Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi, Lima Klaster Kejahatan dan Belasan Tersangka Diamankan Polisi

Surabaya | mediapatriot.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi serta pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan mengamankan belasan tersangka.

Informasi Iklan / Advertorial Klik mediapatriot.co.id@gmail.com atau Hubungi WhatsApp kami 08999208174

Pengungkapan ini membongkar lima klaster kejahatan yang mencakup perdagangan satwa dilindungi hingga distribusi hewan tanpa prosedur karantina resmi. Dari operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga beroperasi lintas daerah bahkan berpotensi hingga ke luar negeri.

“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir,” ujar Kombes Pol Roy, Rabu (15/4/2026).

Pada klaster pertama, polisi mengungkap perdagangan tiga ekor komodo dengan enam tersangka. Satwa tersebut didatangkan dari Nusa Tenggara Timur dengan harga Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual kembali di Surabaya hingga Rp31,5 juta per ekor. Para pelaku diketahui telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sejak Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai transaksi lebih dari Rp565 juta.

Klaster kedua mengungkap peredaran 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 kuskus Talaud dan 3 kuskus tembung dengan empat tersangka. Satwa tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.

Pada klaster ketiga, petugas mengamankan empat ular sanca hijau, satu elang paria, dan delapan biawak dari satu tersangka yang diduga berperan sebagai penyimpan dan penjual.

Pengungkapan terbesar terjadi pada klaster keempat dengan ditemukannya 140 kilogram sisik trenggiling senilai Rp8,4 miliar yang disimpan di sebuah rumah di Surabaya.

Sementara pada klaster kelima, polisi mengungkap pelanggaran karantina dengan barang bukti 89 ekor satwa, termasuk soa layar, kadal duri Sulawesi, dan ular cincin yang dikirim tanpa dokumen resmi.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kombes Roy.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya hayati. Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan sindikat internasional.

Sumber: mediapatriot.co.id
( Tri )

IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id