LUBUKLINGGAU – Kepolisian Resor ( Polres ) Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) memberikan penjelasan terkait dengan video viral di media sosial (Medsos) saat personel Sat Samapta mengamankan seorang remaja inisial NA (21) di Pasar Inpres Kota Lubuk Linggau, pada Selasa (31/03/2026).
Kapolres Lubuk Linggau,
AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasi Humas AKP Alwi didampingi Kasat Samapta AKP Subardi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Pasar Inpres.
Dimana sebelumnya, personel mendapat pengaduan dari masyarakat adanya seseorang yang dianggap dan diduga menganggu pengunjung pasar.
“Menerima pengaduan tersebut, personil menindak lanjutinya dengan meluncur ke lokasi,” ujar Kasi Humas tadi malam.
Menindak lanjuti laporan tersebut, sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), personil langsung mengamankan NA. Dimana saat diamankan, NA diduga memberikan respon yang tidak kooperatif.
“Saat mengamankan, adanya respon yang tidak kooperatif dari NA, sehingga petugas mengambil tindakan,” ujarnya.
Dijelaskan, terkait dengan video viral dalam proses pengamanan NA, saat ini Propam Polres Lubuk Linggau tengah melakukan pendalaman.
“Terkait tindakan yang dilakukan petugas pada saat mengamankan NA, saat ini juga masih didalami oleh Propam. Tentunya apabila ditemukan adanya kesalahan prosedur maka akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. ( Mang Rif).

