Jakarta, MediaPatriot.co.id — Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya kembali menegaskan perannya sebagai pusat pemikiran hukum nasional melalui penyelenggaraan Sarasehan Nasional “Menata Ulang Sistem Peradilan Pidana dalam Bingkai KUHP & KUHAP Nasional” yang berlangsung di Hall D Kampus Atma Jaya Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Acara ini menjadi forum strategis untuk mengkaji arah baru penegakan hukum Indonesia jelang berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional—dua instrumen hukum yang diyakini akan mendefinisikan ulang wajah sistem peradilan pidana Indonesia.
Atma Jaya Jadi Ruang Pertemuan Pemikiran Para Pakar
Sarasehan ini menghadirkan tiga tokoh penting di bidang hukum pidana:
- Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. — Plt. Wakil Jaksa Agung RI
- Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
- Dr. Nugroho Adipradana, S.H., M.Sc. — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Ketiganya memaparkan perspektif strategis mengenai tantangan transisi menuju sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan, transparan, dan humanis.
Pergeseran Paradigma: KUHP Nasional sebagai Titik Balik
Dalam pemaparannya, Prof. Asep N. Mulyana menekankan bahwa hadirnya KUHP Nasional bukan hanya proses pembaruan dokumen hukum, melainkan perwujudan identitas hukum bangsa.
Ia menggambarkan KUHP baru sebagai tonggak sejarah yang menghadirkan pendekatan hukum lebih progresif—mengurangi aspek represif dan memperkuat nilai keadilan sosial serta pendekatan restoratif.
Prof. Asep juga mengingatkan bahwa implementasi KUHP membutuhkan kesiapan aparat penegak hukum agar semangat reformasi tidak berhenti pada norma, tetapi nyata dalam praktik.
KUHAP Nasional: Instrumen Perlindungan Hak yang Lebih Kuat
Prof. Pujiyono Suwadi menyoroti peran KUHAP Nasional sebagai pondasi penting untuk memastikan keseimbangan kekuasaan dalam proses peradilan.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus melihat warga negara bukan sebagai objek pemidanaan, melainkan sebagai subjek yang haknya harus dijamin.
Perubahan KUHAP, menurutnya, harus disertai reformasi budaya hukum, sehingga aparat dan masyarakat sama-sama memahami nilai due process of law sebagai bagian dari sistem keadilan modern.
Atma Jaya Tekankan Peran Kampus dalam Transformasi Hukum
Dr. Nugroho Adipradana menegaskan bahwa perguruan tinggi, termasuk Atma Jaya, memiliki tanggung jawab ilmiah untuk memastikan generasi baru penegak hukum memahami perubahan KUHP dan KUHAP secara kritis dan komprehensif.
Ia menyoroti pentingnya pelibatan akademisi dalam masa transisi, agar perubahan tidak hanya menjadi revisi regulasi, tetapi juga perubahan cara berpikir dalam proses penegakan hukum.
Diskusi Dinamis Bahas Tantangan Implementasi
Acara ini diwarnai tanya-jawab interaktif yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum. Berbagai isu mengemuka, seperti:
- penguatan asas legalitas,
- pidana alternatif,
- restorative justice,
- tantangan teknis implementasi di lapangan.
Dialog tersebut memperlihatkan tingginya antusiasme akademisi muda dalam menyambut perubahan struktur hukum pidana Indonesia.
Komitmen Atma Jaya: Mengawal Reformasi Hukum Nasional
Melalui sarasehan ini, Atma Jaya menegaskan perannya sebagai institusi yang konsisten mendorong pembaruan hukum berbasis nilai keadilan, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Sarasehan ini bukan hanya ajang diskusi, tetapi langkah nyata Atma Jaya dalam mengawal transformasi hukum Indonesia menuju sistem peradilan yang lebih modern, humanis, dan berintegritas.
(Red Irwan Hasiholan)

