudah tidak berada di tempat dan diduga telah diambil oleh orang yang tidak dikenal.
Akibat kejadian tersebut, korban


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Poncol untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Magetan bersama Polsek Poncol melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni MI (49), warga Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, yang diketahui merupakan residivis, serta PU (52), seorang pedagang asal Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.
Kedua tersangka berikut barang bukti berupa sepeda motor hasil curian diamankan di rumah salah satu pelaku di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antarunit.
“Alhamdulillah, pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan kurang dari 3×24 jam. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menancap, karena sangat rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V. Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Magetan.
Sementara itu, korban curanmor yang akrab disapa Mbah Loso menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas gerak cepat kepolisian.


“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Magetan dan seluruh anggota Polres Magetan. Motor saya yang hilang bisa kembali dengan cepat. Semoga Polres Magetan selalu diberi kelancaran dalam bertugas,” ujarnya.

Reporter: S Diran / mediapatriot.co.id Perwakilan Jawa Timur



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id