Sidang Lanjutan Kasus APAR Karhutla Muratara, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kedua Terdakwa.

PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus resmi menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan Supriyono dan Kusnandar, dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau pompa portable karhutla untuk desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

“Menyatakan perlawanan atau eksepsi para terdakwa dan Penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kristanto Shata Hamonangan Sianipar, saat membaca putusan sela pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, Rabu(01/04/2026).

Selain menolak nota keberatan terdakwa Supriyono, yang didampingi penasihat hukum Burmansyahtia Darma dan terdakwa Kusnandar, yang didampingi tim kuasa hukum Aida Farhayatii, Feto Bardani, Rosalina, Rozailah, Maulina Nurlaily, dan Ricky Wahyudi, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang melibatkan kedua terdakwa.

Dalam amar putusan sela tersebut, Ketua Majelis didampingi hakim anggota Idi II Amin dan H Wahyu Agus Susanto, juga memutuskan bahwa biaya perkara akan ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.

Setelah membaca putusan sela, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis(09/04/2026) , dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, Kajari Lubuk Linggau, Suwarno, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, menegaskan bahwa pada sidang berikutnya, JPU akan membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti terkait kasus tersebut.

“Pekan depan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi, JPU siap menghadirkan saksi-saksi dan bukti lain dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam dakwaannya JPU Kejari Lubuk Linggau M Reza Revaldy, menyebutkan bahwa terdakwa Supri dan terdakwa Kusnandar melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Bang Rif).



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id