Senin | 16 Februari 2026 | Pukul | 07:15 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Tetkini – Momentum Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili menghadirkan suasana berbeda di Ibu Kota.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meniadakan kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (16/2/2026) hingga Selasa (17/2/2026).
Kebijakan ini memberikan ruang kelonggaran bagi masyarakat yang merayakan sekaligus menikmati libur nasional.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @tmcpoldametro dan menjadi perhatian luas warga Ibu Kota.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa peniadaan ini berkaitan langsung dengan perayaan Tahun Baru Imlek yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam pengumumannya.
Kebijakan Berdasarkan Regulasi yang Jelas
Keputusan ini bukan tanpa dasar hukum. Peniadaan ganjil-genap merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang mengatur bahwa sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Selain itu, kebijakan tersebut juga selaras dengan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 yang menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk Tahun Baru Imlek sebagai bagian dari kalender resmi negara.
Dengan demikian, aspek legalitas kebijakan ini berdiri kokoh dalam koridor regulasi, mencerminkan kepastian hukum sekaligus sensitivitas pemerintah terhadap dinamika sosial dan budaya masyarakat.
Imlek dan Dimensi Sosial Transportasi Perkotaan
Di balik kebijakan administratif tersebut, terdapat dimensi kemanusiaan yang lebih luas.
Perayaan Imlek bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum silaturahmi, penghormatan leluhur, dan perjumpaan keluarga besar.
Mobilitas warga pada hari-hari tersebut cenderung meningkat, baik untuk beribadah, berkumpul, maupun berwisata.
Peniadaan ganjil-genap memberikan fleksibilitas bagi masyarakat tanpa harus terkungkung pembatasan pelat nomor kendaraan.
Dalam konteks kota megapolitan seperti Jakarta, kebijakan ini menjadi simbol adaptasi tata kelola transportasi terhadap kebutuhan kultural warga.
Meski demikian, aparat tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Kelonggaran kebijakan bukan berarti mengendurkan disiplin di jalan raya. Kesadaran kolektif tetap menjadi fondasi utama kelancaran arus kendaraan.
Antara Regulasi dan Empati Publik
Ganjil-genap selama ini menjadi instrumen strategis untuk mengurai kemacetan dan menekan emisi kendaraan bermotor.
Namun pada hari-hari tertentu, negara menunjukkan wajah empatinya dengan memberi ruang kelonggaran.
Kebijakan ini sekaligus mencerminkan pendekatan yang proporsional:
regulasi ditegakkan pada saat diperlukan, dan dilonggarkan ketika momentum sosial-budaya menuntut fleksibilitas.
Prinsip inilah yang menjadi esensi tata kelola kota modern—tegas dalam aturan, namun peka terhadap nilai kemanusiaan.
Bagi warga Jakarta, Imlek tahun ini tidak hanya menghadirkan harapan baru dalam kalender Tionghoa, tetapi juga menghadirkan rasa lega di ruas-ruas jalan ibu kota.
Di tengah hiruk pikuk metropolitan, keputusan ini menjadi pengingat bahwa kebijakan publik sejatinya hadir untuk melayani, bukan semata-mata mengatur.
Dengan berakhirnya masa peniadaan pada Selasa (17/2/2026), masyarakat diharapkan kembali menyesuaikan diri dengan ketentuan ganjil-genap yang berlaku sebagaimana mestinya.
Selamat merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Semoga keberuntungan, keselamatan, dan ketertiban senantiasa menyertai perjalanan setiap warga di jalan raya.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)

