Banyuwangi | mediapatriot.co.id – Proses pengajuan permohonan Ruang Milik Jalan (Rumija) di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Kabupaten Banyuwangi kini semakin mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Layanan ini ditujukan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan pemanfaatan ruang milik jalan, seperti pemasangan baliho, instalasi jaringan listrik, penanaman kabel, serta berbagai kebutuhan utilitas lainnya.
Selain itu, permohonan Rumija juga dapat diajukan untuk pembangunan akses jalan menuju bangunan, seperti jalan masuk perumahan, gedung industri, hingga akses yang melintasi saluran drainase, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak DPUCKPP Banyuwangi menjelaskan bahwa masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses akan dilanjutkan ke tahap verifikasi data.
Selanjutnya, dilakukan penyusunan dokumen serta penanganan teknis sebelum izin resmi diterbitkan. Alur yang jelas ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan dan meminimalisir hambatan dalam proses perizinan.
Dengan sistem pelayanan yang lebih terstruktur, transparan, dan efisien, pemerintah daerah berharap masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus izin Rumija. Hal ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan usaha serta pembangunan di Kabupaten Banyuwangi.
Sumber: DPUCKPP Banyuwangi, Redaksi mediapatriot.co.id

