Miliki Ribuan Butir THD, MAD Diamankan Sat Narkoba Polres Bangkep

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_MAD (29), warga Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), diamankan Sat Narkoba Polres Bangkep, Senin (12/07), karena diduga mengedarkan sejumlah obat keras dan berbahaya tanpa izin edar.

Kepada awak media ini, Kasat Narkoba Polres Bangkep, IPTU Decky Wahyudi, S.H., M.H. mengungkapkan penangkapan terhadap MAD dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya paket yang mencurigakan yang dikirim via jasa pengiriman JNT.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Mendapat informasi tersebut, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Tim BPPOM Palu cabang Luwuk dan agen JNT.

“Setelah berkoordinasi, pihak Jasa JNT mengantarkan paket mencurigakan itu dan di terima oleh seorang lelaki beridentitas S. Oleh S paket kemudian diantarkan ke rumah MAD. Saat MAD menerima paket, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka MAD,” ungkapnya melalui sambungan whatsapp, Rabu (14/07).

Lebih lanjut IPTU Decky mengatakan dari tangan MAD, diamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan butir obat-obatan berbahaya tanpa izin edar, antara lain 1024 butir Trihexyphenidyl/ THD, 50 butir Rramadol, 10 butir Alpazoam, 1 butir, Diazepam dan Satu buah HP jenis Oppo A9 warna biru.

“MAD dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangkep. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” lanjutnya.

Ia menambahkan Sat Narkoba Polres Bangkep akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna memutus dan mencegah adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Bangkep.

“Sesuai dengan atensi pimpinan, kami berkonsisten melakukan pengembangan tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tanpa izin edar. Sehingga bisa memutus dan mencegah adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Bangkep,” pungkasnya.(dewi)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan