<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HUKRIM &#8211; MEDIAPATRIOT.CO.ID</title>
	<atom:link href="https://www.mediapatriot.co.id/category/media-online-nasional/berita/hukrim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mediapatriot.co.id</link>
	<description>Berita - Hari Ini - Media Online Nasional Terlengkap</description>
	<lastBuildDate>Sun, 23 Nov 2025 11:56:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2026/04/mediapatriot.co.id-892178-cropped-mediapatriot.co-.id-585203-FAVICON-MEDIA-PATRIOT-512X512-PX-32x32.png</url>
	<title>HUKRIM &#8211; MEDIAPATRIOT.CO.ID</title>
	<link>https://www.mediapatriot.co.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">152809785</site>	<item>
		<title>“MA Ketok Palu: 9 Warga Bekasi Terbukti Fitnah, Bayar Rp1,15 M!”, Korban adalah Lulusan Terbaik Magister Hukum UKI!”</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/11/23/ma-ketok-palu-9-warga-bekasi-terbukti-fitnah-bayar-rp115-m-korban-adalah-lulusan-terbaik-magister-hukum-uki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Pusat (Irwan)]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Nov 2025 11:56:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[MEDIA ONLINE NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=188344</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Bekasi, MediaPatriot.co.id — 23 November 2025. Drama hukum yang mengguncang Perumahan Surya Permata Indah (SPI), Bekasi, akhirnya mencapai puncaknya. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 4105 K/Pdt/2025 resmi <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/11/23/ma-ketok-palu-9-warga-bekasi-terbukti-fitnah-bayar-rp115-m-korban-adalah-lulusan-terbaik-magister-hukum-uki/" title="“MA Ketok Palu: 9 Warga Bekasi Terbukti Fitnah, Bayar Rp1,15 M!”, Korban adalah Lulusan Terbaik Magister Hukum UKI!”" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>Bekasi, MediaPatriot.co.id — 23 November 2025. Drama hukum yang mengguncang Perumahan Surya Permata Indah (SPI), Bekasi, akhirnya mencapai puncaknya. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 4105 K/Pdt/2025 resmi menolak kasasi sembilan warga yang sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Simon Simaremare, Ketua RT terpilih yang juga merupakan Lulusan Terbaik Magister Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Tahun 2024/2025.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Putusan MA ini otomatis menguatkan putusan sebelumnya, yaitu Putusan PN Bekasi No. 191/Pdt.G/2024/PN Bks dan Putusan PT Bandung No. 75/PDT/2025/PT BDG — sehingga seluruh amar putusan kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).</p>
<p>________________________________________</p>
<p>DAFTAR 9 TERGUGAT YANG DIKALAHKAN HINGGA KASASI</p>
<p>1. Suherman</p>
<p>2. Agung Susilo</p>
<p>3. Budi Munthe</p>
<p>4. Marganda Simanjuntak</p>
<p>5. Jesri Marbun</p>
<p>6. Samuel Dolok Pasaribu</p>
<p>7. Yustika Tanjung</p>
<p>8. M. Nur</p>
<p>9. Sapta Oktora Sianipar</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mereka terbukti menyebarkan angket yang memelintir ucapan Ketua RT, sehingga merusak reputasi Simon secara masif.</p>
<p>________________________________________</p>
<p>Isi Fitnah yang Dipelintir</p>
<p>Dalam angket, para tergugat menuliskan:</p>
<p>“Jika tidak senang dengan kebijakan Ketua RT, silakan keluar dari komplek SPI.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun pengadilan membuktikan bahwa Simon tidak pernah mengucapkan itu. Kalimat aslinya:</p>
<p>“Masalah banjir biar seleksi alam saja. Kalau tidak berkenan tinggal di situ, boleh pindah cari rumah baru.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mahkamah Agung menilai perubahan frasa ini disengaja, bersifat merusak nama baik, dan bertentangan dengan Pasal 19 ICCPR tentang pembatasan kebebasan berpendapat demi menghormati martabat orang lain.</p>
<p>________________________________________</p>
<p>PUTUSAN FINAL: PARA TERGUGAT WAJIB MEMBAYAR RP1,15 MILIAR</p>
<p>Dengan inkracht-nya putusan tersebut, sembilan tergugat wajib:</p>
<p>1. Membayar Ganti Rugi</p>
<p>• Materiil: Rp150.000.000</p>
<p>• Immateriil: Rp1.000.000.000</p>
<p>Total Rp1.150.000.000, dibayar tanggung renteng</p>
<p>2. Wajib Meminta Maaf</p>
<p>• Permintaan maaf langsung kepada Simon</p>
<p>• Permintaan maaf tertulis bermaterai</p>
<p>3. Gugatan balik mereka ditolak</p>
<p>Tidak satu rupiah pun dikabulkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Simon Juga Menang Mutlak di Seluruh Tingkat Peradilan TUN</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebelum kemenangan di jalur perdata, Simon Simaremare terlebih dahulu menang di seluruh tingkat peradilan Tata Usaha Negara (TUN) terkait pemberhentiannya sebagai Ketua RT. Melalui putusan PTUN Bandung, diperkuat PTTUN Jakarta, dan kemudian Kasasi TUN di Mahkamah Agung, pengadilan menyatakan bahwa surat pemberhentian tersebut:</p>
<p>Cacat hukum,</p>
<p>Tidak sah,</p>
<p>Tidak memiliki dasar faktual,</p>
<p>Dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kemenangan TUN ini menegaskan bahwa tindakan pemberhentian Simon sejak awal didasarkan pada informasi palsu, yaitu angket yang dibuat oleh para tergugat dalam perkara perdata.</p>
<p>________________________________________</p>
<p>Jalur Pidana: Laporan Simon Kini Resmi Masuk Tahap SIDIK di Polres</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain menang perdata hingga tingkat Mahkamah Agung, laporan pidana yang diajukan Simon juga terus berproses.</p>
<p>Kesembilan tergugat dilaporkan atas dugaan:</p>
<p>• Pasal 310 KUHP – Pencemaran Nama Baik</p>
<p>• Pasal 311 KUHP – Fitnah</p>
<p>• Pasal 301 KUHP</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Informasi terbaru menyebutkan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan (SIDIK). Artinya, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan proses menuju penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.</p>
<p>________________________________________</p>
<p>Prestasi Akademik: Simon, Lulusan Terbaik Hukum Pidana UKI</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Simon Simaremare bukan sosok biasa. Ia merupakan:</p>
<p>Lulusan Terbaik Magister Hukum (Konsentrasi Pidana) Universitas Kristen Indonesia Tahun Akademik 2024/2025.</p>
<p>Prestasi akademik ini bukan hanya memperkuat integritas pribadinya, tetapi sekaligus menjadi bukti bahwa langkah-langkah hukum yang ia tempuh dalam perkara ini dilakukan dengan pemahaman hukum yang mendalam dan profesional.</p>
<p>________________________________________</p>
<p>Komentar Simon Simaremare</p>
<p>Dalam keterangannya, Simon menyatakan:</p>
<p>“Kemenangan ini bukan hanya untuk saya. Ini kemenangan untuk setiap warga negara yang menolak fitnah, manipulasi, dan penindasan. Saya bersyukur, kebenaran akhirnya ditegakkan.”</p>
<p>________________________________________</p>
<p>Penutup</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini menjadi preseden penting bahwa fitnah di lingkungan permukiman bukanlah “drama warga” yang sepele, tetapi dapat berujung pada sanksi perdata miliaran rupiah dan proses pidana yang serius.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan putusan MA dan laporan pidana yang telah masuk tahap sidik, konflik ini menjadi contoh bahwa integritas dan kebenaran tetap menang, terlebih ketika diperjuangkan oleh figur yang kompeten di bidang hukum seperti Simon Simaremare, Magister Hukum Pidana terbaik UKI.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Saya akan bertekad menuntaskan pidana sampai tuntas biar semua terang benderang,&#8221; tutupnya Simon Simaremare.</p>
<p>(Red Irwan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">188344</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Vincent Suriadinata, SH., MH., CTA., C.Med., CILC.: Penguatan Aspek Hukum jadi Fondasi Ekosistem Game Indonesia di IGX Jakarta 2025</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/11/22/vincent-suriadinata-sh-mh-cta-c-med-cilc-penguatan-aspek-hukum-jadi-fondasi-ekosistem-game-indonesia-di-igx-jakarta-2025/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Pusat (Irwan)]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Nov 2025 11:36:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[BISNIS]]></category>
		<category><![CDATA[EKONOMI]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[MEDIA ONLINE NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=188165</guid>

					<description><![CDATA[Vincent Suriadinata, SH., MH., CTA., C.Med., CILC.: Penguatan Aspek Hukum jadi Fondasi Ekosistem Game Indonesia di IGX Jakarta 2025 Jakarta, 20 November 2025 — Forum Game Discussions dalam rangkaian Indonesia <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/11/22/vincent-suriadinata-sh-mh-cta-c-med-cilc-penguatan-aspek-hukum-jadi-fondasi-ekosistem-game-indonesia-di-igx-jakarta-2025/" title="Vincent Suriadinata, SH., MH., CTA., C.Med., CILC.: Penguatan Aspek Hukum jadi Fondasi Ekosistem Game Indonesia di IGX Jakarta 2025" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Vincent Suriadinata, SH., MH., CTA., C.Med., CILC.: Penguatan Aspek Hukum jadi Fondasi Ekosistem Game Indonesia di IGX Jakarta 2025</p>
<p><strong>Jakarta, 20 November 2025</strong> — Forum Game Discussions dalam rangkaian Indonesia Game Experience (IGX) 2025 di Gajah Mada Plaza menjadi ruang penting bagi pelaku industri gim, kreator digital, pelajar, hingga profesional teknologi untuk memperdalam wawasan dan membangun masa depan ekosistem game nasional. Mengusung tema “Empowering Indonesia Game Ecosystem: Beyond Entertainment, Game as Innovation, Culture, and Technology”, forum ini menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, termasuk sektor hukum yang memainkan peran strategis bagi keberlanjutan industri kreatif.</p>
<p>Salah satu tokoh yang memberikan sudut pandang komprehensif adalah <strong>Vincent Suriadinata, SH., MH., CTA., C.Med., CILC., Founder sekaligus Managing Partner Mustika Raja Law Office</strong>, yang juga menjabat sebagai pengurus bidang advokasi di Asosiasi Game dan Konten Digital Indonesia (AGKDI). Dalam pemaparannya, Vincent menegaskan bahwa industri game dan konten digital bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari mesin pertumbuhan ekonomi kreatif yang berbasis teknologi.</p>
<h3></h3>
<p><strong>Industri Kreatif Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional</strong></p>
<p>Menurut Vincent, industri kreatif berperan penting dalam penguatan ekonomi Indonesia. Melalui inovasi teknologi dan ekspansi ekosistem digital, sektor ini membuka peluang baru yang memberikan dampak signifikan.</p>
<p>“Game dan konten digital adalah industri kreatif yang perkembangannya didorong oleh teknologi. Dampaknya sangat besar: menciptakan inovasi baru, memperluas lapangan kerja, meningkatkan kreativitas manusia, serta memperkuat daya saing produk nasional,” jelas Vincent. Ia menegaskan bahwa kontribusi industri kreatif terhadap PDB dan kualitas produk nasional tidak dapat dipandang sebelah mata.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Perlindungan HKI: Benteng Utama Kreativitas</strong></p>
<p>Dalam perkembangan industri yang serba cepat ini, Vincent menyoroti tantangan terbesar yang sering diabaikan: perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).</p>
<p>“HKI harus dilindungi agar tidak diambil dan dicomot orang lain. Mendapatkan perlindungan HKI sangat penting untuk mencegah pencurian ide maupun karya kreator Indonesia,” tegasnya.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa karya dalam industri game umumnya berupa aset intangible seperti desain karakter, mekanik permainan, musik, hingga kode program. Tanpa perlindungan hukum, risiko klaim paksa atau pembajakan sangat besar dan dapat merugikan pengembang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kontrak Kreatif dan Sengketa: Tantangan yang Unik</strong></p>
<p>Vincent juga membahas karakteristik kontrak dan perjanjian dalam industri game yang berbeda dari industri konvensional. Karena melibatkan hak cipta, intellectual property, kolaborasi lintas disiplin, serta model monetisasi baru, kontrak kerja sama harus disusun dengan cermat dan adil.</p>
<p>“Industri kreatif memiliki dinamika tersendiri. Tanpa kontrak yang jelas dan adil, risiko sengketa—baik domestik maupun internasional—bisa muncul kapan saja,” ujar Vincent.</p>
<p>Ia menuturkan bahwa penyelesaian sengketa di industri kreatif dapat melibatkan berbagai mekanisme, mulai dari mediasi, arbitrase, hingga proses hukum formal. Oleh karena itu, kapasitas negosiasi dan pemahaman dasar hukum menjadi kebutuhan penting bagi para pelaku industri digital.</p>
<p><img decoding="async" style="width:100%;height:auto;" loading="lazy" class="size-full wp-image-188167" title="20251120 171227" src="https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/11/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-11-22_18-29-07_308177-scaled.jpg" alt="20251120 171227" width="2560" height="1142" srcset="https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/11/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-11-22_18-29-07_308177-scaled.jpg 2560w, https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/11/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-11-22_18-29-07_308177-768x343.jpg 768w, https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/11/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-11-22_18-29-07_308177-1536x685.jpg 1536w, https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/11/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-11-22_18-29-07_308177-2048x914.jpg 2048w" sizes="auto, (max-width: 2560px) 100vw, 2560px" /></p>
<p><strong>Kebutuhan Kesadaran Hukum &amp; Ekosistem yang Sehat</strong></p>
<p>Sebagai penutup, Vincent menyerukan peningkatan kesadaran hukum di kalangan developer, kreator muda, hingga studio game menengah. Menurutnya, ekosistem game Indonesia hanya dapat tumbuh kuat jika dibangun di atas dasar regulasi yang benar.</p>
<p>“Kesadaran hukum, kontrak perjanjian yang jelas, kemampuan penyelesaian sengketa, serta kerja sama dengan lembaga terkait akan memperkuat industri kreatif kita. Penerapan hukum yang efektif akan membangun kepercayaan dan menarik lebih banyak investasi,” kata Vincent.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>IGX 2025: Menyatukan Industri, Budaya, dan Teknologi</strong></p>
<p>Forum IGX 2025 sendiri mempertemukan para pembicara lintas sektor dalam tema besar seperti:</p>
<p>* Creative Storytelling in Game Design<br />
* From Prototype to Publish<br />
* Cultural Gamification<br />
* Monetization &amp; Market Strategy<br />
* AI &amp; Future Tech in Game Development</p>
<p>Acara ini didukung oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, AGKDI, serta berbagai brand teknologi global seperti AMD, Samsung, Lexar, ASRock, Seagate, dan Taiwan Excellence.</p>
<p>Dengan hadirnya tokoh-tokoh seperti Vincent Suriadinata, Forum Game Discussions IGX Jakarta 2025 tidak hanya memberi wawasan teknis dan kreatif, tetapi juga mempertegas satu hal: masa depan industri game Indonesia harus dibangun di atas kreativitas yang kuat, teknologi yang maju, dan perlindungan hukum yang kokoh.</p>
<p>(Red Irwan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">188165</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Anatomi Indonesia Soroti Dugaan Mafia Tambang, Pelabuhan Ilegal, hingga Keterlibatan Oknum Inspektur ESDM di Maluku Utara</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/11/15/anatomi-indonesia-soroti-dugaan-mafia-tambang-pelabuhan-ilegal-hingga-keterlibatan-oknum-inspektur-esdm-di-maluku-utara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Pusat (Irwan)]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Nov 2025 01:54:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[MEDIA ONLINE NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=186949</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, MediaPatriot.co.id— Anatomi Pertambangan Indonesia menggelar diskusi publik bertema &#8216;Menguak Aktor dan Dalang Mafia Tambang di Maluku Utara&#8217; di Kantor Rumah Pro Demokrasi, Jalan Veteran 1 Nomor 26, pada Jumat <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/11/15/anatomi-indonesia-soroti-dugaan-mafia-tambang-pelabuhan-ilegal-hingga-keterlibatan-oknum-inspektur-esdm-di-maluku-utara/" title="Anatomi Indonesia Soroti Dugaan Mafia Tambang, Pelabuhan Ilegal, hingga Keterlibatan Oknum Inspektur ESDM di Maluku Utara" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, MediaPatriot.co.id— Anatomi Pertambangan Indonesia menggelar diskusi publik bertema &#8216;Menguak Aktor dan Dalang Mafia Tambang di Maluku Utara&#8217; di Kantor Rumah Pro Demokrasi, Jalan Veteran 1 Nomor 26, pada Jumat (14/11/25).</p>
<p>Acara ini menghadirkan Direktur Eksekutif Anatomi Indonesia Riyanda Barmawi, Founder Ruang Anak Muda Maluku Utara Ariksal Baharudin, serta perwakilan Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia Musrshalin Ishak.</p>
<p>Dalam diskusi tersebut, Riyanda Barmawi menyoroti maraknya perusahaan tambang di Maluku Utara yang diduga tidak mematuhi aturan perundang-undangan.</p>
<p>Ketidakpatuhan itu, menurutnya, dapat menjadi indikasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi secara tidak sah.</p>
<p>“Ketika perusahaan tidak mematuhi aturan perundang-undangan, maka perusahaan tersebut bisa masuk kategori ilegal. Satu dokumen saja kurang, tidak bisa dijadikan dasar legalitas,” ujarnya.</p>
<p>Selain persoalan kepatuhan hukum, Riyanda juga menyampaikan keprihatinan terkait kerusakan lingkungan di wilayah lingkar tambang yang disebut terus berlanjut tanpa penanganan memadai.</p>
<p>“Kerusakan ini tidak boleh dibiarkan dan terus berlarut. Negara harus hadir untuk memproteksi lingkungan hidup, terutama di kabupaten-kabupaten yang terdampak sektor ekstraktif,” katanya.</p>
<p>Salah satu isu yang menjadi perhatian serius adalah keberadaan pelabuhan milik PT Sembaki Tambang Sentosa yang disebut ilegal namun belum ditutup oleh Satgas.</p>
<p>“Ini menjadi pertanyaan. Muncul keraguan publik, sebenarnya siapa orang besar di balik PT Sembaki Tambang Sentosa sehingga negara tidak berani menutup pelabuhan itu. Berdasarkan data yang kami terima, izinnya sudah jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujar Riyanda.</p>
<p>Tidak hanya perusahaan tambang, Riyanda juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan bermasalah.</p>
<p>Ia menyebut adanya seorang inspektur tambang Kementerian ESDM yang diduga ikut bermain dalam operasi sejumlah perusahaan di Maluku Utara.</p>
<p>“Kita minta Satgas harus periksa oknum inspektur dengan inisial MK yang diduga terlibat di sejumlah perusahaan,” tegasnya.</p>
<p>Dalam diskusi tersebut, Anatomi Pertambangan Indonesia juga menerima aspirasi dari mahasiswa dan pemuda di Jakarta agar figur-figur lokal diberi ruang lebih besar dalam struktur perusahaan tambang.</p>
<p>“Harapannya, orang-orang daerah bisa dipromosikan menjadi direksi atau komisaris. Ini tuntutan dari mahasiswa dan pemuda yang hadir,” kata Riyanda.</p>
<p>Menutup pernyataannya, ia menekankan dukungan penuh terhadap kerja Satgas lintas-institusi yang tengah mendorong reformasi sektor pertambangan.</p>
<p>“Kerja Satgas harus kita dukung tanpa tebang pilih. Semua tambang yang bermasalah, ilegal, tidak memiliki izin atau PPKH, harus segera ditindak atau dicabut izinnya, termasuk PT Sembaki Tambang Sentosa yang tidak memiliki izin pelabuhan dan harus dihentikan operasinya,” tutupnya.</p>
<p>(Red Irwan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">186949</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menguak Wajah Gelap Pertambangan: API Paparkan Dalang Mafia Tambang di Maluku Utara</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/11/15/menguak-wajah-gelap-pertambangan-api-paparkan-dalang-mafia-tambang-di-maluku-utara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Pusat (Irwan)]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Nov 2025 01:10:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[EKONOMI]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[MEDIA ONLINE NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=186913</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, MediaPatriot.co.id &#8211; 14 November 2025 – Di tengah sorotan publik atas praktik pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, Anatomi Pertambangan Indonesia (API) menggelar sebuah talk show sekaligus <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/11/15/menguak-wajah-gelap-pertambangan-api-paparkan-dalang-mafia-tambang-di-maluku-utara/" title="Menguak Wajah Gelap Pertambangan: API Paparkan Dalang Mafia Tambang di Maluku Utara" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, MediaPatriot.co.id</strong> &#8211; 14 November 2025 – Di tengah sorotan publik atas praktik pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, Anatomi Pertambangan Indonesia (API) menggelar sebuah talk show sekaligus konferensi pers dengan tajuk “Menguak Aktor dan Dalang Mafia Tambang di Maluku Utara” di kantor ProDEM, Jl. Veteran, Gambir, Jakarta.<br />
Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber kunci: Riyanda Barmawi – (Direktur Eksekutif API), Mursalin Ishak – (Akademisi dari Ikatan Sarjana Perikanan IPB) dan Ariksal Baharudin – Pendiri Ruang Anak Muda Maluku Utara, mewakili suara generasi muda Maluku Utara.</p>
<p><strong>Jaringan gelap tambang</strong></p>
<p><strong>Riyanda Barmawi</strong> membuka diskusi dengan penegasan keras: praktik “mafia tambang” di Maluku Utara bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah jaringan ekonomi gelap yang terstruktur dan sistematis. Menurutnya, “ada aktor ekonomi, oknum politik serta aparat yang terlibat dalam siklus perizinan, distribusi hingga ekspor mineral”.<br />
Barmawi menegaskan bahwa audit nasional, penegakan hukum independen, dan pelacakan aliran dana menjadi titik krusial untuk “membongkar para dalang yang berada di balik layar”.</p>
<p><strong>Dampak terhadap laut dan pesisir</strong></p>
<p>Dalam perspektif kelautan, <strong>Mursalin Ishak</strong> mengungkapkan bahwa operasi tambang—termasuk yang berstatus abu-abu atau tak berizin—berdampak panjang terhadap lingkungan pesisir di Maluku Utara:</p>
<p>* Terjadinya sedimentasi dan pencemaran logam berat yang merusak habitat laut.<br />
* Nelayan tradisional menjadi pihak paling dirugikan: ruang hidup mereka menyempit, sementara kompensasi dan tanggung jawab praktis tak terlihat.</p>
<p><strong>Suara muda: tuntutan untuk reformasi</strong></p>
<p>Sementara itu, <strong>Ariksal Baharudin</strong> memberi suara bagi generasi muda Maluku Utara yang merasa ditinggalkan oleh eksploitasi kekayaan alam. Ia menegaskan: “Pemuda di Maluku Utara sudah muak menjadi penonton. Kekayaan alam habis, tapi lapangan kerja minim. Mafia tambang membuat daerah kami tidak berkembang.”<br />
Menurut Ariksal, momentum seperti diskusi ini harus dijadikan panggung konsolidasi bagi pemuda untuk mengawal reformasi sektor pertambangan demi keberlanjutan jangka panjang.</p>
<p>Acara ini bukan semata diskusi akademis — tetapi panggilan bagi semua pihak: masyarakat sipil, media, akademisi, dan generasi muda untuk bersinergi dalam pengawasan sektor pertambangan, utamanya di wilayah rawan seperti Maluku Utara.</p>
<p>(Red Irwan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">186913</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ketum Pro Gibran Apresiasi Polisi: Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/11/08/ketum-pro-gibran-apresiasi-polisi-roy-suryo-cs-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-ijazah-palsu-jokowi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Pusat (Irwan)]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Nov 2025 04:56:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[DKI JAKARTA]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[MEDIA ONLINE NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=185677</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Jakarta, MediaPatriot.co.id &#8211; 7 November 2025 — Ketua Umum Pro Gibran, Dr. M. Firdaus Oiwobo, Amd., S.H., S.H.I., M.H., Pid., Pdt., CFLS, CLA, ALC, CMK, menggelar konferensi pers di <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/11/08/ketum-pro-gibran-apresiasi-polisi-roy-suryo-cs-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-ijazah-palsu-jokowi/" title="Ketum Pro Gibran Apresiasi Polisi: Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Jakarta, MediaPatriot.co.id &#8211; 7 November 2025 —</strong> Ketua Umum Pro Gibran, <strong>Dr. M. Firdaus Oiwobo, Amd., S.H., S.H.I., M.H., Pid., Pdt., CFLS, CLA, ALC, CMK</strong>, menggelar <strong>konferensi pers</strong> di kawasan Mahakam, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025) malam. Dalam acara tersebut, Firdaus menyampaikan <strong>apresiasi kepada jajaran kepolisian</strong> atas langkah hukum yang menjerat <strong>Roy Suryo cs</strong> sebagai <strong>tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo</strong>.</p>
<p>Acara yang berlangsung di <strong>Bakmi Sinar Utama</strong> itu dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis, antara lain <strong>Ketua Dewan Pembina Pro Gibran Andre Yakub</strong>, <strong>artis Barbie Kumalasari</strong>, dan <strong>Ketua Umum LSM Gorila Dimas Wahyu, S.H., Pid.</strong></p>
<p>Dalam konferensi pers tersebut, Firdaus menegaskan bahwa keputusan kepolisian menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sebagai tersangka merupakan <strong>buah dari perjuangan panjang</strong> pihaknya melawan narasi yang dinilai merugikan dan menyerang Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Presiden Prabowo Subianto.</p>
<blockquote><p>“Alhamdulillah, setelah berbulan-bulan kami berjuang melawan provokasi dan fitnah yang dilakukan Roy Suryo cs, akhirnya proses hukum ini berjalan. Kami sempat menghadapi ancaman dan intimidasi, tapi tidak pernah mundur,” ujar Firdaus kepada awak media.</p></blockquote>
<p>Firdaus juga mengungkapkan bahwa dirinya <strong>berulang kali mendapat teror</strong> akibat sikapnya yang aktif melawan penyebaran hoaks di media sosial.</p>
<blockquote><p>“Saya sudah beberapa kali diteror. Ban mobil digembosi, kaca spion dipecahkan, bahkan rumah sempat diancam mau dibakar. Tapi saya tidak takut. Ini bukan soal pribadi, melainkan menjaga keutuhan bangsa dari provokasi dan disintegrasi,” tegasnya.</p></blockquote>
<p>Lebih lanjut, Firdaus menyampaikan <strong>ucapan terima kasih</strong> kepada <strong>Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri</strong>, serta <strong>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo</strong>, yang dinilainya telah bekerja profesional dan transparan dalam penegakan hukum.</p>
<blockquote><p>“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian yang telah bertindak profesional dalam menjaga stabilitas dan menegakkan hukum. Ini bukti bahwa hukum tetap tegak di negeri ini,” ucapnya.</p></blockquote>
<p>Firdaus juga menjelaskan bahwa <strong>Gerakan Pro Gibran</strong> kini menjadi wadah konsolidasi berbagai organisasi relawan, termasuk sejumlah mantan anggota <strong>Projo</strong>, yang kini mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.</p>
<blockquote><p>“Gerakan Pro Gibran ini adalah wadah baru yang menghimpun berbagai elemen relawan nasional. Kami berkomitmen mendukung penuh pemerintahan Pak Prabowo dan Mas Gibran untuk Indonesia yang lebih maju,” jelasnya.</p></blockquote>
<p>Ia juga mengingatkan masyarakat agar <strong>tidak mudah terpengaruh oleh narasi menyesatkan</strong> yang beredar di media sosial.</p>
<blockquote><p>“Kami menemukan banyak akun palsu yang digunakan untuk menyebar fitnah dan kebencian. Masyarakat harus cerdas menyikapi informasi dan tidak ikut menyebarkan hoaks,” tandas Firdaus.</p></blockquote>
<p>Sementara itu, <strong>Ketua Dewan Pembina Pro Gibran Andre Yakub</strong> menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs menunjukkan bahwa <strong>aparat penegak hukum tidak pandang bulu</strong> dalam menegakkan aturan.</p>
<blockquote><p>“Proses ini menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan dan negara hadir. Kami berharap penanganan kasus ini berlangsung objektif dan transparan,” ujar Andre.</p></blockquote>
<p>Andre juga menegaskan bahwa <strong>Pro Gibran</strong> merupakan hasil konsolidasi sejumlah elemen relawan yang kini bersatu untuk mendukung pemerintahan baru.</p>
<blockquote><p>“Banyak di antara kami yang dulunya tergabung di Projo kini bergabung di Pro Gibran. Ini bentuk dukungan kami terhadap pemerintahan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” tambahnya.</p></blockquote>
<p>Menutup konferensi pers, Firdaus menegaskan bahwa pihaknya akan terus <strong>mengawal proses hukum hingga tuntas</strong> dan memastikan tidak ada lagi pihak yang berusaha memecah belah bangsa melalui isu-isu provokatif.</p>
<blockquote><p>“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan akhir, tapi awal perjuangan menjaga marwah bangsa,” pungkasnya.</p></blockquote>
<p>(Red Irwan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">185677</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pejuang Lingkungan Vincent Kwipalo Laporkan PT Murni Nusantara Mandiri ke Bareskrim Polri: Dugaan Perampasan Tanah Adat dan Perusakan Hutan di Merauke</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/11/05/pejuang-lingkungan-vincent-kwipalo-laporkan-pt-murni-nusantara-mandiri-ke-bareskrim-polri-dugaan-perampasan-tanah-adat-dan-perusakan-hutan-di-merauke/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Pusat (Irwan)]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2025 08:24:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[MEDIA ONLINE NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=185193</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, MediaPatriot.co.id 4 November 2025— Langkah tegas diambil pejuang lingkungan asal Merauke, Vincent Kwipalo, yang juga merupakan pimpinan Marga Kwipalo, dalam memperjuangkan hak tanah leluhur mereka. Didampingi tim advokat Solidaritas Merauke, <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/11/05/pejuang-lingkungan-vincent-kwipalo-laporkan-pt-murni-nusantara-mandiri-ke-bareskrim-polri-dugaan-perampasan-tanah-adat-dan-perusakan-hutan-di-merauke/" title="Pejuang Lingkungan Vincent Kwipalo Laporkan PT Murni Nusantara Mandiri ke Bareskrim Polri: Dugaan Perampasan Tanah Adat dan Perusakan Hutan di Merauke" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, MediaPatriot.co.id 4 November 2025— Langkah tegas diambil pejuang lingkungan asal Merauke, Vincent Kwipalo, yang juga merupakan pimpinan Marga Kwipalo, dalam memperjuangkan hak tanah leluhur mereka. Didampingi tim advokat Solidaritas Merauke, Vincent resmi melaporkan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan tanah adat dan tindak pidana perkebunan.</p>
<p>Laporan tersebut diterima oleh Yudi Bintoro, S.H., M.H., atas nama Kasub Penerimaan Laporan Markas Besar Kepolisian RI, dan telah terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/544/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 4 November 2025.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tanah dan Hutan Adat Diserobot Tanpa Persetujuan</strong></p>
<p>Sejak 2024, Marga Kwipalo menolak keras kehadiran PT MNM yang mengembangkan perkebunan tebu di wilayah adat Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Menurut Vincent, tanah dan hutan adat mereka merupakan sumber kehidupan masyarakat adat — tempat mencari pangan, obat-obatan, dan simbol keberlangsungan budaya yang diwariskan leluhur.</p>
<p>“Sampai kapan pun sejengkal tanah tidak akan kami berikan. Jika hutan kami habis, kami dan anak cucu akan kehilangan tempat hidup,” tegas Vincent Kwipalo di Jakarta.</p>
<p>Namun penolakan itu tidak menghentikan perusahaan. PT MNM tetap melakukan aktivitas pengukuran, pematokan, dan penggusuran hutan adat — bahkan di kawasan keramat seperti Cacibi, Abakin, Agodai, dan Congyap. Parahnya, ditemukan pula pembangunan sarana militer di dusun Muckai sejak Juni 2025 tanpa persetujuan pemilik adat.</p>
<p>Masyarakat Marga Kwipalo telah memasang sasi permater (larangan adat) dan tanda cat merah di batas wilayah adat sebagai peringatan. Namun perusahaan tetap beroperasi dengan hanya mengantongi perizinan berusaha berbasis risiko dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, tanpa Hak Guna Usaha (HGU) resmi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kuasa Hukum: Ada Dugaan Pelanggaran Pasal 385 KUHP dan UU Perkebunan</strong></p>
<p>Kuasa hukum Vincent Kwipalo, Emanuel Gobay, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan.</p>
<p>“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tanah adat sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP, serta tindak pidana perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelas Gobay.</p>
<p>Ia menegaskan, Marga Kwipalo merupakan masyarakat adat yang diakui secara hukum berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta diakui secara formal melalui SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1413/Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Yei.</p>
<p>“Hak mereka mencakup wilayah, tanah, dan sumber daya alam. Tapi perusahaan justru masuk tanpa musyawarah, menghancurkan hutan adat, tanaman pangan, bahkan situs sakral,” tambah Asep Komarudin, S.H., salah satu kuasa hukum yang juga merupakan Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Desakan Hentikan Aktivitas dan Lindungi Masyarakat Adat</strong></p>
<p>Asep menegaskan, pihaknya meminta Kapolri menghentikan seluruh aktivitas perusakan hutan oleh PT MNM serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat Kwipalo, sesuai Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p>
<p>“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” tegasnya.</p>
<p>Kuasa hukum berharap kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas untuk mencegah eskalasi konflik horizontal di lapangan, yang kini mulai menimbulkan ketegangan antar-marga dan ancaman terhadap tokoh adat setempat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penegakan Hukum Diuji: Negara Tak Boleh Abai</strong></p>
<p>Advokat Sekar Banjaran Haji menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat adat dan menegakkan supremasi hukum.</p>
<p>“Negara tidak boleh abai. Ini bukan sekadar persoalan tanah, tetapi soal penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat adat yang dijamin UUD 1945. Jika perusahaan dibiarkan bertindak tanpa dasar hukum, itu berbahaya bagi keadilan sosial dan lingkungan di Papua,” tegas Sekar.</p>
<p>Sekar juga mendesak aparat penegak hukum agar memproses laporan ini secara transparan dan akuntabel, mengingat dugaan pelanggaran yang terjadi juga menyentuh aspek UU HAM, UU Lingkungan Hidup, dan UU Perkebunan.</p>
<p>“Penegakan hukum yang berpihak pada rakyat akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Masyarakat adat bukan penghalang pembangunan, mereka adalah penjaga bumi yang harus dihormati,” tutup Sekar Banjaran Haji.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Perjuangan yang Menjadi Simbol</strong></p>
<p>Kasus PT Murni Nusantara Mandiri kini menjadi perhatian nasional. Para pemerhati lingkungan, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat di Papua menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada keadilan ekologis.</p>
<p>Bagi Vincent Kwipalo dan Marga Kwipalo, perjuangan ini bukan sekadar soal kepemilikan tanah, tetapi tentang mempertahankan identitas, kehormatan, dan kelangsungan hidup masyarakat adat di tanah leluhur mereka.</p>
<p>Sampai berita ini terbit, pihak PT Murni Nusantara Mandiri belum memberikan tanggapan.</p>
<p>(Red Irwan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">185193</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ahli Waris Goneng Bin Nisan Tuntut Keadilan: 15 Tahun Lahan Dikuasai PLTGU Muara Tawar Tanpa Ganti Rugi</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/11/05/ahli-waris-goneng-bin-nisan-tuntut-keadilan-15-tahun-lahan-dikuasai-pltgu-muara-tawar-tanpa-ganti-rugi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Pusat (Irwan)]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2025 06:39:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[JAWA BARAT]]></category>
		<category><![CDATA[MEDIA ONLINE NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=185167</guid>

					<description><![CDATA[Ahli Waris Goneng Bin Nisan Tuntut Keadilan: 15 Tahun Lahan Dikuasai PLTGU Muara Tawar Tanpa Ganti Rugi Bekasi, MediaPatriot.co.id &#8211; 3 November 2025 — Perjuangan panjang ahli waris Goneng bin <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/11/05/ahli-waris-goneng-bin-nisan-tuntut-keadilan-15-tahun-lahan-dikuasai-pltgu-muara-tawar-tanpa-ganti-rugi/" title="Ahli Waris Goneng Bin Nisan Tuntut Keadilan: 15 Tahun Lahan Dikuasai PLTGU Muara Tawar Tanpa Ganti Rugi" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong> Ahli Waris Goneng Bin Nisan Tuntut Keadilan: 15 Tahun Lahan Dikuasai PLTGU Muara Tawar Tanpa Ganti Rugi</strong></p>
<p><strong>Bekasi, MediaPatriot.co.id &#8211; 3 November 2025 — </strong>Perjuangan panjang ahli waris Goneng bin Nisan untuk memperoleh hak atas tanahnya yang digunakan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat ke permukaan. Setelah hampir dua dekade, keluarga besar Goneng bin Nisan menegaskan belum menerima ganti rugi atas lahan seluas <strong>7.000 meter persegi</strong> yang sejak tahun 2007 digunakan untuk operasional PLTGU Muara Tawar.</p>
<p>Kuasa hukum ahli waris, <strong>Muhammad Kadafi</strong>, menyampaikan bahwa pihaknya menolak segala bentuk penindasan dan ketidakadilan yang dialami kliennya. “Hari ini kami hadir untuk melawan penindasan kekuasaan oknum atau kekeliruan dalam pelaksanaan teknis pembayaran. Kami menuntut hak kami yang belum dibayar,” ujarnya saat aksi unjuk rasa berlangsung di sekitar area PLTGU Muara Tawar, Senin (3/11/2025).</p>
<p>Kadafi menegaskan, surat <strong>girik asli tanah</strong> seluas 2,055 hektare milik Goneng bin Nisan masih dipegang oleh ahli waris, sebagai bukti sah kepemilikan. “Apabila pembayaran telah dilunasi, tentu girik asli sudah kami serahkan. Namun faktanya, hingga kini belum ada pembayaran untuk sisa lahan 7.000 meter persegi tersebut,” ungkapnya.</p>
<p>Ia juga mempertanyakan klaim <strong>PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar</strong> yang menyebut telah menyelesaikan seluruh proses pembebasan lahan dan ganti rugi sejak tahun 2007–2008. “Jika memang sudah dibayar, kami minta buktinya. Kapan dibayar? Di mana? Siapa penerimanya? Siapa saksinya? Dan berapa jumlahnya? Semua harus transparan,” tegas Kadafi.</p>
<p>Lebih lanjut, pihak ahli waris meminta penjelasan resmi terkait adanya <strong>putusan inkrah</strong> dan penerbitan <strong>Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)</strong> atas lahan tersebut. “Jika PLN mengaku memiliki sertifikat, maka kami ingin tahu nomor putusan inkrahnya, nomor sertifikatnya, dan siapa penerbitnya. Karena hingga hari ini, girik asli masih ada di tangan ahli waris,” ujarnya.</p>
<p><img decoding="async" style="width:100%;height:auto;" loading="lazy" class="alignnone size-full wp-image-185169" title="" src="https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/11/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-11-05_13-38-06_615105.jpg" alt="" width="511" height="350" /></p>
<h3><strong>Kronologi Kasus</strong></h3>
<p>Berdasarkan data yang dihimpun, proses pembebasan lahan untuk pembangunan PLTGU Muara Tawar berlangsung pada tahun <strong>2007–2008</strong>, mencakup tanah milik Goneng bin Nisan yang terletak di <strong>Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi</strong>.<br />
Goneng bin Nisan diketahui memiliki tanah seluas <strong>2,055 hektare</strong> dengan nomor girik <strong>C.168/425</strong>. Sebagian tanah seluas <strong>7.500 meter persegi</strong> telah dijual kepada Aminah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1259/WT/IX/1983 di hadapan Camat Tarumajaya saat itu, Drs. Damanuru Husein.</p>
<p>Sisa tanah seluas <strong>13.050 meter persegi</strong> kemudian dialihkan kepada beberapa pihak, di antaranya Sukih–Nyen, Marta–Rilun, Noin–Gani, Torni–Tanung, dan lainnya, dengan luas total <strong>6.050 meter persegi</strong> yang telah dibayar oleh PLN. Namun, masih terdapat sisa <strong>7.000 meter persegi</strong> yang belum mendapatkan ganti rugi hingga kini.</p>
<p>Berdasarkan <strong>Penetapan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 2/Pdt.P/2024/PA.Ckr</strong> tanggal <strong>7 Februari 2024</strong>, ahli waris Goneng bin Nisan dinyatakan sah memiliki hak atas tanah tersebut. Namun demikian, <strong>PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar</strong> belum melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana mestinya.</p>
<h3><strong>Menuntut Keadilan, Bukan Menghambat Pembangunan</strong></h3>
<p>Dalam pernyataannya, ahli waris menegaskan tidak bermaksud menghambat pembangunan nasional. Mereka tetap menghormati peran strategis PLTGU Muara Tawar sebagai penyokong kebutuhan energi di Jawa Barat dan sekitarnya. Namun, hak rakyat harus tetap dihormati.</p>
<p>“Kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya menuntut keadilan atas hak kami. Selama lebih dari 15 tahun, lahan kami digunakan untuk kepentingan negara, tetapi sisa pembayaran tidak pernah kami terima,” ungkap Kadafi.</p>
<p>Pihak ahli waris berharap <strong>PT PLN Nusantara Power</strong> dapat segera membuka ruang dialog dan menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. “Kami memiliki dokumen sah, termasuk girik asli dan penetapan pengadilan. Jika PLN memang beritikad baik, mari duduk bersama dan selesaikan sesuai hukum,” tegasnya.</p>
<p>Sampai berita ini diturunkan, pihak <strong>PT PLN Nusantara Power UP Muara Tawar</strong> belum memberikan tanggapan resmi terbaru atas tuntutan ahli waris Goneng bin Nisan.</p>
<p>(Red Irwan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">185167</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tabrani Abby Kuasa Hukum Nadiem Makarim Tegaskan Grup WhatsApp Tak Bahas Pengadaan Chromebook</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/10/27/tabrani-abby-kuasa-hukum-nadiem-makarim-tegaskan-grup-whatsapp-tak-bahas-pengadaan-chromebook/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Pusat (Irwan)]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 13:38:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[MEDIA ONLINE NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=183792</guid>

					<description><![CDATA[&#160; Jakarta, MediaPatriot.co.id — 27 Oktober 2025. Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan secara tegas bahwa grup WhatsApp yang menjadi sorotan dalam penyelidikan kasus pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/10/27/tabrani-abby-kuasa-hukum-nadiem-makarim-tegaskan-grup-whatsapp-tak-bahas-pengadaan-chromebook/" title="Tabrani Abby Kuasa Hukum Nadiem Makarim Tegaskan Grup WhatsApp Tak Bahas Pengadaan Chromebook" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>Jakarta, MediaPatriot.co.id — 27 Oktober 2025. Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan secara tegas bahwa grup WhatsApp yang menjadi sorotan dalam penyelidikan kasus pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak pernah membahas secara langsung pengadaan tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam konferensi pers, kuasa hukumnya, Tabrani Abby, menyebut bahwa tudingan bahwa Nadiem memerintahkan pengadaan melalui grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” adalah keliru.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Itu salah. Sebenarnya Pak Nadiem hanya meminta tim internal untuk membuat kajian perbandingan antara Chrome dengan Windows,” kata Abby.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Abby menjelaskan bahwa saat sebuah rapat daring pada 6 Mei 2020, pernyataan “go ahead” yang diucapkan Nadiem tidak berarti perintah langsung untuk membeli perangkat; melainkan hanya untuk melanjutkan diskusi dan kajian teknis.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, kuasa hukum Nadiem mempertanyakan angka kerugian negara yang disebut sebesar Rp198 miliar dan menegaskan bahwa pihaknya belum menerima bukti yang sahih.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini dilaporkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek. Grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” disebut-sebut sebagai salah satu alat koordinasi kebijakan digitalisasi pendidikan yang kini dicurigai sebagai indikasi manipulasi proyek.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pihak kuasa hukum mengindikasikan bahwa penetapan kerugian negara dan status tersangka kepada Nadiem perlu ditinjau ulang karena “belum ada ketetapan pasti”. Langkah selanjutnya mereka menunggu pelimpahan berkas oleh kejaksaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasus ini menjadi sorotan publik besar karena melibatkan proyek pendidikan berskala nasional dan pengadaan teknologi yang dianggarkan melalui APBN.</p>
<p>(Red Irwan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183792</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Anggota Komisi III DPR-RI. Dipo Nusantara Pua Upa : Siap Terima Aduan Warga Ruko Bekasi Jika Tidak Mendapatkan Keputusan Yang Jujur Adil Dan Benar</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/09/24/anggota-komisi-iii-dpr-ri-dipo-nusantara-pua-upa-siap-terima-aduan-warga-ruko-bekasi-jika-tidak-mendapatkan-keputusan-yang-jujur-adil-dan-benar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Pusat (IDH)]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Sep 2025 01:24:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=179767</guid>

					<description><![CDATA[Bekasi, MediaPatriot &#8211; Gugatan Warga Ruko SNK 123 Bekasi, terhadap Pemerintah Kota Bekasi dan PT Mitra Patriot, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) &#8211; Pemkot Bekasi, yang telah menunjuk langsung <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/09/24/anggota-komisi-iii-dpr-ri-dipo-nusantara-pua-upa-siap-terima-aduan-warga-ruko-bekasi-jika-tidak-mendapatkan-keputusan-yang-jujur-adil-dan-benar/" title="Anggota Komisi III DPR-RI. Dipo Nusantara Pua Upa : Siap Terima Aduan Warga Ruko Bekasi Jika Tidak Mendapatkan Keputusan Yang Jujur Adil Dan Benar" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Bekasi, MediaPatriot &#8211; Gugatan Warga Ruko SNK 123 Bekasi, terhadap Pemerintah Kota Bekasi dan PT Mitra Patriot, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) &#8211; Pemkot Bekasi, yang telah menunjuk langsung PT. Mitra Patriot sebagai pengelola area parkir di Ruko SNK 123.  dengan nomor  Perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bks,  Mendapat perhatian khusus dari Dipo Nusantara Pua Upa, SH., anggota Komisi III DPR RI, Dengan kapasitas dan kewenangan kedudukannya sebagai Anggota DPR &#8211; RI, Komisi Hukum berjanji siap menerima pengaduan dari warga Ruko SNK 123 Kota Bekasi, jika tidak mendapatkan keputusan secara adil jujur dan benar dari para majelis hakim yang menangani perkara tersebut. </p>



<p>Anggota Komisi III DPR-RI, yang membidangi masalah Hukum, Ham dan Keamanan, dari fraksi PKB tersebut mengomentari bahwa  Gugatan Warga Ruko SNK 123 Bekasi tersebut sangat wajar dan dimaklumi, karena setiap kelompok masyarakat jika merasa diperlakukan tidak adil dan dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat atas kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi, maka masyarakat yang dirugikan tersebut sudah benar mengajukan gugatan melalui proses pengadilan untuk mendapatkan keadilan. “Semoga saja Majelis Hakim yang  mengadili Perkara Gugatan Warga Ruko SNK 123 Bekasi tersebut, hati dan nuraninya berlaku jujur adil dan benar dalam memutus Perkara tersebut berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, didasari fakta &#8211; fakta, bukti, keterangan ahli dan saksi-saksi dalam persidangan,. Demikian dikatakan Dipo Nusantara Pua Upa, SH.</p>



<p>“Pengelolaan Aset Pemkot harus dilakukan sesuai Peraturan dan Perundang-undangan&nbsp; yang&nbsp; berlaku, begitu juga dalam proses penunjukan langsung pengelolaan area parkir Ruko SNK 123 Bekasi. Pejabat Pemkot harus mentaati aturan Permendagri dan Perda sebagai payung hukum dalam memberikan keputusan dan mengambil kebijakan, pengelolaan parkir itu bukan sesuatu yang bersifat khusus dan tidak ada narasi hukum yang mengharuskan dan mengatur penunjukan langsung. Maka keputusan pengelolaan area parkir diruang publik tanpa tender adalah tindakan dan kebijakan melawan hukum perlu di usut dan diungkap secara tuntas agar jelas dasar hukum apa yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi tersebut, “ ungkap Dipo Nusantara Pua Upa, SH. Anggota Komisi III DPR &#8211; RI.&nbsp;</p>



<p>Gugatan warga Ruko SNK 123 Bekasi dengan&nbsp; Perkara. No : 582/Pdt.G/2024/PN Bks, diketuai oleh Hakim Ketua: Suparman dengan Hakim Anggota&nbsp; Ika Lusiana Riyanti dan Hakim Anggota&nbsp; Uli Purnama, Menurut Irmik. SH. warga Ruko yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Warga Ruko SNK 123 Bekasi, berawal dari harapan warga, yang ingin Pemkot Bekasi dalam mengambil kebijakan dan keputusan yang terkait diruang publik di area hunian ruko tempat kami tinggal dan usaha, harusnya dilakukan secara transparan dan terbuka tidak ujug-ujug menunjuk langsung PT. Mitra Patriot tanpa memperhatikan aturan Permendagri No. 19 Tahun 2006 Pasal 170 ayat (3) a s/d d&nbsp; &gt;, &nbsp; dan Perda No. 17 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal, “ jadi sangat jelas aturan tersebut menyatakan area parkir di Ruko SNK 123 tersebut harusnya dilakukan melalui proses tender. Jelas Irmik selaku penggugat. *(R).&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">179767</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aktivis ARTA Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp180 Miliar di PT Agrinas Palma Nusantara</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/09/22/aktivis-arta-desak-kpk-usut-dugaan-korupsi-rp180-miliar-di-pt-agrinas-palma-nusantara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Pusat (Irwan)]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Sep 2025 10:04:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[MEDIA ONLINE NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=179646</guid>

					<description><![CDATA[Foto: Istimewa Ratusan aktivis, pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Aktivis Riau Jakarta (ARTA) dengan membawa sound system diatas pick up menggelar aksi demo di depan kantor HK Tower Jalan <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/09/22/aktivis-arta-desak-kpk-usut-dugaan-korupsi-rp180-miliar-di-pt-agrinas-palma-nusantara/" title="Aktivis ARTA Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Rp180 Miliar di PT Agrinas Palma Nusantara" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">
<p dir="ltr">Foto: Istimewa</p>
<p dir="ltr">Ratusan aktivis, pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Aktivis Riau Jakarta (ARTA) dengan membawa sound system diatas pick up menggelar aksi demo di depan kantor HK Tower Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 22 September 2025.</p>
<p dir="ltr">Dari pantauan wartawan, massa pendemo tiba di lokasi pukul 14.00 Wib , sambil berorasi mereka membentangkan spanduk dan atribut aksi lainnya.</p>
<p dir="ltr">Koordinator Aksi ARTA, Arya Putra Fertana menyampaikan, bahwa masyarakat yang tergabung dalam Aktivis Riau Jakarta Para pendemo tersebut menyampaikan tuntutan seperti meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Wadirut Agrinas berinisial KSK, mendesak Wadirut PT Agrinas Palma Nusantara untuk mundur dari jabatannya atau akan di paksa mundur, mendesak KPK untuk menangkap seluruh oknum direksi berinisial KSK yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp 180 miliar di PT. Agrinas Palma Nusantara, mendesak PT Agrinas Palma Nusantara untuk untuk tidak mengembalikan lahan sitaan satgas PKH kepada pemilik perusahaan lama dan lainnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jadi kita minta agar oknum Wadirut PT Agrinas Palma Nusantara dicopot dari jabatannya, dan mendesak Aparat Penegak Hukum seperti KPK menangkap seluruh direksi PT Agrinas Palma Nusantara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 180 miliar,&#8221; ujarnya kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur, Senin (22/2025).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami meminta supaya Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara mencopot semua bawahannya yang sudah bermain dan sewenang-wenang dengan jabatannya. Aksi kita hari ini adalah perjuangan kita bersama-sama jadi kita tidak perlu takut karena perjuangan kita semata-mata demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara,&#8221; ucap Arya Putra Pertama.</p>
<p dir="ltr">Menurut Arya, aksi mereka ke kantor PT Agrinas Palma Nusantara sebagai bentuk keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, serta praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik pada PT. Agrinas Palma Nusantara .</p>
<p><img decoding="async" style="width:100%;height:auto;" loading="lazy" class="size-full wp-image-179648" title="Screenshot 20250922 170224 WhatsApp" src="https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/09/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-09-22_17-03-04_903876.jpg" alt="Screenshot 20250922 170224 WhatsApp" width="719" height="538" /></p>
<p dir="ltr">&#8220;Berdasarkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, maka kami memandang perlu adanya langkah tegas dan transparan dari pemerintah serta pihak-pihak terkait,&#8221; pungkasnya.</p>
<p dir="ltr">Berikut ini 7 (tujuh) butir tuntutan sebagai yang disampaikan oleh massa aksi ARTA:</p>
<p dir="ltr">1. Meminta Bapak Presiden untuk mencopot Wadirut Agrinas (inisial KSK)</p>
<p dir="ltr">2. Mendesak Wadirut Agrinas untuk mundur dari jabatannya</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">3. Mendesak KPK untuk menangkap seluruh oknum direksi yang diduga melakukan tindak pidana Korupsi 180M di Agrinas (inisial KSK)</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">4. Mendesak Agrinas untuk tidak mengembalikan lahan sitaan satgas PKH kepada pemilik perusahaan lama</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">5. Mendesak Agrinas untuk memprioritaskan Putra Daerah Riau sebagai KSO</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">6. Meminta Direktur Utama Agrinas untuk mencopot seluruh bawahan yang melakukan dugaan pelanggaran yang bertentangan dengan Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">7. Dirut Agrinas harus berlaku tegas dan transparansi.</p>
<p dir="ltr">(Red Irwan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">179646</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ratusan Warga Ruko SNK 123 Bekasi  Dan Pakar Hukum Yakin Keputusan Yang Adil  Dan Jujur Dari Majelis Hakim : Pemkot Bekasi Melawan Hukum</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/09/21/ratusan-warga-ruko-snk-123-bekasi-dan-pakar-hukum-yakin-keputusan-yang-adil-dan-jujur-dari-majelis-hakim-pemkot-bekasi-melawan-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Pusat (IDH)]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Sep 2025 14:28:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[KOTA BEKASI]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=179576</guid>

					<description><![CDATA[Bekasi, MediaPatriot – Menjelang pembacaan putusan Perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bks, diketuai oleh Hakim Ketua: Suparman dengan Hakim Anggota  Ika Lusiana Riyanti dan Hakim Anggota  Uli Purnama, yang telah mendengarkan seluruh keterangan <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/09/21/ratusan-warga-ruko-snk-123-bekasi-dan-pakar-hukum-yakin-keputusan-yang-adil-dan-jujur-dari-majelis-hakim-pemkot-bekasi-melawan-hukum/" title="Ratusan Warga Ruko SNK 123 Bekasi  Dan Pakar Hukum Yakin Keputusan Yang Adil  Dan Jujur Dari Majelis Hakim : Pemkot Bekasi Melawan Hukum" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Bekasi, MediaPatriot – Menjelang pembacaan putusan Perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bks, diketuai oleh Hakim Ketua: Suparman dengan Hakim Anggota  Ika Lusiana Riyanti dan Hakim Anggota  Uli Purnama, yang telah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan ahli, dan telah melihat bukti surat, serta kesimpulan dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat. <br><br>Ternyata perkara tersebut mendapat perhatian dan pemantauan dari pakar hukum dan ahli hukum yang berkompeten dibidang yang terkait dengan peristiwa perbuatan melawan hukum Pemkot Bekasi . Perkara tersebut saat ini menunggu putusan akhir, yang beberapa kali pembacaan putusan nya ditunda dan rencana akan disampaikan putusan nya melalui e-Court (pelayanan Pengadilan secara elektronik), pada tanggal 25 September 2025, putusan tersebut akan menjadi penentu apakah majelis hakim yang mulia dengan kejujuran dan hati nurani nya mengabulkan gugatan penggugat berdasarkan fakta dan keterangan dari saksi dan para ahli. <br><br>Gugatan Paguyuban Warga Ruko SNK 123 Bekasi, berawal adanya penunjukan langsung dari Pemerintah Kota Bekasi kepada PT Mitra Patriot &#8211; Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) &#8211; Pemkot Bekasi, sebagai pengelola area parkir di Ruko SNK 123.  dengan nomor  Perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bks,  Penunjukan  tersebut dipersoalkan warga karena secara fakta melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Perda Kota Bekasi.</p>



<figure class="wp-block-image alignfull size-full"><img decoding="async" width="300" height="178" style="width:100%;height:auto;" loading="lazy" src="https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/09/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-09-21_21-28-15_802535-300x178.jpg" alt="" class="wp-image-179574"/></figure>



<p>Dr, Priyo Jatmiko, SH, MH, CHRM selaku ketua DPC Peradi Bekasi dan Pakar Hukum Bisnis dan Niaga menyampaikan pendapat hukum nya mengenai Pengelolaan Parkir Ruko SNK 123 Bekasi, secara tegas dikatakan nya, &#8221; Bahwa Pengelolaan Parkir Ruko SNK 123 Bekasi oleh PT. Mitra Patriot yang ditunjuk oleh Pemkot Bekasi pada prinsipnya dapat diskualifikasikan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,&nbsp; karena obyek lahan parkir Ruko SNK 123 menurut Permendagri No. 19 Tahun 2006 Pasal 170 ayat (3) a s/d d &gt; tidak termasuk bersifat khusus, sehingga penunjukan Mitra KSP harus melalui Tender, ungkap Priyo yang saat ini menjabat Ketua DPC Persatuan Advokat Indonesia &#8211; Peradi Bekasi. <br /><br />Pakar Hukum Bisnis dan Niaga, Priyo Jatmiko, dengan tegas memberikan pendapat hukumnya, bahwa&nbsp; perjanjian yang dibuat antara Pemkot Bekasi dengan PT. Mitra Patriot merugikan masyarakat. Penunjukkan PT. Mitra Patriot sebagai Pengelola Parkir diarea Ruko SNK 123 bertentangan dengan Hukum yang berlaku. Maka perjanjian yang merugikan masyarakat dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah.<br /><br />Didalam gugatan Paguyuban Warga Ruko SNK 123 Bekasi, dijelaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 170 ayat (2): “Mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk barang milik daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung”. Juncto Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal . Pasal 10 ayat 3 &gt;. Penetapan obyek retribusi parkir yang dikerjasamakan meliputi kriteria sebagai berikut: a. kerja sama melalui lelang apabila SRP nya mobil diatas 10 (sepuluh) dan motor diatas 40 (empat puluh); b. kerja sama melalui penunjukan apabila SRP nya kurang dari sebagaimana dimaksud pada huruf a.<br /><br />Bahwa Area Parkir Ruko SNK 45 yang lokasinya berada di Jalan A. Yani Kota Bekasi dan berseberangan dengan Area Parkir Ruko SNK 123 Bekasi, yang luas area Parkir nya tidak seluas area parkir Ruko SNK 123 Bekasi,&nbsp; saat ini dikelola oleh PT Sentra Niaga Kalimalang Parking. Pengelolaan nya dilakukan dengan cara melalui proses tender.&nbsp; Sedangkan area parkir di Ruko SNK 123 Bekasi area parkir nya lebih luas dan dalam ketentuan Permendagri dan Perda No. 17 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal, menyatakan area parkir di Ruko SNK 123 tersebut harusnya dilakukan melalui proses tender. &#8221; Tetapi yang terjadi malah dilakukan dengan cara penunjukan langsung oleh Pemerintah Kota Bekasi kepada PT. Mitra Patriot, bukankah dengan cara seperti itu adalah jelas bentuk Perbuatan Melawan Hukum.&#8221; Ungkap Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, Iqbal Daut Hutapea yang juga selaku Kuasa Hukum Penggugat. <br /><br />Bahwa dalam Persidangan Ahli Dari pihak Penggugat, Dr. Binsar Jon Vic S, S.H., M.M., Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Borobudur Jakarta, menegaskan bahwa suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, apabila suatu perjanjian atau kerja sama dibuat secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.<br /><br />Sementara itu, Ahli dari pihak Tergugat I (Pemkot Bekasi), dihadirkan Prof. Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H., Guru Besar Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI). Dalam keterangannya, Prof. Hulman menjelaskan bahwa perjanjian dan perbuatan melawan hukum adalah dua entitas hukum yang berbeda. Perjanjian bersifat konsensual, lahir dari kesepakatan para pihak sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, sedangkan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata muncul di luar hubungan kontraktual karena adanya pelanggaran hak atau norma hukum.<br /><br />Lebih lanjut, Prof. Hulman menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah dalam mengambil alih, menyegel, atau menetapkan kerja sama atas lahan yang sebelumnya dikuasai masyarakat harus tunduk pada asas due process of law, prinsip transparansi, dan pemberdayaan publik. Pemerintah tidak dapat serta-merta mengalihkan pengelolaan kepada pihak ketiga tanpa mengakui terlebih dahulu hak atau peran pihak yang sudah ada.<br /><br />Dengan adanya dua pandangan ahli yang sama-sama menekankan pentingnya norma hukum, ratusan Warga Ruko SNK 123 Bekasi dan sejumlah praktisi hukum yang berkantor diarea Ruko yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi tersebut berharap, agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, serta mempertimbangkan pendapat para ahli yang telah memberikan keterangan secara objektif. *(R). </p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">179576</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gelar 31 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Di Desa Koromatantu, Polres Morowali Utara Berharap Proses Hukum Berjalan Dengan Baik</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/09/15/gelar-31-adegan-rekontruksi-pembunuhan-di-desa-koromatantu-polres-morowali-utara-berharap-proses-hukum-berjalan-dengan-baik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Berita Sulawesi Tengah (Ardian)]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 13:01:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[MEDIA ONLINE NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Morowali Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=179052</guid>

					<description><![CDATA[Morowali Utara, mediapatriot.co.id &#8211; Satreskrim Polres Morowali Utara melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 dengan tersangka berinisial S alias A (29 <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/09/15/gelar-31-adegan-rekontruksi-pembunuhan-di-desa-koromatantu-polres-morowali-utara-berharap-proses-hukum-berjalan-dengan-baik/" title="Gelar 31 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Di Desa Koromatantu, Polres Morowali Utara Berharap Proses Hukum Berjalan Dengan Baik" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Morowali Utara, mediapatriot.co.id &#8211; Satreskrim Polres Morowali Utara melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 dengan tersangka berinisial S alias A (29 tahun) dimana dari peristiwa tersebut korban MSS (39 tahun) harus merenggang nyawa akibat luka tusuk dibagian dada setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Kolonodale yang kemudian dirujuk ke RSUD Kolonodale.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="300" height="178" style="width:100%;height:auto;" loading="lazy" src="https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/09/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-09-15_20-01-20_679740-300x178.jpg" alt="" class="wp-image-179049"/></figure>



<p>Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Volly Polres Polres Morowali Utara, Senin (15/9/2025), dengan tujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta melengakapi berkas perkara.</p>



<p>Rekonstruksi ini menghadirkan langsung tersangka S alias A serta saksi-saksi yang digantikan dengan para peran pengganti, selain itu rekonstruksi disaksikan langsung oleh Kanitidik I Tipidum Satreskrim Ipda Pungky Prastika Suwignyo, S.H., para penyidik Satreskrim, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara, serta dari ayah dan keluarga pihak korban.</p>



<p>Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim yang diwakili oleh KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa. “Pelaksanaan rekonstruksi ini diikuti langsung oleh tersangka S alias A, dari pihak Kejaksaan juga hadir, begitu pula ayah korban dan pihak keluarga korban. Harapannya, ada kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa, serta ” ungkap Iptu Theo.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="300" height="178" style="width:100%;height:auto;" loading="lazy" src="https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/09/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-09-15_20-01-34_119700-300x178.jpg" alt="" class="wp-image-179050"/></figure>



<p>Iptu Theodorus menyebutkan, sebanyak 31 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, menggambarkan kronologi kejadian secara rinci. Adegan dimulai dari saat tersangka datang ke rumah saksi, duduk bersama korban sambil meneggak minuman keras bersama saksi-saksi hingga puncaknya, dimana tersangka menikam korban, hingga peristiwa setelah kejadian serta upaya pelarian tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP).</p>



<p>Ia menambahkan, rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa kepada jaksa penuntut umum sehingga perkara dapat dipahami secara utuh. “Dari adegan yang diperagakan, jaksa sudah mendapatkan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi,” pungkasnya.</p>



<p>Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">179052</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Putusan Sidang Gugatan Warga Ruko SNK Lawan Pemkot Bekasi Ditunda Pakar Hukum: &#8220;Perjanjian yang Abaikan Aturan Bisa Dibatalkan Pengadilan&#8221;</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/09/12/putusan-sidang-gugatan-warga-ruko-snk-lawan-pemkot-bekasi-ditunda-pakar-hukum-perjanjian-yang-abaikan-aturan-bisa-dibatalkan-pengadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Pusat (IDH)]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2025 06:53:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[JAWA BARAT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=178775</guid>

					<description><![CDATA[Bekasi, MediaPatriot- Pembacaan putusan Nomor Perkara. 582/Pdt.G/2024/PN Bks. antara Paguyuban Warga Ruko SNK 123 Bekasi melawan Pemerintah Kota Bekasi kembali ditunda. Gugatan ini berawal dari penunjukan langsung PT Mitra Patriot, <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/09/12/putusan-sidang-gugatan-warga-ruko-snk-lawan-pemkot-bekasi-ditunda-pakar-hukum-perjanjian-yang-abaikan-aturan-bisa-dibatalkan-pengadilan/" title="Putusan Sidang Gugatan Warga Ruko SNK Lawan Pemkot Bekasi Ditunda Pakar Hukum: &#8220;Perjanjian yang Abaikan Aturan Bisa Dibatalkan Pengadilan&#8221;" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Bekasi, MediaPatriot- Pembacaan putusan Nomor Perkara. 582/Pdt.G/2024/PN Bks. antara Paguyuban Warga Ruko SNK 123 Bekasi melawan Pemerintah Kota Bekasi kembali ditunda. Gugatan ini berawal dari penunjukan langsung PT Mitra Patriot, BUMD milik Pemkot Bekasi, sebagai pengelola parkir tanpa mekanisme tender yang dinilai merugikan warga dan melanggar ketentuan serta aturan hukum.</p>



<p>Secara yuridis dan berdasarkan ketentuan dan aturan hukum, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 170 ayat (2) dan&nbsp;Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Parkir Serta Terminal. Pasal 10 ayat 3 &gt;. Secara fakta yang tidak terbantahkan Pemkot Bekasi dan PT.MP, telah mengabaikan dan melanggar ketentuan hukum tersebut.</p>



<p>Dalam persidangan, dua ahli hukum yang dihadirkan memberikan pandangan tegas. Dr. Binsar Jon Vic S, S.H., M.M., ahli Hukum Administrasi Negara, menyatakan perjanjian yang melawan hukum dan merugikan masyarakat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Sementara Prof. Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H., Guru Besar Hukum UKI, menegaskan bahwa setiap kerja sama yang mengabaikan norma hukum dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan, serta pemerintah wajib tunduk pada asas due process of law dan transparansi.</p>



<p>Atas fakta hukum dan keterangan para ahli yang telah terungkap di persidangan, Paguyuban Warga Ruko SNK 123 berharap Majelis Hakim agar putusan perkara No. 582 dijatuhkan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum.</p>



<p>“Kami berharap Majelis Hakim&nbsp; yang menangani Perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bks, diketuai oleh Hakim Ketua: Suparman dengan Hakim Anggota&nbsp; Ika Lusiana Riyanti dan Hakim Anggota&nbsp; Uli Purnama, dapat memutus berdasarkan fakta-fakta hukum dan pendapat para ahli yang telah jelas menegaskan bahwa tindakan Pemkot Bekasi dalam menunjuk pengelola parkir tanpa mekanisme yang sah merupakan bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Eriyanto selaku warga serta pemilik Ruko dan juga Wakil Ketua Pengurus Paguyuban Warga Ruko SNK 123 Bekasi.&nbsp;</p>



<figure class="wp-block-image alignfull size-full"><img decoding="async" width="300" height="178" style="width:100%;height:auto;" loading="lazy" src="https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/09/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-09-12_14-13-50_918822-300x178.jpg" alt="" class="wp-image-178779"/></figure>



<p>Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Iqbal Daut Hutapea yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, berharap majelis hakim yang mulia secara jernih memberikan keputusan dengan hati nurani yang jujur berdasarkan fakta Yuridis serta mencerna keterangan &#8211;&nbsp; keterangan para saksi dan mendengarkan pendapat ahli dalam persidangan&nbsp; segera memberikan putusan yang adil serta berpihak pada kepentingan masyarakat.&nbsp;*(R).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">178775</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Ruko SNK 123 Bekasi Berharap&#160; Putusan Majelis Hakim Berdasarkan Fakta Dan Keterangan Ahli Didasari Kejujuran Nurani&#160;</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/09/10/warga-ruko-snk-123-bekasi-berharap-putusan-majelis-hakim-berdasarkan-fakta-dan-keterangan-ahli-didasari-kejujuran-nurani/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Pusat (IDH)]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2025 07:08:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=178516</guid>

					<description><![CDATA[Bekasi, MediaPatriot – Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan No Perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bks, antara Warga Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kali Malang 123 Kota Bekasi sebagai penggugat melawan pihak Pemerintah Kota <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/09/10/warga-ruko-snk-123-bekasi-berharap-putusan-majelis-hakim-berdasarkan-fakta-dan-keterangan-ahli-didasari-kejujuran-nurani/" title="Warga Ruko SNK 123 Bekasi Berharap&#160; Putusan Majelis Hakim Berdasarkan Fakta Dan Keterangan Ahli Didasari Kejujuran Nurani&#160;" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Bekasi, MediaPatriot – Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan No Perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bks, antara Warga Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kali Malang 123 Kota Bekasi sebagai penggugat melawan pihak Pemerintah Kota Bekasi dan PT.Mitra Patriot selaku pengelola area parkir Ruko SNK 123 Bekasi sebagai tergugat, saat ini telah memasuki tahap akhir dan sesuai dengan agenda Persidangan besok Kamis ( 11/9 ) adalah pembacaan putusan.</p>



<p>Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Perkara ini bermula dari adanya keberatan warga paguyuban atas pengelolaan area parkir di kawasan ruko&nbsp; SNK 123, yang dinilai dilakukan tanpa melalui mekanisme tender secara terbuka dan transparan sebagaimana mestinya ketentuan hukum yang berlaku , sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran hukum dan merugikan kepentingan bersama.</p>



<p>Kuasa hukum penggugat Iqbal Daut Hutapea menegaskan bahwa proses pengelolaan parkir semestinya dilakukan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan seluruh .Stakeholder dan Pengurus Paguyuban Warga Ruko SNK 123. Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 170 ayat (2): Mitra KSP ditetapkan melalui tender, kecuali untuk barang milik daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung.&nbsp; Pertanyaan nya apakah Pengelolaan Area Parkir adalah bersifat khusus.&nbsp;</p>



<figure class="wp-block-image alignwide size-full"><img decoding="async" width="300" height="178" style="width:100%;height:auto;" loading="lazy" src="https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/09/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-09-10_14-07-11_729972-300x178.jpg" alt="" class="wp-image-178515"/></figure>



<p><strong>Pendapat Ahli : Para Tergugat Dapat Disimpulkan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.</strong></p>



<p>Sedangkan Ahli .Dr. Binsar Jon Vic S, S.H, M.M : yang&nbsp; memiliki keahlian dan kompetensi sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara, dari Universitas Borobudur Jakarta. Dalam keterangannya sebagai ahli menjelaskan , Suatu perjanjian dianggap sah, apabila memenuhi syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata,&nbsp;</p>



<p>Dan perjanjian atau kerjasama, yang dibuat secara melawan hukum  dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Maka Hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata , demikian disampaikan .Dr. Binsar Jon Vic S, S.H, M.M dalam keterangan nya sebagai Ahli dari pihak Penggugat.</p>



<p>Sedangkan Ahli. Prof .Dr. Hulman Panjaitan, S.H, M.H. Guru besar Univeritas Kristen Indonesia, yang dihadirkan oleh Pihak Pemerintah Kota Bekasi selaku TERGUGAT I. berpendapat bahwa suatu Perjanjian Kerjasama yang mengabaikan Norma hukum dapat dibatalkan berdasarkan keputusan Pengadilan.&nbsp;</p>



<p>Prof. Dr. Hulman Panjaitan, dalam keterangan nya sebagai Ahli di Persidangan menjelaskan, bahwa perjanjian dan perbuatan melawan hukum adalah dua entitas hukum yang berbeda. Perjanjian (kontraktual) bersifat konsensual, berdasarkan kesepakatan antara para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, menciptakan hak dan kewajiban timbal balik. Sementara perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata terjadi di luar hubungan kontrak dan menimbulkan kerugian, karena adanya pelanggaran terhadap hak atau norma hukum.</p>



<p>Setiap tindakan pemerintah dalam mengambil alih, menyegel, atau menetapkan kerjasama atas lahan yang sebelumnya dikuasai masyarakat wajib tunduk pada asas due process of law, transparansi, dan pemberdayaan publik. Pemerintah tidak dapat serta-merta mengalihkan pengelolaan kepada Pihak Ketiga tanpa meneliti dan mengakui terlebih dahulu hak atau peran pihak yang sudah eksis. Demikian dijelaskan Prof. Dr. Hulman Panjaitan Guru Besar (Profesor) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI).&nbsp;</p>



<p>Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Bekasi dan PT.Mitra Patriot&nbsp; selaku Tergugat 1 dan II, dalam jawabannya menyatakan bahwa mengakui pengelolaan Area Parkir Ruko SNK 123, diilakukkan dengan cara penunjukan langsung tanpa mekanisme tender.</p>



<p>Majelis hakim yang menangani Perkara 582/Pdt.G/2024/PN Bks, diketuai oleh Hakim Ketua: Suparman dengan Hakim Anggota  Ika Lusiana Riyanti dan Hakim Anggota  Uli Purnama, telah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan ahli, bukti surat, serta kesimpulan dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat. Kini, putusan akhir menjadi penentu apakah majelis hakim yang mulia dengan kejujuran dan hati nurani nya mengabulkan gugatan penggugat berdasarkan fakta dan keterangan dari saksi dan para ahli.</p>



<p>Masyarakat, khususnya para pemilik dan penghuni Ruko SNK 123 Bekasi, menantikan hasil putusan ini karena akan berdampak pada mekanisme pengelolaan fasilitas bersama di kawasan tersebut, terutama terkait transparansi pengelolaan area parkir. dan perawatan seluruh infrastruktur di kawasan area Ruko SNK 123 Bekasi. (R).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">178516</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sat Resnarkoba Polres Morowali Utara Amankan 3 Pelaku Dan Sita Barang Bukti 23 Paket Narkotika Jenis Shabu</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/09/10/sat-resnarkoba-polres-morowali-utara-amankan-3-pelaku-dan-sita-barang-bukti-23-paket-narkotika-jenis-shabu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Berita Sulawesi Tengah (Ardian)]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2025 03:32:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[MEDIA ONLINE NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Morowali Utara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=178491</guid>

					<description><![CDATA[Morowali Utara, mediapatriot.co.id &#8211; Kepolisian Resort Morowali Utara gencar melaksanakan pengungkapan serta penangkapan para pelaku tindak pidana yang beraksi di seluruh wilayahnya. Hal tersebut terbukti, dimana Satuan Reserse Narkoba Polres <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/09/10/sat-resnarkoba-polres-morowali-utara-amankan-3-pelaku-dan-sita-barang-bukti-23-paket-narkotika-jenis-shabu/" title="Sat Resnarkoba Polres Morowali Utara Amankan 3 Pelaku Dan Sita Barang Bukti 23 Paket Narkotika Jenis Shabu" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Morowali Utara, mediapatriot.co.id &#8211; Kepolisian Resort Morowali Utara gencar melaksanakan pengungkapan serta penangkapan para pelaku tindak pidana yang beraksi di seluruh wilayahnya.</p>



<p>Hal tersebut terbukti, dimana Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara dibawah pimpinan langsung Kasatresnarkoba Iptu Christoforus De Leonardo S.H menangkap tiga pelaku sekaligus di hari dan tempat yang berbeda.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, Puji Tuhan, atas kerja keras dari rekan-rekan Satresnarkoba dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku yang ditangkap di hari serta lokasi yang berbeda-beda&#8221; ungkap Iptu Chris (10/9/2025).</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="300" height="178" style="width:100%;height:auto;" loading="lazy" src="https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/09/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-09-10_10-32-25_727962-300x178.jpg" alt="" class="wp-image-178489"/></figure>



<p>&#8220;Pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 pukul 17.45 wita Satresnarkoba berhasil mengamankan JA alias J umur 36 tahun pekerjaan petani di rumahnya di Desa Kolaka Kecamatan Mori Atas dari Pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 plastik klip /cetik yang beriisikan narkotika yang diduga jenis shabu, 1 buah kotak kecil warna bening, dan 1 unit Handphone. Dari pengembangan dari pelaku kemudian petugas kembali mengamankan R umur 26 tahun di Desa Kolaka Kecamatan Mori Atas pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul wita. Dari pelaku R petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip/cetik berisikan narkoba yang diduga jenis shabu, 1 buah sendoo yang terbuat dari pipet, 1 buah kotak kecil warna putih , 1 uniit handphone. Kedua pelaku merupakan satu jaringan/kelompok yang sama seluruh Barang Bukti merupaka milik R yang dititipkan kapada JA alias J&#8221; Ungkap Kasatresnarkoba</p>



<p>Selain itu, Kami juga melakukan pengungkapan serta penangkapan pada hari Selasa tabggal 9 September 2025 sekita pukul 01.00 wita di Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia terhadap seorang perempuan beriinisial R alias N yang merupakan resedivis kasus yang sama, dan pelaku R alias N baru bebas bersyarat pada bulan Februari 2025, dan dari pelaku petugas berhasil mengamankan 8 plastik klip/cetik yang berisikan narkotika diduga jenis Shabu, 1 buah kotak kecil warna bening, 1 buah kotak kecil warna hitam, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah jaket hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam dan 1 unit handphone&#8221;tambah Kasatresnarkoba yang baru menjabat tersebut.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="300" height="178" style="width:100%;height:auto;" loading="lazy" src="https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/09/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-09-10_10-32-03_761507-300x178.jpg" alt="" class="wp-image-178487"/></figure>



<p>Melalui pesan singkat di WhatsApp, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut.</p>



<p>&#8220;Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil menyita barang bukti narkotika yang diduga jenis Shabu sebanyak 23 paket shabu dan kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba&#8221; Tulis Kapolres Morowali Utara.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">178491</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hotman Paris Selaku Kuasa Hukum Nadiem Makarim Tegaskan Kliennya Siap Kooperatif dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/09/08/hotman-paris-selaku-kuasa-hukum-nadiem-makarim-tegaskan-kliennya-siap-kooperatif-dalam-kasus-dugaan-korupsi-laptop/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Pusat (Irwan)]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2025 11:20:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BERITA]]></category>
		<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[MEDIA ONLINE NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=178297</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, MediaPatriot.co.id &#8211; 8 September 2025 — Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka yang disematkan kepada kliennya dalam kasus <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/09/08/hotman-paris-selaku-kuasa-hukum-nadiem-makarim-tegaskan-kliennya-siap-kooperatif-dalam-kasus-dugaan-korupsi-laptop/" title="Hotman Paris Selaku Kuasa Hukum Nadiem Makarim Tegaskan Kliennya Siap Kooperatif dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="73" data-end="173">
<p data-start="175" data-end="451"><em data-start="175" data-end="202">Jakarta, MediaPatriot.co.id &#8211; 8 September 2025</em> — Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka yang disematkan kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan.</p>
<p data-start="453" data-end="714">Konferensi pers digelar di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9). Dalam kesempatan itu, ketua tim kuasa hukum, Dr. Hotman Paris, S.H., LL.M., M.Hum, menegaskan Nadiem akan bersikap kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung.</p>
<p data-start="716" data-end="924">“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Klien kami, Bapak Nadiem Makarim, sama sekali tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari program pengadaan laptop,” ujar Hotman Paris di hadapan awak media.</p>
<p data-start="926" data-end="1160">Ia juga mengingatkan agar publik tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan. “Proses ini harus menjadi arena pembuktian, bukan penghakiman di ruang publik. Kami berharap masyarakat tetap melihat persoalan ini secara objektif,” tambahnya.</p>
<p data-start="1162" data-end="1455">Selain itu, tim hukum meminta media dan publik untuk menjaga asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem hingga proses peradilan selesai. Konferensi pers ini, kata Hotman, menjadi langkah awal untuk membuka komunikasi dengan publik sekaligus memastikan jalannya proses hukum secara transparan.</p>
<p data-start="1457" data-end="1735">Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Kemendikbud mencuat setelah hasil audit menemukan indikasi penyimpangan anggaran dalam program pengadaan perangkat pendidikan di berbagai sekolah. Penyidik hingga kini masih memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.</p>
<p data-start="1457" data-end="1735">Red Irwan</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">178297</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tim Resmob Tadulako Polresta Palu, Amankan Pelaku Penggelapan 20 Ton Beras Bantuan Untuk Anak Yatim</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/09/07/tim-resmob-tadulako-polresta-palu-amankan-pelaku-penggelapan-20-ton-beras-bantuan-untuk-anak-yatim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Berita Sulawesi Tengah (Ardian)]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2025 02:01:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[MEDIA ONLINE NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Palu]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Resmob Tadulako]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=178178</guid>

					<description><![CDATA[Palu, mediapatriot.co.id-&#160; Kasus penggelapan bantuan sosial kembali mencoreng rasa kemanusiaan di Sulawesi Tengah. Hampir 20 ton beras sumbangan untuk ribuan anak yatim raib digondol seorang oknum yang memanfaatkan kepercayaan lembaga <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/09/07/tim-resmob-tadulako-polresta-palu-amankan-pelaku-penggelapan-20-ton-beras-bantuan-untuk-anak-yatim/" title="Tim Resmob Tadulako Polresta Palu, Amankan Pelaku Penggelapan 20 Ton Beras Bantuan Untuk Anak Yatim" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Palu, mediapatriot.co.id-&nbsp; Kasus penggelapan bantuan sosial kembali mencoreng rasa kemanusiaan di Sulawesi Tengah. Hampir 20 ton beras sumbangan untuk ribuan anak yatim raib digondol seorang oknum yang memanfaatkan kepercayaan lembaga amal.</p>



<p>Pelaku berinisial M.A. (45), warga BTN Korpri Kawatuna, ditangkap Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., Sabtu malam (6/9/2025). Polisi menemukan barang bukti berupa 5 kilogram beras dan sebuah televisi 24 inci. Namun, hasil penyelidikan mengungkap jumlah beras yang sudah digelapkan mencapai 11.300 kilogram atau setara hampir 20 ton. Seluruh beras itu merupakan amanah donatur melalui Laz Baitulmaal Munzalan Indonesia untuk anak yatim di Sulawesi Tengah.</p>



<p>“Pelaku mengaku melakukan pencurian bertahap dengan memanfaatkan posisinya di lingkungan lembaga tersebut,” jelas IPTU Erics.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="300" height="178" style="width:100%;height:auto;" loading="lazy" src="https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/09/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-09-07_09-01-39_302157-300x178.jpg" alt="" class="wp-image-178177"/></figure>



<p>Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk pengkhianatan amanah publik. “Mengambil hak kaum miskin dan anak yatim bukan hanya tindak pidana, tapi juga pengkhianatan moral. Polisi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga nilai kepercayaan masyarakat. Kasus ini akan dikembangkan hingga tuntas,” tegas Deny.</p>



<p>Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa amanah adalah titipan yang wajib dijaga. Mengkhianatinya berarti mengkhianati doa dan harapan anak-anak yang semestinya tersenyum menerima bantuan. Bagi masyarakat, peristiwa ini diharapkan bisa menjadi cermin bahwa kejujuran dan tanggung jawab adalah fondasi utama dalam kehidupan sosial.</p>



<p>Kini M.A. harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji, sementara polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Publik pun berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar praktik penyelewengan bantuan sosial tidak terulang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">178178</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Morowali Utara Amankan Pelaku Penikaman Seorang Guru Ngaji Saat Sedang Sholat Subuh Di Masjid</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/08/25/polres-morowali-utara-amankan-pelaku-penikaman-seorang-guru-ngaji-saat-sedang-sholat-subuh-di-masjid/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Berita Sulawesi Tengah (Ardian)]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Aug 2025 04:30:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[MEDIA ONLINE NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=177243</guid>

					<description><![CDATA[Morowali Utara, mediapatriot.co.id &#8211; Seorang Guru Ngaji dan Ustadz atas nama Muhammad Jumali umur 27 tahun yang berdomisili di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur tiba-tiba ditikam oleh seorang yang tidak <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/08/25/polres-morowali-utara-amankan-pelaku-penikaman-seorang-guru-ngaji-saat-sedang-sholat-subuh-di-masjid/" title="Polres Morowali Utara Amankan Pelaku Penikaman Seorang Guru Ngaji Saat Sedang Sholat Subuh Di Masjid" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Morowali Utara, mediapatriot.co.id &#8211; Seorang Guru Ngaji dan Ustadz atas nama Muhammad Jumali umur 27 tahun yang berdomisili di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur tiba-tiba ditikam oleh seorang yang tidak dikenal pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 04.45 Wita, saat memimpin sholat subuh di Masjid Baiturrahman Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara</p>



<p>Korban ditikam dibagian perut pada saat sedang melaksanakan sholat subuh di Mesjid Baiturrahman Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="300" height="178" style="width:100%;height:auto;" loading="lazy" src="https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/08/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-08-25_11-29-48_018558-300x178.jpg" alt="" class="wp-image-177240"/></figure>



<p>&#8220;Telah terjadi penikaman kepada Ustadz dan guru Ngaji di Masjid Baiturahaman Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur pagi tadi, saat korban sedang melaksanakan sholat Subuh di Mesjid Baiturahman Desa Tompira, usai menikam korban, pelaku sempat ingin melarikan diri namun langsung ditangkap oleh para jemaah yang berada di belakang korban yang saat itu sedang sholat subuh berjamaah. Pelaku langsung menjadi bulan bulanan warga, mendengar informasi tersebut anggota kami langsung menuju TKP dan langsung mengamankan Pelaku yang sudah babak belur dihakimi massa&#8221; terang KBO reskrim Iptu Theodorus Resupal S.H. mewakili Kasatreskrim saat memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.</p>



<p>Dari hasil interogasi awal pelaku diketahui berinisial AL, umur 23 tahun berasal dari Desa Balaang Kec. Nuhon Kab. Banggai yang saat ini tinggal di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur dari pelaku kami mengamankan barang bukti 1 buah pisau (badik) dan 1 Unit Handphone &#8221; ungkap Iptu Theo.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="300" height="178" style="width:100%;height:auto;" loading="lazy" src="https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/08/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-08-25_11-30-17_350247-300x178.jpg" alt="" class="wp-image-177241"/></figure>



<p>Dari informasi terbaru yang kami dapatkan bahwa korban telah di rujuk ke RSUD setelah mendapatkan penanganan awal di Klinik Krisna Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur&#8221; tambah Iptu Theo.</p>



<p>Motif pelaku masih kami dalami karena pengakuan dari pelaku sering berubah-ubah dan dari hasil pemeriksaan urine pelaku positif menggunkanan narkoba, dari informasi juga yang kami dapatkan bahwa korban tidak saling kenal dengan pelaku&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Kami harap seluruh warga agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang terkait kasus tersebut, percayakan kasus tersebut kepada Pihak Kepolisian. Pelaku telah diamankan di Polres dan telah dilakukan pemeriksaan.&#8221; Imbau Orang nomor 2 di Satuan Reserse tersebut.</p>



<p>Kapolres Morowali Utara Akbp Reza Khomeini, S.I.K saat dihubungi melalui pesan singat Whatsapp membenarkan kejadian tersebut.</p>



<p>Pelaku penikaman telah diamankan di Mako Polres, untuk motifnya masih didalami oleh para penyidik, dari hasil pemeriksaan urine pelaku positif menggunakan narkoba dan telah didalami oleh personel Satresnorkoba selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tulis Akbp Reza.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">177243</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Morowali Utara Kembali Tangkap Dua Orang Pelaku Dan Sita 96 Gram Shabu Di Mamosalato</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/08/24/polres-morowali-utara-kembali-tangkap-dua-orang-pelaku-dan-sita-96-gram-shabu-di-mamosalato/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Berita Sulawesi Tengah (Ardian)]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Aug 2025 06:02:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[MEDIA ONLINE NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=177170</guid>

					<description><![CDATA[Morowali Utara, mediapatriot.co.id &#8211; Polres Morowali Utara kembali mengungkap pelaku tindak pidana peredaran narkoba yang rencana akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mamosalato. Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi serta penyelidikan secara intensif <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/08/24/polres-morowali-utara-kembali-tangkap-dua-orang-pelaku-dan-sita-96-gram-shabu-di-mamosalato/" title="Polres Morowali Utara Kembali Tangkap Dua Orang Pelaku Dan Sita 96 Gram Shabu Di Mamosalato" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Morowali Utara, mediapatriot.co.id &#8211; Polres Morowali Utara kembali mengungkap pelaku tindak pidana peredaran narkoba yang rencana akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mamosalato.</p>



<p>Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi serta penyelidikan secara intensif yang dilaksanakan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba dan dibantu oleh personel Polsek Bungku Utara dan Personel Polsubsektor Mamosalato pada Jumat Tanggal 22 Agustus 2025<br>Sekira pukul 12:30 wita.</p>



<p>Bertempat di Desa Kolo Atas Kecamatan Mamosalato, Personel Polsek Bungku Utara bersama Personil Polsubsektor Mamosalato melakukan pemeriksaan serta pengeledahan terhadap pengemudi berinisial PG (58 tahun) dan 1 penumpang atas nama AA (29 tahun) yang saat itu sedang mengendarai mobil Avanza warna hitam yang diduga kuat sedang membawa Narkoba Jenis sabu-sabu. </p>



<p>Alhasil setelah dilakukan penggeledahan di temukan 2 (Dua) sachet besar di duga Sabu terdapat dalam Dus kecil yang terbungkus lakban yang dibawa oleh PG dan AA. &#8220;Ungkap Kapolsek Bungku Utara AKP Marthen Tangkelangi, SH&#8221;. Minggu (24/8/2025).</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="300" height="178" style="width:100%;height:auto;" loading="lazy" src="https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/08/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-08-24_13-02-29_542767-300x178.jpg" alt="" class="wp-image-177168"/></figure>



<p>&#8220;Dari hasil interogasi bahwa paket yang diduga Shabu tersebut di bawa oleh AA dari Kolonodale Kecamatan Petasia dengan menggunakan kapal kayu menuju Desa Baturube, kemudian setelah tiba di pelabuhan Baturube AA di Jemput oleh PG dengan menggunakan Mobil Avanza Warna Hitam dan paket tersebut hendak di bawa dijual dan diedarkan di wilayah Kecamatan Mamosalato namun dapat digagalkan oleh anggota kami dilapangan.&#8221; tambahnya.</p>



<p>&#8220;Adapaun barang bukti yang berhasil kami sita antara lain : Uang sebanyak Rp.1.950.000, Paket di duga sabu 2 ( Dua ) Sachet Paket besar dengan berat 96 gram , HP merk Nokia 1 unit, HP merk Realme 1 Unit, Hp Merk infinix 1 Unit, Korek Api jenis pistol 2 pucuk , Badik / Pisau 1 Buah, dan 1 Unit Mobil Avanza Warna Hitam. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada personel Satresnarkoba Polres Morowali Utara hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025. Tutupnya.</p>



<p>Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini. S.I.K membenarkan penangkapan tersebut saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp.</p>



<p>&#8220;Benar, anggota kami telah berhasil berhasil menangkap 2 pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti shabu sebanyak 2 paket dengan berat total 96 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut&#8221;.tulisnya.</p>



<p>Serangkaian pengungkapan tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato menjadi komitmen dan langkah tegas Polres Morowali Utara dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Morowali Utara, serta menanggapi dengan cepat seluruh informasi serta keluhan warga terkait peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">177170</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satreskrim Polres Morowali Utara, Ciduk Dua Orang Pelaku Pencurian Ternak Yang Meresahkan Warga</title>
		<link>https://www.mediapatriot.co.id/2025/08/17/satreskrim-polres-morowali-utara-ciduk-dua-orang-pelaku-pencurian-ternak-yang-meresahkan-warga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Berita Sulawesi Tengah (Ardian)]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Aug 2025 12:19:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKRIM]]></category>
		<category><![CDATA[MEDIA ONLINE NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mediapatriot.co.id/?p=176557</guid>

					<description><![CDATA[Morowali Utara, mediapatriot.co.id &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap Tindak pidana pencurian ternak yang meresahkan para peternak khususnya peternak sapi di wilayah Kecamatan Lembo dan Lembo <a class="read-more" href="https://www.mediapatriot.co.id/2025/08/17/satreskrim-polres-morowali-utara-ciduk-dua-orang-pelaku-pencurian-ternak-yang-meresahkan-warga/" title="Satreskrim Polres Morowali Utara, Ciduk Dua Orang Pelaku Pencurian Ternak Yang Meresahkan Warga" itemprop="url">Baca Selanjutnya......</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Morowali Utara, mediapatriot.co.id &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap Tindak pidana pencurian ternak yang meresahkan para peternak khususnya peternak sapi di wilayah Kecamatan Lembo dan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara.</p>



<p>&#8220;Minggu tanggal 17 Agustus 2025 dini hari, kami telah mengamankan sebanyak dua orang tersangka yakni ABL alias F( 34 thn) dan D (27 thn). Yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di wilayah Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara.&#8221; Ungkap Akp Arsyad Maaling S.H., M.H. (17/8/2025).</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="300" height="178" style="width:100%;height:auto;" loading="lazy" src="https://www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/08/Dokumen-mediapatriot.co.id-2025-2012-08-17_19-15-04_423642-300x178.jpg" alt="" class="wp-image-176555"/></figure>



<p>Dari pengembangan yang kami lakukan di lapangan terdapat tujuh warga dari beberapa Desa di Kecamatan Lembo Raya yang melaporkan kehilangan hewan ternaknya sejak bulan April hingga bulan Agustus ini, serta dari pengakuan kedua pelaku total sapi yang berhasil mereka curi sebanyak 15 ekor dan menjualnya ke tempat pemotongan sapi yang ada di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, dimana 2 ekor diantaranya masih berhasil kita amankan dalam keadaan hidup sedangkan 13 ekor lainnya sudah di potong oleh pembelinya. Terang Kasatreskrim.</p>



<p>Adapun modusnya Modusnya, ABL alias F pada siang hari memantau lokasi pelepasan sapi warga di kebun warga dan kebun perusahaan PT. CAN, begitu dapat target, sorenya ABL alias F menyewa mobil pick up, kemudian mereka lakukan aksi setelah gelap atau lewat magrib. </p>



<p>Sapi curiannya di giring naik ke atas mobil kemudian langsung di bawa di hari itu juga ke pembelinya. Kadang juga mereka lngsung mengarahkan pembeli ke lokasi untuk mengangkut sapi tersebut dengan alasan pelaku membantu jualkan sapi keluarga atau temannya.&#8221; Beber AKP Arsyad</p>



<p>Dari pelaku petugas kami berhasil mengamankan dua ekor sapi yang masih hidup dan telah dititipkan ke pemiliknya serta uang tunai sebesar Rp 5 Juta dan akan segera juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sapi tersebut.&#8221; Tambahnya.</p>



<p>Kedua pelaku kini terancam Pasal yang di terapkan pasal 353 Ayat (1) Ke-1e dan Ke-4e KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. Ancaman 7 tahun penjara</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">176557</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
