Rabu | 4 Maret 2026 | Pukul | 15:30 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak praktik dugaan korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Kali ini, sorotan mengarah ke Kabupaten Pekalongan.
Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan konstruksi perkara yang menjerat kepala daerah tersebut.
KPK menduga terdapat keterlibatan keluarga inti dalam pusaran proyek pengadaan jasa outsourcing yang berlangsung sejak 2023 hingga 2026.
Perusahaan Keluarga dan Jejak Proyek
KPK mengungkap bahwa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Ashraff disebut sebagai Komisaris, sementara Sabiq menjabat Direktur pada periode 2022–2024.
Namun, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun, sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia.
“FAR (Fadia Arafiq), yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan, merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari PT RNB tersebut,” ujar Asep dalam keterangannya.
KPK juga menemukan bahwa sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia saat kontestasi politik.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya relasi kuasa antara jabatan publik dan kepentingan bisnis keluarga.
Dugaan Intervensi dan Praktik Tidak Sehat
Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB disebut memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai dinas, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah di Kabupaten Pekalongan.
KPK menduga Fadia bersama anaknya melakukan intervensi kepada sejumlah kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan.
Bahkan, meskipun terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran dengan harga lebih rendah, perangkat daerah diduga tetap diarahkan untuk memenangkan perusahaan keluarga tersebut.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘perusahaan Ibu’,” ungkap Asep.
Praktik semacam ini, apabila terbukti di pengadilan, bukan hanya melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tetapi juga mencederai asas persaingan usaha yang sehat serta keadilan dalam distribusi anggaran publik.
Integritas Jabatan dan Kepercayaan Publik
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan instrumen untuk mengonsolidasikan kepentingan keluarga.
Dugaan keterlibatan keluarga inti dalam pusaran proyek pemerintah menghadirkan persoalan etis yang serius—terutama dalam konteks pemerintahan daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
KPK menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai tersangka, Fadia tetap memiliki hak untuk membela diri dan mengajukan pembuktian di hadapan pengadilan.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, secara moral dan politik, perkara ini menjadi alarm keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.
Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon kampanye, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Momentum Pembenahan Tata Kelola Daerah
Di tengah upaya pemerintah pusat mendorong reformasi birokrasi dan digitalisasi sistem pengadaan barang dan jasa, dugaan praktik intervensi proyek seperti ini menunjukkan bahwa celah integritas masih terbuka lebar.
Publik kini menanti langkah tegas tidak hanya dari penegak hukum, tetapi juga dari institusi politik dan pemerintahan daerah dalam memastikan sistem pengadaan berjalan transparan, kompetitif, dan bebas konflik kepentingan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa integritas berpotensi melahirkan penyimpangan.
Dan ketika kepentingan keluarga diduga bertaut dengan anggaran publik, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi pejabat, melainkan kepercayaan rakyat yang selama ini menjadi fondasi demokrasi.
(RML | Redaksi | Mediapatript.co.id)
