Kasus Kekerasan atas JAI di Sintang, Kemendagri Tidak Responsif

MediaPATRIOT – 6 September 2021, Kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang pada Jumat (3/9) sudah tiga hari berlalu. Seluruh pihak sudah bergerak merespons tragedi yang merusak kedamaian dan kebinekaan tersebut. Menteri Agama, Menkopolhukkam, Komisi III DPR, partai politik, PBNU, PP Muhammadiyah, jaringan masyarakat sipil, dan elemen-elemen lain di seluruh Republik ini memberikan respons lekas dan positif. Sangat disayangkan, hingga detik ini, tidak ada respons yang memadai dan nyata-nyata dibutuhkan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan jajarannya. Dalam konteks kasus JAI Sintang, Kemendagri merupakan institusi pemerintahan di tingkat pusat yang sejauh ini cenderung tidak responsif.

Berkaitan dengan perkembangan tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Pertama, SETARA Institute mengecam Mendagri dan Kemendagri yang tidak melakukan tindakan yang dibutuhkan pasca peristiwa kekerasan atas JAI di Sintang. Situasi tersebut melipatgandakan kegagalan Kemendagri. Sebelumnya Kemendagri telah gagal mencegah terjadinya peristiwa, karena membiarkan Pemkab dan Forkompimda Sintang tunduk pada kelompok intoleran dan pelaku kekerasan terhadap JAI Sintang.

Kedua, SETARA Institute mendesak Mendagri untuk melakukan tindakan sesuai kewenangannya terhadap elemen pemerintahan daerah di Sintang. Peraturan perundang-undangan memberikan ruang untuk itu. Peraturan Pemerintah Nomer 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah, antara lain, memberikan kewenangan kepada Kemendagri untuk menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah. Misalnya, ketika pemerintah daerah tidak melaksanakan program-program prioritas nasional. Program prioritas nasional ini mesti diinterpretasi secara lebih luas, mengingat Nawa Cita Presiden menjadikan Hak Asasi Manusia, penguatan kebinekaan, dan peneguhan kehadiran negara merupakan prioritas nasional dalam pemerintahan ini.

Ketiga, SETARA Institute mendorong Kemendagri untuk mengambil Langkah yang lebih serius, untuk bersama-sama dengan Kemenag dan Kejaksaan Agung mencabut SKB Pelarangan Ahmadiyah. SKB bermasalah dalam konstruksi norma dan penegakannya. Lebih jauh dari itu, menurut data longitudinal kebebasan beragama/berkeyakinan SETARA Institute, SKB secara faktual telah dijadikan sebagai alat legitimasi dan memicu kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan pelanggaran hak konstitusional, persekusi, dan kekerasan atas warga JAI di beberapa daerah. [red Irwan]




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan